Wednesday 3 February 2016

MAKALAH HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


PROSEDUR PENDAFTARAN PATEN BESERTA CARA PENYELESAIAN SENGKETA HAK PATEN DI PENGADILAN NIAGA MENURUT UNDANG-UNDANG PATEN

BAB I
PENDAHULUAN

A.    LATAR BELAKANG
Di zaman yang maju ini tentunya akan banyak ditemukan penemuan-penemuan atau suatu invensi baru yang berupa ide yang dituangkan kedalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik dibidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses, tetapi banyak inventor yang atau sekelompok orang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan kedalam kegiatan yang menghasilkan invensi tersebut tidak mengetahui prosedur permohonan paten, sehingga banyak penemuan baru yang belum terdaftar sebagai paten maupun paten sederhana.
Selain banyak invensi yang belum terdaftar, di zaman yang maju ini banyak pelanggaran yang terjadi terhadap paten, sehingga perlu diketahui cara penyelesaian sengketa hak paten.
Pengertian Hak Paten atau definisi hak paten merupakan bentuk perlindungan hak kekayaan intelektual yang sangat efektif karena dapat mencegah pelaksanaan invensi oleh pihak lain tanpa seizin pemegang hak paten, walaupun pihak lain tersebut memperoleh teknologinya secara mandiri. Menurut UU hak paten No. 14 Tahun 2001 (UU hak paten 2001), hak paten diberikan untuk invensi yang memenuhi syarat kebaruan, mengandung langkah inventif & dapat diterapkan dalam industry selama 20 tahun.
Hak khusus yang diberikan negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuan kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1Undang-undang Paten). Paten diberikan dalam ruang lingkup bidang teknologi, yaitu ilmu pengetahuan yang diterapkan dalam proses industri. Di samping paten, dikenal pula paten sederhana (utility models) yang hampir sama dengan paten, tetapi memiliki syarat-syarat perlindungan yang lebih sederhana. Paten dan paten sederhana di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Paten (UUP). Paten hanya diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di bidang teknologi.

B.     RUMUSAN MASALAH
Bertolak dari kerangka dasar permasalahan sebagaimana diuraikan pada bagian latar belakang tersebut, maka permasalahan yang akan diangkat dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Bagaimanakah prosedur pendaftaran paten di Indonesia?
2.      Bagaimanakah cara penyelesaian sengketa hak paten di pengadilan niaga menurut undang-undang paten?

C.    TUJUAN
Tujuan penulisan makalah adalah sebagai berikut:
1.      Untuk mengetahui prosedur pendaftaran paten di Indonesia.
2.      Untuk mengetahui cara penyelesaian sengketa hak paten di pengadilan niaga menurut undang-undang paten.

BAB II
PEMBAHASAN

A.    SEJARAH PATEN
Istilah paten pertama kali muncul di kawasan Eropa pada abad kegelapan seiring dengan perkembangan teknologi yang digunakan. Peraturan pertama kali sekitar tahun 1470 di Venice, Italia yang diberikan kepada Caxton, Galileo Galilei dan Johannsburg Guttenberg atas temuannya sehingga mereka dapat memiliki hak monopoli. Ide ini kemudian menyebar ke seluruh penjuru wilayah Eropa sekitar abad ke 16 yang di gunakan pada masa kerajaan inggris zaman Tudor. Keadaan tersebut membuat bidang perindustrian berkembang pesat dan memuncak pada Revolusi Industri yang terjadi di Inggris.
Hak paten baru lahir di Inggris pada tahun 1623 dengan nama Statute of Monopolies lalu menyebar ke daerah Amerika Serikat. Amerikat sendiri baru mempunyai undang-undang paten pada tahun 1719. Pada masa itu hak paten digunakan pada penemuan telepon oleh Alexander Graham Bell. Ia dapat menjadi orang kaya setelah temuannya ini digunakan oleh banyak orang dengan hak yang dimilikinya sebagai pemegang paten.
Istilah paten sendiri berasal dari bahasa Yunani yang berarti ‘terbuka’. Di Inggris dikenal istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan oleh kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapatkan hak eklusif selama periode tertentu (20 tahun untuk Paten Biasa, dan 10 tahun untuk Paten Sederhana).
Lalu istilah ini mengalami konstruksi secara hukum. Di Inggris dikenal istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan oleh kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapatkan hak eklusif selama periode tertentu (20 tahun untuk Paten Biasa, dan 10 tahun untuk Paten Sederhana).
Dalam perkembangannya, segala macam invensi dapat dipatenkan, dengan syarat invensi tersebut berguna dan produk baru dalam lapangan teknologi yang bersangkutan. Seperti senyawa kimia, mesin, proses pembuatan dapat dipatenkan.

