Friday, 22 May 2015

ANALISIS KASUS HUKUM PERDATA INTERNASIONAL Gianni Versace S.p.A melawan Sutardjo Jono

CONTOH KASUS HUKUM PERDATA INTERNASIONAL
Gianni Versace S.p.A melawan Sutardjo Jono.
1.      Para Pihak
Para pihak yang bersengketa dalam kasus ini adalah Gianni Versace S.p.A, selaku penggugat yang merupakan badan hukum yang didirikan menurut Undang-Undang Italia dan berkedudukan di Italia. Perusahaan Gianni Versace S.p.A didirikan pada tahun 1978 oleh seornag desainer terkemuka bernama Gianni Versace. Gianni Versace S.p.A adalah salah satu perusahaan fesyen ternama di dunia. Perusahaan ini mendesain, memproduksi dan mendistribusikan produknya yang berupa busana, perhiasana, kosmetik, parfum dan produk fesyen sejenis.
Pada bulan September 2000, Gianni Versace S.p.A bekerjasama dengan Sunland Group Ltd, sebuah perusahaan terkemuka Australia membuka “Pallazo Versace”, yaitu sebuah hotel berbintang enam yang terletak di Gold Coast Australia. Saat ini kepemilikan Versace Group dipegang oleh keluarga Versace yang terdiri dari Allegra Beck Versace yang memiliki saham 50%, Donatella Versace yang memiliki saham 20% dan Santo Versace yang memiliki saham sebanyak 30%.
Saat ini Santo Versace menjabat sebagai Presiden perusahaan dan Donatella Versace merangkap sebgaai Wakil presiden dan direksi Kreasi. Giannni Versace S.p.A selaku penggugat ini menjual produksinya ke Indonesia dan merek yang melekat pada produk-produk milik penggugat telah dilindungi oleh hukum Indonesia. Kemudian, pihak tergugat adalah Sutardjo Jono, seorang Warga Negara Indonesia yang berkedudukan di Medan.
2.      Kasus Posisi
Uraian posisi kasus Gianni Versace S.p.A melawan Sutardjo Jono adalah sebagai berikut:
a.       Penggugat adalah pemilik yang berhak atas Merek “VERSUS”, “VERSACE”, “VERSACE CLASSIS V2” dan “VERSUS VERSACE”, yang mana Merek-Merek tersebut telah dipakai, dipromosikan serta terdaftar di negara asalnya Italia sejak tahun 1989 dna terdaftar pula di 30 negara lebih, sehingga Merek penggugat berdasarkan Pasal 6 ayat 1 Butir b Undang-undnag No.15 Tahun 2001 tentang Merek dikualifikasikan sebagai Merek Terkenal, di mana Merek yang disengketakan adalah Merek penggugat yang telah terdaftar pada kelas 9,18 dan 25.
b.      Tergugat tanpa seizin penggugat telah mendaftar Merek “V2 VERSI VERSUS” yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan Merek-merek penggugat dan Merek milik tergugat tersebut terdaftar dalam kelas yang sama dengan Merek-Merek milik penggugat.
c.       Bahwa tindakan tergugat tersebut merupakan itikad buruk yang hendak membonceng keterkenalan Merek-merek milik penggugat sehingga tergugat dapat menikmati keuntungan ekonomi dengan mudah atas penjualan produksinya yang membonceng Merek milik penggugat, atas hal ini seharusnya permohonan pendaftaran Merek milik tergugat ditolak berdasarkan Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek.
Uraian posisi kasus di atas menunjukkan bahwa kasus ini merupakan pemboncengan atas Merek Terkenal yang dilakukan oleh warga negara nasional.
3.      Putusan
Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada kasus Gianni Versace S.p.A melawan Sutardjo Jono mengambil penafsiran persaingan curang berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek tanpa merujuk pada Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.426 pk/pdt/1994. Pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Niaga mengenai persaingan curang adalah:
“Menimbang bahwa dari Penjelasan Pasal 4 tersebut berdasarkan penafsiran a contario, terdapat 2 elemen penting untuk menentukan adanya itikad baik yaitu:
·         Adanya niat untuk menguntungkan usaha pendaftar sekaligus merugikan pihak lain;
·         Melalui cara penyesatan konsumen atau perbuatan persaingan curang, atau menjiplak atau menumpang ketenaran merek orang lain“
Selain pernyataan mengenai permasalahan persaingan curang, lebih jauhnya Majelis Hakim memberikan pertimbangan mengenai tindakan penyesatan konsumen sebagai berikut:
a)      Penyesatan tentang asal-usul suatu produk. Hal ini dapat terjadi karena Merek dari suatu produk menggunaka Merek luar negeri atau ciri khas suatu daerah yang sebenarnya Merek tersebut bukan berasal dari daerah luar negeri atau dari suatu daerah yang mempunyai ciri khusus tersebut;
b)      Penyesatan karena produsen. Penyesatan dalam bentuk ini dapat terjadi karena masyarakat konsumen yang telah mengetahui dengan baik mutu suatu produk, kemudian di pasaran ditemukan suatu produk dengan Merek yang mirip atau menyerupai yang ia sudah kenal sebelumnya;
c)      Penyesatan melalui penglihatan. Penyesatan ini dapat terjadi karena kesamaan atau kemiripan dari Merek yang bersangkutan;
d)     Penyesatan melalui pendengaran. Hal ini sering terjadi bagi konsumen yang hanya mendengar atau mengetahui suatu produk dari pemberitahuan orang lain.
Pertimbangan mengenai tindakan penyesatan yang cukup rinci tersebut memang tidak terdapat dalam Undang-Undang No.15 tahun 2001 tentang Merek maupun dalam Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No.426/PK/PDT/1994. Interpretasi mengenai tindakan penyesatan ini merupakan interpretasi ekstensif dari istilah menyesatkan konsumen yang terdapat dalam Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang No.15 tahun 2001 tentang Merek. Interpretasi terhadap istilah dalam undang-undang ini bukanlah menjadi tugas Hakim semata, para ilmuwan sarjana hukum pun dapat melakukan interpretasi, terutama bagi para pengacara yang mewakili kepentingan para pihak di pengadilan. Boleh dikatakan bahwa setiap undang-undang perlu dijelaskan atau ditafsirkan terlebih dahulu sebelum dapat diterapkan pada peristiwanya.

Analisis Putusan
Berdasarkan kompetensi para pihak yang bersengketa di pengadilan, hal-hal yang dapat dianalisis antara lain:
1)      Pihak penggugat yang berkewarganegaraan Italia merupakan unsur asing dalam sengketa ini, dengan adanya unsur asing inilah permasalahan Hukum Perdata Internasional timbul. Titik pertalian primernya adalah kewarganegaraan, yang mana kewarganegaraan penggugat dan tergugat berbeda. Selanjutnya, titik taut sekundernya adalah lex loci, yaitu hukum yang berlaku adalah hukum Indonesia sesuai dengan tempat di mana kegiatan dagang atau industri tersebut berjalan.
2)      Penggugat yang merupakan warga negara dari negara lain peserta Konvensi Paris tentunya harus mendapat perlakuan yang sama seperti warga negara nasional terhadap perlindungan atas persaingan curang, hal ini sesuai dengan klausul timbal balik.

3)      Penggugat yang merupakan badan hukum berkewarganegaraan Italia ini dapat menuntut halnya di depan pengadilan.