PROSEDUR PENDAFTARAN PATEN BESERTA CARA PENYELESAIAN SENGKETA HAK PATEN DI PENGADILAN NIAGA MENURUT UNDANG-UNDANG PATEN
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Di zaman yang maju ini tentunya akan banyak ditemukan
penemuan-penemuan atau suatu invensi baru yang berupa ide yang dituangkan
kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi dapat
berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau
proses, tetapi banyak inventor yang atau sekelompok orang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan kedalam kegiatan yang menghasilkan invensi
tersebut tidak mengetahui prosedur permohonan paten, sehingga banyak penemuan
baru yang belum terdaftar sebagai paten maupun paten sederhana.
Selain banyak invensi yang belum terdaftar, di zaman yang maju ini banyak pelanggaran yang terjadi terhadap paten, sehingga perlu diketahui cara penyelesaian sengketa hak paten.
Selain banyak invensi yang belum terdaftar, di zaman yang maju ini banyak pelanggaran yang terjadi terhadap paten, sehingga perlu diketahui cara penyelesaian sengketa hak paten.
Pengertian
Hak Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan
intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh
pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut
memperoleh teknologinya secara mandiri. Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001
(UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat
kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industry
selama 20 tahun.
Hak
khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang
teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya
tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya
(Pasal 1Undang-undang Paten). Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang
teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di
samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama
dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana.
Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP). Paten hanya diberikan negara kepada
penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi.
B.
RUMUSAN
MASALAH
Bertolak
dari kerangka dasar permasalahan sebagaimana diuraikan pada bagian latar
belakang tersebut,
maka permasalahan yang akan diangkat dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Bagaimanakah
prosedur pendaftaran paten di Indonesia?
2.
Bagaimanakah
cara penyelesaian sengketa hak paten di
pengadilan niaga menurut undang-undang paten?
C.
TUJUAN
Tujuan
penulisan makalah adalah sebagai
berikut:
1.
Untuk
mengetahui prosedur pendaftaran paten di Indonesia.
2.
Untuk
mengetahui cara penyelesaian sengketa
hak paten di pengadilan niaga menurut undang-undang paten.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. SEJARAH
PATEN
Istilah
paten pertama kali muncul di kawasan Eropa pada abad kegelapan seiring dengan
perkembangan teknologi yang digunakan. Peraturan pertama kali sekitar tahun
1470 di Venice, Italia yang diberikan kepada Caxton, Galileo Galilei dan
Johannsburg Guttenberg atas temuannya sehingga mereka dapat memiliki hak
monopoli. Ide ini kemudian menyebar ke seluruh penjuru wilayah Eropa sekitar
abad ke 16 yang di gunakan pada masa kerajaan inggris zaman Tudor. Keadaan
tersebut membuat bidang perindustrian berkembang pesat dan memuncak pada
Revolusi Industri yang terjadi di Inggris.
Hak
paten baru lahir di Inggris pada tahun 1623 dengan nama Statute of Monopolies
lalu menyebar ke daerah Amerika Serikat. Amerikat sendiri baru mempunyai
undang-undang paten pada tahun 1719. Pada masa itu hak paten digunakan pada
penemuan telepon oleh Alexander Graham Bell. Ia dapat menjadi orang kaya
setelah temuannya ini digunakan oleh banyak orang dengan hak yang dimilikinya
sebagai pemegang paten.
Istilah
paten sendiri berasal dari bahasa Yunani yang berarti ‘terbuka’. Di Inggris
dikenal istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan oleh
kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis
tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten untuk membuka
pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapatkan
hak eklusif selama periode tertentu (20 tahun untuk Paten Biasa, dan 10 tahun
untuk Paten Sederhana).
Lalu
istilah ini mengalami konstruksi secara hukum. Di Inggris dikenal istilah
letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan oleh kerajaan yang
memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari
definisi kata paten itu sendiri, konsep paten untuk membuka pengetahuan demi
kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapatkan hak eklusif
selama periode tertentu (20 tahun untuk Paten Biasa, dan 10 tahun untuk Paten
Sederhana).