B.     PENGERTIAN HAK PATEN
1.      Berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
2.      Menurut Kamus Umum Bahasa Indonesia
Paten berasal dari kata Ocktroi yang dalam bahasa Eropa mempunyai arti suatu surat perniagaan atau izin dari pemerintahan yang menyatakan bahwa orang atau perusahaan boleh membuat barang pendapatannya sendiri (orang lain tidak boleh membuatnya).

C.    HAK, KEWAJIBAN DAN SUBJEK PEMEGANG PATEN
Dalam pelaksanaannya, pemegang paten dapat memiliki hak dan kewajiban tersendiri dalam melaksanakannya. Berikut ini dapat dijelaskan beberapa hak dan kewajiban dari pemegang paten tersebut.

Hak Pemegang Paten
a.       Mereka yang dikatakan pemegang paten dapat memiliki hak eksklusif dalam melaksanakan paten yang dimilikinya sehingga orang lain dilarang melaksanakannya tanpa persetujuannya. Persetujuan tersebut diantaranya adalah sebagai berikut:
·         Dalam hal paten produk, yang dapat meliputi pembuatan, penjualan, mengimport, menyewa, menyerahkan, memakai, penyediaan untuk penjualan atau disewakan dan diserahkan produk yang diberi paten.
·         Dalam hal paten proses, yang dapat meliputi penggunaan suatu proses produksi yang telah memiliki paten dalam membuat suatu barang dan hal lainnya.
b.      Mereka yang dikatakan pemegang paten berhak atas memberikan sebuah lisensi kepada orang lain berdasarkan perjanjian yang terdapat dalam surat perjanjian lisensi.
·         Atas temuanya, pemegang paten berhak untuk melakukan gugatan atas ganti rugi melalui pengadilan negeri setempat, kepada siapa pun, yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan yang telah dijelaskan dalam butir 1 di atas.
·         Pemegang paten berhak untuk melakukan tuntutan kepada orang yang dengan sengaja dan tanpa hak melanggar hak pemegang paten dengan dasar melakukan suatu tindakan yang telah dijelaskan dalam butir 1 di atas.

Kewajiban Pemegang Paten
  1. Mereka yang mempunyai hak paten tentu harus membayar semua biaya pemeliharan paten atau yang biasa disebut biaya tahunan.
  2. Wajib dalam melaksanakan paten yang berlaku di wilayah Indonesia kecuali pelaksanaan paten yang demikian dilakukan secara ekonomi hanya layak dalam skala regional serta terdapat adanya pengajuan permohonan tertulis dari pemegang paten dimana permohonan tersebut harus disertai dengan berbagai alas an serta bukti yang sudah diberikan oleh instansi yang berwenang dan juga telah disetujui oleh Ditjen HKI.