Dalam
perkembangannya, segala macam invensi dapat dipatenkan, dengan syarat invensi
tersebut berguna dan produk baru dalam lapangan teknologi yang bersangkutan.
Seperti senyawa kimia, mesin, proses pembuatan dapat dipatenkan.
B.
PENGERTIAN HAK PATEN
1. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil
invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan
sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain
untuk melaksanakannya.
2. Menurut
Kamus Umum Bahasa Indonesia
Paten
berasal dari kata Ocktroi yang dalam bahasa Eropa mempunyai arti suatu surat
perniagaan atau izin dari pemerintahan yang menyatakan bahwa orang atau
perusahaan boleh membuat barang pendapatannya sendiri (orang lain tidak boleh
membuatnya).
C.
HAK, KEWAJIBAN DAN SUBJEK PEMEGANG
PATEN
Dalam
pelaksanaannya, pemegang paten dapat memiliki hak dan kewajiban tersendiri
dalam melaksanakannya. Berikut
ini dapat dijelaskan beberapa hak dan kewajiban dari pemegang paten tersebut.
Hak
Pemegang Paten
a. Mereka
yang dikatakan pemegang paten dapat memiliki hak eksklusif dalam melaksanakan
paten yang dimilikinya sehingga orang
lain
dilarang melaksanakannya tanpa persetujuannya. Persetujuan tersebut diantaranya
adalah sebagai berikut:
·
Dalam hal paten produk, yang dapat
meliputi pembuatan, penjualan, mengimport, menyewa, menyerahkan, memakai,
penyediaan untuk penjualan atau disewakan dan diserahkan produk yang diberi
paten.
·
Dalam hal paten proses, yang dapat
meliputi penggunaan suatu proses produksi yang telah memiliki paten dalam
membuat suatu barang dan hal lainnya.
b. Mereka
yang dikatakan pemegang paten berhak atas memberikan sebuah lisensi kepada
orang lain berdasarkan perjanjian yang
terdapat
dalam surat perjanjian lisensi.
·
Atas temuanya, pemegang paten berhak
untuk melakukan gugatan atas ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat,
kepada siapa pun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang
telah dijelaskan dalam butir 1 di atas.
·
Pemegang paten berhak untuk melakukan
tuntutan kepada orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang
paten dengan dasar melakukan suatu tindakan yang telah dijelaskan dalam butir 1
di atas.
Kewajiban
Pemegang Paten
- Mereka yang mempunyai hak paten
tentu harus membayar semua biaya pemeliharan paten atau yang biasa disebut
biaya tahunan.
- Wajib dalam melaksanakan paten yang
berlaku di wilayah Indonesia kecuali pelaksanaan paten yang demikian
dilakukan secara ekonomi hanya layak dalam skala regional serta terdapat
adanya pengajuan permohonan tertulis dari pemegang paten dimana permohonan
tersebut harus disertai dengan berbagai alas an serta bukti yang sudah
diberikan oleh instansi yang berwenang dan juga telah disetujui oleh Ditjen
HKI.
Subjek
Paten
Ketentuan
mengenai subjek Paten ini diatur dalam Pasal 10 UU No. 14 tahun 2001 tentang
Paten. Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa yang berhak memperoleh paten
adalah inventor atau yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan.
Jika suatu invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas
invensi tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang
bersangkutan. Kecuali terbukti lain, yang dianggap sebagai inventor adalah
seorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai inventor
dalam permohonan.
Pihak
yang berhak memperoleh paten atas suatu invensi yang dihasilkan dalam suatu
hubungan kerja adalah pihak yang memberikan pekerjaan tersebut, kecuali
diperjanjikan lain. Ketentuan tersebut juga berlaku terhadap
invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data
dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut
tidak mengharuskannya untuk menghasilkan invensi. Inventor yang seperti ini
berhak mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang
diperoleh dari invensi tersebut. Imbalan tersebut meliputi:
- Dalam jumlah tertentu dan sekaligus
- Persentase
- Gabungan antara jumlah tertentu dan
sekaligus dengan hadiah atau bonus
- Gabungan antara persentase dan
hadiah atau bonus, atau
- Bentuk lain yang disepakati para pihak.
Ketentuan-ketentuan
di atas besarnya ditetapkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Dalam hal
tidak terdapat kesesuaian mengenai cara perhitungan dan penetapan besarnya
imbalan, keputusan untuk itu diberikan oleh Pengadilan Niaga. Ketentuan
tersebut juga sama sekali tidak menghapuskan hak inventor untuk tetap
dicantumkan namanya dalam Sertifikat Paten.
D.
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MENGATUR
TENTANG PATEN
- Undang-undang No.14 Tahun
2001 tentang Paten (UUP)
- Undang-undang No.7 Tahun 1994
tentang Agreement Establishing the Word Trade Organization (Persetujuan
Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
- Keputusan persiden No. 16 Tahun
1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial
Property
- Peraturan
Pemerintah No.34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten
- Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun
1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten
E.
RUANG
LINGKUP
PATEN
Paten
Sederhana
Setiap
invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis
disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat
memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.
Paten
Dari Beberapa Invensi
Permohonan
paten dapat diajukan satu atau beberapa invensi, tetapi harus merupakan satu
kesatuan invensi. Satu kesatuan invensi yang dimaksud adalah beberapa invensi
yang memiliki keterkaitan antara satu invensi dengan invensi yang lain,
misalnya suatu invensi berupa alat tulis yang baru beserta tinta yang baru.
Alat tulis dan tinta tersebut merupakan satu kesatuan, karena tersebut khusus
untuk digunakan pada alat tulis baru tersebut.
Invensi
yang Tidak Dapat Diberi Paten
Invensi
yang tidak dapat diberi paten adalah tentang hal-hal berikut ini, yaitu:
1) Proses
atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan
2) Metode
pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau pembedahan yang diterapkan terhadap
manusia dan atau hewan
3) Teori
dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika, atau
4) Semua
makhluk hidup, kecuali jasad renik serta proses biologis yang esensial untuk
memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses non biologis atau proses
mikrobiologis.
F.
KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN PATEN
Ada
4 keuntungan sistem paten jika dikaitkan dengan peranannya dalam meningkatkan
perkembangan teknologi dan ekonomi adalah sebagai berikut:
- Paten membantu menggalakkan
perkembangan teknologi dan ekonomi suatu negara
- Paten membantu menciptakan suasana
yang kondusif bagi tumbhnya industri-industri lokal
- Paten membantu perkembangan
teknologi dan ekonomi negara lain denan fasilitas lisensi
- Paten membantu tercapainya alih teknologi dari negara maju ke negara berkembang.
Kerugian
paten adalah berkaitan dengan biaya paten yang relatif mahal dan jangka waktu
perlindungan yang relatif singkat, yaitu 20 tahun untuk paten biasa dan 10
tahun untuk paten sederhana. Selain itu, tidak semua invensi dapat dipatenkan
menurut undang-undang paten yang berlaku.
Dibandingkan
dengan paten, biaya pengurusan rahasia dagang relatif murah. Hal itu disebabkan
rahasia dagang tidak perlu didaftarkan. Jangka waktu monopolinya juga tidak ada
batasnya bergantung kepada pemilik rahasia dagang dapat menjaga kerahasiaan
invensinya tersebut. Kerugian rahasia dagang adalah berkaitan dengan upaya
untuk menjaga kerahasiaan informasi tersebut. Jika informasi tersebut diketahui
pihak lain, perlindungan rahasia dagang berakhir dan semua orang dapat
menggunakannya. Kerugian lainnya adalah apabila terjadi sengketa dengan pihak
lain, dimana pemilik rahasia dagang dapat memenuhi kesulitan mempertahankan
haknya di depan pengadilan mengingat rahasia dagang tidak didaftarkan. Sistem
paten merupakan titik temu dari berbagai kepentingan, yaitu:
- Kepentingan pemegang paten
- Kepentingan para investor dan
saingannya
- Kepentingan para konsumen
- Kepentingan masyarakat umum
G.