Subjek Paten
Ketentuan mengenai subjek Paten ini diatur dalam Pasal 10 UU No. 14 tahun 2001 tentang Paten. Dalam ketentuan tersebut dinyatakan bahwa yang berhak memperoleh paten adalah inventor atau yang menerima lebih lanjut hak inventor yang bersangkutan. Jika suatu invensi dihasilkan oleh beberapa orang secara bersama-sama, hak atas invensi tersebut dimiliki secara bersama-sama oleh para inventor yang bersangkutan. Kecuali terbukti lain, yang dianggap sebagai inventor adalah seorang atau beberapa orang yang untuk pertama kali dinyatakan sebagai inventor dalam permohonan.
Pihak yang berhak memperoleh paten atas suatu invensi yang dihasilkan dalam suatu hubungan kerja adalah pihak yang memberikan pekerjaan tersebut, kecuali diperjanjikan lain. Ketentuan tersebut   juga berlaku terhadap invensi yang dihasilkan baik oleh karyawan maupun pekerja yang menggunakan data dan/atau sarana yang tersedia dalam pekerjaannya sekalipun perjanjian tersebut tidak mengharuskannya untuk menghasilkan invensi. Inventor yang seperti ini berhak mendapatkan imbalan yang layak dengan memperhatikan manfaat ekonomi yang diperoleh dari invensi tersebut. Imbalan tersebut meliputi:
  1. Dalam jumlah tertentu dan sekaligus
  2. Persentase
  3. Gabungan antara jumlah tertentu dan sekaligus dengan hadiah atau bonus
  4. Gabungan antara persentase dan hadiah atau bonus, atau
  5. Bentuk lain yang disepakati para pihak.
Ketentuan-ketentuan di atas  besarnya ditetapkan oleh pihak-pihak yang bersangkutan. Dalam hal tidak terdapat kesesuaian mengenai cara perhitungan dan penetapan besarnya imbalan, keputusan untuk itu diberikan oleh Pengadilan Niaga. Ketentuan tersebut juga sama sekali tidak menghapuskan hak inventor untuk tetap dicantumkan namanya dalam Sertifikat Paten.

D.    PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG MENGATUR TENTANG PATEN
  1. Undang-undang No.14 Tahun 2001 tentang Paten (UUP)
  2. Undang-undang No.7 Tahun 1994 tentang Agreement Establishing the Word Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia)
  3. Keputusan persiden No. 16 Tahun 1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the protection of Industrial Property
  4. Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 1991 tentang Tata Cara Pemerintah Paten
  5. Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 1991 tentang Bentuk dan Isi Surat Paten

E.     RUANG LINGKUP PATEN
Paten Sederhana
Setiap invensi berupa produk atau alat yang baru dan mempunyai nilai kegunaan praktis disebabkan karena bentuk, konfigurasi, konstruksi atau komponennya dapat memperoleh perlindungan hukum dalam bentuk paten sederhana.

Paten Dari Beberapa Invensi
Permohonan paten dapat diajukan satu atau beberapa invensi, tetapi harus merupakan satu kesatuan invensi. Satu kesatuan invensi yang dimaksud adalah beberapa invensi yang memiliki keterkaitan antara satu invensi dengan invensi yang lain, misalnya suatu invensi berupa alat tulis yang baru beserta tinta yang baru. Alat tulis dan tinta tersebut merupakan satu kesatuan, karena tersebut khusus untuk digunakan pada alat tulis baru tersebut.

Invensi yang Tidak Dapat Diberi Paten
Invensi yang tidak dapat diberi paten adalah tentang hal-hal berikut ini, yaitu:
1)      Proses atau produk yang pengumuman dan penggunaan atau pelaksanaannya bertentangan   dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, ketertiban umum atau kesusilaan
2)      Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan dan atau pembedahan yang diterapkan  terhadap manusia dan atau hewan
3)      Teori dan metode dibidang ilmu pengetahuan dan matematika, atau
4)      Semua makhluk hidup, kecuali jasad renik serta proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan kecuali proses non biologis atau proses mikrobiologis.

F.     KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN PATEN
Ada 4 keuntungan sistem paten jika dikaitkan dengan peranannya dalam meningkatkan perkembangan teknologi dan ekonomi adalah sebagai berikut:
  • Paten membantu menggalakkan perkembangan teknologi dan ekonomi suatu negara
  • Paten membantu menciptakan suasana yang kondusif bagi tumbhnya industri-industri lokal
  • Paten membantu perkembangan teknologi dan ekonomi negara lain denan fasilitas lisensi
  • Paten membantu tercapainya alih teknologi dari negara maju ke negara berkembang.
Kerugian paten adalah berkaitan dengan biaya paten yang relatif mahal dan jangka waktu perlindungan yang relatif singkat, yaitu 20 tahun untuk paten biasa dan 10 tahun untuk paten sederhana. Selain itu, tidak semua invensi dapat dipatenkan menurut undang-undang paten yang berlaku.
Dibandingkan dengan paten, biaya pengurusan rahasia dagang relatif murah. Hal itu disebabkan rahasia dagang tidak perlu didaftarkan. Jangka waktu monopolinya juga tidak ada batasnya bergantung kepada pemilik rahasia dagang dapat menjaga kerahasiaan invensinya tersebut. Kerugian rahasia dagang adalah berkaitan dengan upaya untuk menjaga kerahasiaan informasi tersebut. Jika informasi tersebut diketahui pihak lain, perlindungan rahasia dagang berakhir dan semua orang dapat menggunakannya. Kerugian lainnya adalah apabila terjadi sengketa dengan pihak lain, dimana pemilik rahasia dagang dapat memenuhi kesulitan mempertahankan haknya di depan pengadilan mengingat rahasia dagang tidak didaftarkan. Sistem paten merupakan titik temu dari berbagai kepentingan, yaitu:
  • Kepentingan pemegang paten
  • Kepentingan para investor dan saingannya
  • Kepentingan para konsumen
  • Kepentingan masyarakat umum