PROSEDUR PENDAFTARAN HAK
PATEN DI INDONESIA
Mengingat
akan pentingnya hasil dari inovasi yang diperoleh melalui tenaga, pikiran,
waktu dan tidak sedikit biaya yang dikeluarkan untuk sebuah penemuan atau
perkembangan teknologi melalui inovasi, maka diperlukan perlindungan atas hak
dari kekayaan intelektual yang disebut Paten, dan berdasarkan Undang-Undang
Paten Nomor 14 Tahun 2001 serta ketentuan dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, maka akan dijelaskan secara singkat
mengenai Prosedur Pendaftaran Paten yang dapat dilakukan oleh para masyarakat
atau pihak-pihak yang akan mempatenkan hasil penemuan atau inovasinya sebagai
hak dari mereka sendiri. berikut penjelasan singkat:
Menurut
UU Nomor 14 Tahun 2001, Paten berarti Hak Eksklusif yang diberikan negara kepada
inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu
tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan
persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dalam masalah paten,
ada ketentuan bahwa pemegang paten wajib melaksanakan patennya di wilayah
Indonesia. Itu artinya, ia mesti memproduksi patennya di Indonesia, mulai dari
investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga masalah transfer teknologi.
Untuk
prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa:
- Mengajukan Permohonan
Pada
tahap ini pemohon paten dapat mengajukan permohonan dgn memenuhi
persyaratan-persyaratan yg telah ditentukan.
- Pemeriksaan Administratif
Pada
tahap ini pemeriksa melakukan pemeriksaan secara cermat dari permohonan untuk
melihat apabila adanya kekurangan-kekurangan persyaratan yang
diajukan. Dalam hal adanya kekurangan Pemeriksa dapat mengkomunikasikan
hal ini kepada pemohon untuk diperbaiki dalam tenggang waktu 3 (tiga)
bulan dan apabila tidak dapat diperbaiki maka permohonan tersebut ditolak.
- Pemeriksaan Substansi
Pada
tahap ini permohonan diperiksa. Permohonan paten dengan tipe produk paten yg
berbeda-beda. Tim Ahli yg terdiri dari para pemeriksa yg ahli pada bidangnya
memeriksa isi dari pernyataan-pernyataan yg telah diajukan untuk memastikan
kebenarannya dgn pengoreksian, setelah dinyatakan memadai maka akan dikeluarkan
Laporan Pemeriksaan yg usulannya akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal. Jika permohonan ditolak maka
pemohon dapat mengajukan tanggapan terhadap penolakan tersebut, Pemeriksaan
substansi dilaksanakan paling lama selama 18 (delapan belas) bulan.
- Pengumuman
Setelah
melewati berbagai pemeriksaan dan memenuhi persyaratan untuk diberi hak paten.
Maka, Direktorat Jenderal HAKI akan mengumumkan keputusan tersebut dalam Berita
Resmi Hak Paten selama 6 (enam) bulan.
- Terbit Sertifikat Hak Paten
Setelah
tahap pengumuman terlewati atau selama 6 (enam) bulan tidak ada
keberatan/banding dari manyarakat. Maka, DirJen HAKI kemudian memberikan
sertifikat Pendaftaran Hak Patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun
sejak diterjadi filling date. Sertifikat dapat diperbaiki apabila
terjadi kekeliruan.
- Keberatan / Banding
Permohonan
banding dapat diajukan kepada Komisi Banding Paten oleh Pemohon atau Kuasanya
terhadap penolakan Permohonan dalam jangka waktu 3 (tiga Bulan) sejak putusan
penolakan diterima dengan membayar biaya yang telah ditetapkan.