G.    PROSEDUR PENDAFTARAN HAK PATEN DI INDONESIA
Mengingat akan pentingnya hasil dari inovasi yang diperoleh melalui tenaga, pikiran, waktu dan tidak sedikit biaya yang dikeluarkan untuk sebuah penemuan atau perkembangan teknologi melalui inovasi, maka diperlukan perlindungan atas hak dari kekayaan intelektual yang disebut Paten, dan berdasarkan Undang-Undang Paten Nomor 14 Tahun 2001 serta ketentuan dari Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM RI, maka akan dijelaskan secara singkat mengenai Prosedur Pendaftaran Paten yang dapat dilakukan oleh para masyarakat atau pihak-pihak yang akan mempatenkan hasil penemuan atau inovasinya sebagai hak dari mereka sendiri. berikut penjelasan singkat:
Menurut UU Nomor 14 Tahun 2001, Paten berarti Hak Eksklusif yang diberikan negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Dalam masalah paten, ada ketentuan bahwa pemegang paten wajib melaksanakan patennya di wilayah Indonesia. Itu artinya, ia mesti memproduksi patennya di Indonesia, mulai dari investasi, penyerapan tenaga kerja, hingga masalah transfer teknologi.
Untuk prosedur paten di dalam negeri disebutkan, bahwa:
  1. Mengajukan Permohonan
Pada tahap ini pemohon paten dapat mengajukan permohonan dgn memenuhi persyaratan-persyaratan yg telah ditentukan. 
  1. Pemeriksaan Administratif
Pada tahap ini pemeriksa melakukan pemeriksaan secara cermat dari permohonan untuk melihat apabila adanya kekurangan-kekurangan persyaratan yang diajukan. Dalam hal adanya kekurangan Pemeriksa dapat mengkomunikasikan hal ini kepada pemohon untuk diperbaiki dalam tenggang waktu 3 (tiga) bulan  dan apabila tidak dapat diperbaiki maka permohonan tersebut ditolak.
  1. Pemeriksaan Substansi
Pada tahap ini permohonan diperiksa. Permohonan paten dengan tipe produk paten yg berbeda-beda. Tim Ahli yg terdiri dari para pemeriksa yg ahli pada bidangnya memeriksa isi dari pernyataan-pernyataan yg telah diajukan untuk memastikan kebenarannya dgn pengoreksian, setelah dinyatakan memadai maka akan dikeluarkan Laporan Pemeriksaan yg usulannya akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal. Jika permohonan ditolak maka pemohon dapat mengajukan tanggapan terhadap penolakan tersebut, Pemeriksaan substansi dilaksanakan paling lama selama 18 (delapan belas) bulan.
  1. Pengumuman
Setelah melewati berbagai pemeriksaan dan memenuhi persyaratan untuk diberi hak paten. Maka, Direktorat Jenderal HAKI akan mengumumkan keputusan tersebut dalam Berita Resmi Hak Paten selama 6 (enam) bulan.
  1. Terbit Sertifikat Hak Paten
Setelah tahap pengumuman terlewati atau selama 6 (enam) bulan tidak ada keberatan/banding dari manyarakat. Maka, DirJen HAKI kemudian memberikan sertifikat Pendaftaran Hak Patennya untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak diterjadi filling date. Sertifikat dapat diperbaiki apabila terjadi kekeliruan.
  1. Keberatan / Banding
Permohonan banding dapat diajukan kepada Komisi Banding Paten oleh Pemohon atau Kuasanya terhadap penolakan Permohonan dalam jangka waktu 3 (tiga Bulan) sejak putusan penolakan diterima dengan membayar biaya yang telah ditetapkan.
Adapun prosedur pendaftaran yang diberlakukan oleh Dirjen HAKI adalah sebagai berikut:
a.       Permohonan Paten diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan, dalam Bahasa Indonesia yang kemudian diketik rangkap 4 (empat).
b.      Dalam proses pendaftaran paten ini, pemohon juga wajib melampirkan hal-hal sebagai berikut:
·         Surat Kuasa Khusus, apabila permohonan pendaftaran paten diajukan melalui konsultan Paten terdaftar selaku kuasa
·         Surat pengalihan hak, apabila permohonan diajukan oleh pihak lain yang bukan penemu
·         Deskripsi, klaim, abstrak serta gambar (apabila ada) masing-masing rangkap 3 (tiga)
·         Bukti Prioritas asli, dan terjemahan halaman depan dalam bahasa Indonesia rangkap 4 (empat) (apabila diajukan dengan Hak Prioritas)
·         Terjemahan uraian penemuan dalam bahasa Inggris, apabila penemuan tersebut aslinya dalam bahasa asing selain bahasa Inggris, dibuat dalam rangkap 2 (dua)
·         Bukti pembayaran biaya permohonan Paten sebesar Rp. 575.000,- (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah)
·         Bukti pembayaran biaya permohonan Paten Sederhana sebesar Rp. 125.000,- (seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan untuk pemeriksaan substantif Paten Sederhana sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah)
·         Tambahan biaya setiap klaim, apabila lebih dari 10 (sepuluh) klaim: Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) per klaim
c.       Penulisan deskripsi, klaim, abstrak dan gambar sebagaimana dimaksud diatas ditentukan sebagai berikut:
·         Setiap lembar kertas hanya salah satu mukanya saja yang boleh dipergunakan untuk penulisan dan gambar
·         Deskripsi, klaim dan abstrak diketik dalam kertas HVS atau yang sejenis yang terpisah dengan ukuran A-4 (29,7 x 21 cm ) dengan berat minimum 80 gram dengan batas : dari pinggir atas 2 cm, dari pinggir bawah 2 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 2cm
·         Kertas A-4 tersebut harus berwarna putih, rata tidak mengkilat dan pemakaiannya dilakukan dengan menempatkan sisinya yang pendek di bagian atas dan bawah (kecuali dipergunakan untuk gambar)
·         Setiap lembar deskripsi, klaim dan gambar diberi nomor urut angka Arab pada bagian tengah atas
·         Pada setiap lima baris pengetikan baris uraian dan klaim, harus diberi nomor baris dan setiap halaman baru merupakan permulaan (awal) nomor dan ditempatkan di sebelah kiri uraian atau klaim
·         Pengetikan harus dilakukan dengan menggunakan tinta (toner) warna hitam, dengan ukuran antar baris 1,5 spasi, dengan huruf tegak berukuran tinggi huruf minimum 0,21 cm
·         Tanda-tanda dengan garis, rumus kimia, dan tanda-tanda tertentu dapat ditulis dengan tangan atau dilukis
·         Gambar harus menggunakan tinta Cina hitam pada kertas gambar putih ukuran A-4 dengan berat minimum 100 gram yang tidak mengkilap dengan batas sebagai berikut : dari pinggir atas 2,5 cm, dari pinggir bawah 1 cm, dari pinggir kiri 2,5 cm, dan dari pinggir kanan 1 cm
·         Seluruh dokumen Paten yang diajukan harus dalam lembar-lembar kertas utuh, tidak boleh dalam keadaan tersobek, terlipat, rusak atau gambar yang ditempelkan
·         Setiap istilah yang dipergunakan dalam deskripsi, klaim, abstrak dan gambar harus konsisten antara satu dengan lainnya.
d.      Permohonan pemeriksaan substantif diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dengan melampirkan bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Berdasarkan penjelasan diatas, setelah terdaftarnya hak paten atas nama inventornya, maka menimbulkan hak dan kewajiban bagi pemegang paten, dan hak eksklusif yang akan diperoleh pemegang paten adalah hak untuk melaksanakan sendiri hak paten yang dimilikinya, memberikan hak lebih lanjut kepada orang lain dan hak untuk melarang orang lain untuk melaksanakan patennya tanpa adanya persetujuan dari pemegang paten.