Adapun
prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut:
a. Permohonan
Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa
Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
b. Dalam
proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai
berikut:
·
Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan
pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa
·
Surat pengalihan hak, apabila permohonan
diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu
·
Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar
(apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga)
·
Bukti Prioritas asli, dan terjemahan
halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan
Hak Prioritas)
·
Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa
Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa
Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua)
·
Bukti pembayaran biaya permohonan Paten
sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
·
Bukti pembayaran biaya permohonan Paten
Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk
pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima
puluh ribu rupiah)
·
Tambahan biaya setiap klaim, apabila
lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim
c. Penulisan
deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai
berikut:
·
Setiap lembar kertas hanya salah satu
mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar
·
Deskripsi, klaim dan abstrak diketik
dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21
cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari
pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm
·
Kertas A-4 tersebut harus berwarna
putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan
sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk
gambar)
·
Setiap lembar deskripsi, klaim dan
gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas
·
Pada setiap lima baris pengetikan baris
uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan
permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim
·
Pengetikan harus dilakukan dengan
menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi,
dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm
·
Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia,
dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis
·
Gambar harus menggunakan tinta Cina
hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang
tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari
pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm
·
Seluruh dokumen Paten yang diajukan
harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek,
terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan
·
Setiap istilah yang dipergunakan dalam
deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan
lainnya.
d. Permohonan
pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah
disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran
biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Berdasarkan
penjelasan diatas, setelah terdaftarnya hak paten atas nama inventornya, maka
menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemegang paten, dan hak eksklusif yang akan
diperoleh pemegang paten adalah hak untuk melaksanakan sendiri hak paten yang
dimilikinya, memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain dan hak untuk
melarang orang lain untuk melaksanakan patennya tanpa adanya persetujuan dari
pemegang paten.
H.
CARA PENYELESAIAN SENGKETA MENGENAI
HAK PATEN
Dasar
Hukum Hak Paten:
- UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten
(Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
- UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang
Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997
Nomor 30)
- UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
Penyelesaian
sengketa hak paten melalui Pengadilan Niaga diatur dalam Pasal 117 Undang-Undang
paten yang mana pihak yang berhak atau yang menjadi subjek paten (diatur dalam
Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12) dapat menggugat kepada pengadilan niaga jika
suatu paten diberikan kepada pihak lain selain dari yang berhak.
Sebagai
Hakim Niaga yang memeriksa sengketa paten harus memahami kasus dan kriteria
perlindungannya, yakni:
- Apakah
termasuk objek yang dilindungi
- Apakah
termasuk kriteria yang dikecualikan dari perlindungan
- Apakah
memenuhi persyaratan yang dilindungi
- Apakah
terdaftar di negara tujuan dimana perlindungan diharapkan
- Sedangkan penyebab perselisihan dalam sengketa hak paten lazimnya adalah:
·
Ketidak jelasan status kepemilikan
·
Penggunaan hak paten tanpa seizin
pemilik
·
Tidak dipenuhinya perjanjian lisensi hak
paten
Dengan
sarana Pengadilan Niaga yang dipandang memahami kriteria sengketa paten
diharapkan keadilan benar-benar tercapai dan memuaskan. Idealnya setiap putusan
Hakim mengandung 3 (tiga) unsur, yaitu:
- Unsur
kepastian hukum
- Unsur
kemanfaatan
- Unsur keadilan
Sebelum
suatu perkara hak paten masuk ke Pengadilan dan didaftarkan, maka atas
permintaan pihak yang merasa dirugikan, Pengadilan Niaga dapat menerbitkan
surat penetapan sementara untuk upaya perlindungan terhadap pemilik hak paten
untuk mencegah kerugian yang lebih besar dalam hal ada pelanggaran hukum yang
dilakukan oleh pihak lain terhadap hak paten miliknya. Diatur dalam Pasal 125
Undang-Undang Tentang Paten.
Putusan
Hakim akan bergantung kepada pembuktian para pihak yang hukum acaranya diatur
dalam hukum acara perdata ditambah beberapa ketentuan khusus yang diatur dalam
peraturannya.