H.    CARA PENYELESAIAN SENGKETA MENGENAI HAK PATEN
Dasar Hukum Hak Paten:
  • UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
  • UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
  • UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109)
Penyelesaian sengketa hak paten melalui Pengadilan Niaga diatur dalam Pasal 117 Undang-Undang paten yang mana pihak yang berhak atau yang menjadi subjek paten (diatur dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12) dapat menggugat kepada pengadilan niaga jika suatu paten diberikan kepada pihak lain selain dari yang berhak.
Sebagai Hakim Niaga yang memeriksa sengketa paten harus memahami kasus dan kriteria perlindungannya, yakni:
  1. Apakah termasuk objek yang dilindungi
  2. Apakah termasuk kriteria yang dikecualikan dari perlindungan
  3. Apakah memenuhi persyaratan yang dilindungi
  4. Apakah terdaftar di negara tujuan dimana perlindungan diharapkan
  5. Sedangkan penyebab perselisihan dalam sengketa hak paten lazimnya adalah:
·         Ketidak jelasan status kepemilikan
·         Penggunaan hak paten tanpa seizin pemilik
·         Tidak dipenuhinya perjanjian lisensi hak paten
Dengan sarana Pengadilan Niaga yang dipandang memahami kriteria sengketa paten diharapkan keadilan benar-benar tercapai dan memuaskan. Idealnya setiap putusan Hakim mengandung 3 (tiga) unsur, yaitu:
  1. Unsur kepastian hukum
  2. Unsur kemanfaatan
  3. Unsur keadilan
Sebelum suatu perkara hak paten masuk ke Pengadilan dan didaftarkan, maka atas permintaan pihak yang merasa dirugikan, Pengadilan Niaga dapat menerbitkan surat penetapan sementara untuk upaya perlindungan terhadap pemilik hak paten untuk mencegah kerugian yang lebih besar dalam hal ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak lain terhadap hak paten miliknya. Diatur dalam Pasal 125 Undang-Undang Tentang Paten.
Putusan Hakim akan bergantung kepada pembuktian para pihak yang hukum acaranya diatur dalam hukum acara perdata ditambah beberapa ketentuan khusus yang diatur dalam peraturannya.
Hukum acara khusus juga terkristal dalam kekhususan prosedur bagi penyelesaian sengketa dibidang hak paten di Pengadilan Niaga yaitu adanya tenggang waktu yang ketat :
  1. Penyampaian gugatan kepada Ketua Pengadilan
  2. Mempelajari berkas gugatan dan menetapkan hari sidangnya
  3. Pemanggilan para pihak untuk bersidang
  4. Pemeriksaan di persidangan
  5. Putusan harus diucapkan paling lama dalam 90 hari setelah pendaftaran gugatan
  6. Penyampaian putusan kepada para pihak
Putusan Pengadilan Niaga dalam sengketa hak paten terbuka upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung. Kekhususan ditingkat Kasasi sebagai berikut:
  1. Tenggang waktu pengajuan Kasasi: paling lambat 14 hari
  2. Tenggang waktu penyampaian Memori Kasasi: paling lambat 7 hari sejak tanggal permohonan
  3. Pengiriman Memori Kasasi kepada pihak Termohon Kasasi: paling lambat 2 hari setelah diterima Memori Kasasi
  4. Pengajuan Kontra Memori Kasasi paling lambat 7 hari setelah penerimaan Memori Kasasi. Pengiriman Kontra Memori Kasasi kepada pihak lawan (Pemohon Kasasi) paling lambat 2 hari
  5. Pengiriman berkas perkara ke Mahkamah Agung paling lambat 14 hari setelah pengiriman Kontra Memori Kasasi tersebut di atas
  6. Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas perkara Kasasi dan menetapkan hari sidang paling lambat 7 hari setelah permohonan Kasasi diterima oleh Mahkamah Agung
  7. Putusan Kasasi harus diucapkan paling lambat 90 hari setelah permohonan diterima oleh Mahkamah Agung
  8. Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan kepada Panitera Pengadilan Niaga paling lambat 7 hari setelah putusan Kasasi diucapkan
  9. Juru sita Pengadilan Niaga menyampaikan salinan putusan Kasasi kepada Pemohon Kasasi dan Termohon Kasasi paling lambat 7 hari setelah putusan Kasasi diterima oleh Panitera Pengadilan Niaga.
BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakannya.
Istilah paten sendiri berasal dari bahasa Yunani yang berarti ‘terbuka’. Di Inggris dikenal istilah letters patent, yaitu surat keputusan yang dikeluarkan oleh kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri, konsep paten untuk membuka pengetahuan demi kemajuan masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapatkan hak eklusif selama periode tertentu (20 tahun untuk Paten Biasa, dan 10 tahun untuk Paten Sederhana).
Prosedur permohonan paten di Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Mengajukan Permohonan
2.      Pemeriksaan Administratif
3.      Pemeriksaan Substansi
4.      Pengumuman
5.      Terbit Sertifikat Hak Paten
6.      Keberatan / Banding
Penyelesaian sengketa hak paten melalui Pengadilan Niaga diatur dalam Pasal 117 Undang-Undang paten yang mana pihak yang berhak atau yang menjadi subjek paten (diatur dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12) dapat menggugat kepada pengadilan niaga jika suatu paten diberikan kepada pihak lain selain dari yang berhak.

Saran
Saran dari saya adalah sebagai berikut:
1.      Warga negara yang memiliki hak paten hendaknya dapat memiliki hak yang tercakup dalam hak paten tersebut.
2.      Dibutuhkan suatu sinkronanisasi antara lembaga-lembaga yang berwenang menegakkan hukum dibidang Hak Paten.
3.      Jangka Waktu yang dimiliki dalam hak paten hal nya dapat dipahami oleh setiap warga negara agar bisa mentaati dan menghindari penjiplakan.
4.      Seharusnya setiap warga Negara mengetahui prosedur pendaftaran paten.
5.      Selain itu, setiap warga negara seharusnya mengetahui cara penyelesaian sengketa hak paten di pengadilan niaga menurut undang-undang paten.

DAFTAR PUSTAKA
Sadikin, OK. 2014. Aspek Hukum Hak Kekeyaan Intelektual. Raja Grafindo Persada : Jakarta
Iswi Hariyani, 2010. Prosedur Mengurus HAKI Yang Benar. Penerbit Pustaka Yustisia: Jakarta.
Djubaedillah. R, 2003. Sejarah Teori dan Praktek Hak Milik Intelektual di Indonesia. Citra Aditya Bakti: Bandung.