Hukum
acara khusus juga terkristal dalam kekhususan prosedur bagi penyelesaian
sengketa dibidang hak paten di Pengadilan Niaga yaitu adanya tenggang waktu
yang ketat :
- Penyampaian
gugatan kepada Ketua Pengadilan
- Mempelajari
berkas gugatan dan menetapkan hari sidangnya
- Pemanggilan
para pihak untuk bersidang
- Pemeriksaan
di persidangan
- Putusan
harus diucapkan paling lama dalam 90 hari setelah pendaftaran gugatan
- Penyampaian putusan kepada para pihak
Putusan
Pengadilan Niaga dalam sengketa hak paten terbuka upaya hukum Kasasi ke
Mahkamah Agung. Kekhususan ditingkat Kasasi sebagai berikut:
- Tenggang
waktu pengajuan Kasasi: paling lambat 14 hari
- Tenggang
waktu penyampaian Memori Kasasi: paling lambat 7 hari sejak tanggal
permohonan
- Pengiriman
Memori Kasasi kepada pihak Termohon Kasasi: paling lambat 2 hari setelah
diterima Memori Kasasi
- Pengajuan
Kontra Memori Kasasi paling lambat 7 hari setelah penerimaan Memori
Kasasi. Pengiriman Kontra Memori Kasasi kepada pihak lawan (Pemohon
Kasasi) paling lambat 2 hari
- Pengiriman
berkas perkara ke Mahkamah Agung paling lambat 14 hari setelah pengiriman
Kontra Memori Kasasi tersebut di atas
- Mahkamah
Agung wajib mempelajari berkas perkara Kasasi dan menetapkan hari sidang
paling lambat 7 hari setelah permohonan Kasasi diterima oleh Mahkamah Agung
- Putusan
Kasasi harus diucapkan paling lambat 90 hari setelah permohonan diterima
oleh Mahkamah Agung
- Panitera
Mahkamah Agung wajib menyampaikan kepada Panitera Pengadilan Niaga paling
lambat 7 hari setelah putusan Kasasi diucapkan
- Juru sita Pengadilan Niaga menyampaikan salinan putusan Kasasi kepada Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi paling lambat 7 hari setelah putusan Kasasi diterima oleh Panitera Pengadilan Niaga.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Paten
adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya
di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya
tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Istilah
paten sendiri berasal dari bahasa Yunani yang berarti ‘terbuka’. Di Inggris
dikenal istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan oleh
kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis
tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten untuk membuka pengetahuan
demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapatkan hak eklusif
selama periode tertentu (20 tahun untuk Paten Biasa, dan 10 tahun untuk Paten
Sederhana).
Prosedur permohonan paten di Indonesia adalah sebagai
berikut:
1. Mengajukan
Permohonan
2. Pemeriksaan
Administratif
3. Pemeriksaan
Substansi
4. Pengumuman
5. Terbit
Sertifikat Hak Paten
6. Keberatan
/ Banding
Penyelesaian
sengketa hak paten melalui Pengadilan Niaga diatur dalam Pasal 117
Undang-Undang paten yang mana pihak yang berhak atau yang menjadi subjek paten
(diatur dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12) dapat menggugat kepada
pengadilan niaga jika suatu paten diberikan kepada pihak lain selain dari yang
berhak.
Saran
Saran
dari saya adalah sebagai
berikut:
1. Warga
negara yang memiliki hak paten hendaknya dapat memiliki hak yang tercakup
dalam hak paten tersebut.
2. Dibutuhkan
suatu sinkronanisasi antara lembaga-lembaga yang berwenang menegakkan hukum
dibidang Hak Paten.
3. Jangka
Waktu yang dimiliki dalam hak paten hal nya dapat dipahami oleh setiap warga negara agar bisa
mentaati dan menghindari penjiplakan.
4. Seharusnya setiap warga Negara mengetahui prosedur
pendaftaran paten.
5. Selain itu, setiap warga negara seharusnya mengetahui
cara penyelesaian sengketa hak paten di
pengadilan niaga menurut undang-undang paten.
DAFTAR
PUSTAKA
Sadikin,
OK. 2014. Aspek Hukum Hak Kekeyaan Intelektual. Raja Grafindo
Persada : Jakarta
Iswi
Hariyani, 2010. Prosedur Mengurus HAKI Yang Benar. Penerbit Pustaka
Yustisia: Jakarta.
Djubaedillah.
R, 2003. Sejarah Teori dan Praktek Hak Milik Intelektual di Indonesia.
Citra Aditya Bakti: Bandung.