CONTOH KASUS HUKUM PERDATA
INTERNASIONAL
Gianni
Versace S.p.A melawan Sutardjo Jono.
1. Para
Pihak
Para
pihak yang bersengketa dalam kasus ini adalah Gianni Versace S.p.A, selaku
penggugat yang merupakan badan hukum yang didirikan menurut Undang-Undang
Italia dan berkedudukan di Italia. Perusahaan Gianni Versace S.p.A didirikan
pada tahun 1978 oleh seornag desainer terkemuka bernama Gianni Versace. Gianni
Versace S.p.A adalah salah satu perusahaan fesyen ternama di dunia. Perusahaan
ini mendesain, memproduksi dan mendistribusikan produknya yang berupa busana,
perhiasana, kosmetik, parfum dan produk fesyen sejenis.
Pada
bulan September 2000, Gianni Versace S.p.A bekerjasama dengan Sunland Group
Ltd, sebuah perusahaan terkemuka Australia membuka “Pallazo Versace”, yaitu
sebuah hotel berbintang enam yang terletak di Gold Coast Australia. Saat ini
kepemilikan Versace Group dipegang oleh keluarga Versace yang terdiri dari
Allegra Beck Versace yang memiliki saham 50%, Donatella Versace yang memiliki
saham 20% dan Santo Versace yang memiliki saham sebanyak 30%.
Saat
ini Santo Versace menjabat sebagai Presiden perusahaan dan Donatella Versace
merangkap sebgaai Wakil presiden dan direksi Kreasi. Giannni Versace S.p.A
selaku penggugat ini menjual produksinya ke Indonesia dan merek yang melekat
pada produk-produk milik penggugat telah dilindungi oleh hukum Indonesia.
Kemudian, pihak tergugat adalah Sutardjo Jono, seorang Warga Negara Indonesia
yang berkedudukan di Medan.
2. Kasus
Posisi
Uraian
posisi kasus Gianni Versace S.p.A melawan Sutardjo Jono adalah sebagai berikut:
a. Penggugat
adalah pemilik yang berhak atas Merek “VERSUS”, “VERSACE”, “VERSACE CLASSIS V2”
dan “VERSUS VERSACE”, yang mana Merek-Merek tersebut telah dipakai,
dipromosikan serta terdaftar di negara asalnya Italia sejak tahun 1989 dna
terdaftar pula di 30 negara lebih, sehingga Merek penggugat berdasarkan Pasal 6
ayat 1 Butir b Undang-undnag No.15 Tahun 2001 tentang Merek dikualifikasikan
sebagai Merek Terkenal, di mana Merek yang disengketakan adalah Merek penggugat
yang telah terdaftar pada kelas 9,18 dan 25.
b. Tergugat
tanpa seizin penggugat telah mendaftar Merek “V2 VERSI VERSUS” yang mempunyai
persamaan pada pokoknya dengan Merek-merek penggugat dan Merek milik tergugat
tersebut terdaftar dalam kelas yang sama dengan Merek-Merek milik penggugat.
c. Bahwa
tindakan tergugat tersebut merupakan itikad buruk yang hendak membonceng
keterkenalan Merek-merek milik penggugat sehingga tergugat dapat menikmati
keuntungan ekonomi dengan mudah atas penjualan produksinya yang membonceng
Merek milik penggugat, atas hal ini seharusnya permohonan pendaftaran Merek
milik tergugat ditolak berdasarkan Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang No.15 Tahun
2001 tentang Merek.
Uraian
posisi kasus di atas menunjukkan bahwa kasus ini merupakan pemboncengan atas
Merek Terkenal yang dilakukan oleh warga negara nasional.
3. Putusan
Majelis
Hakim Pengadilan Niaga pada kasus Gianni Versace S.p.A melawan Sutardjo Jono
mengambil penafsiran persaingan curang berdasarkan ketentuan Penjelasan Pasal 4
Undang-Undang No.15 Tahun 2001 tentang Merek tanpa merujuk pada Yurisprudensi
Mahkamah Agung RI No.426 pk/pdt/1994. Pernyataan Majelis Hakim Pengadilan Niaga
mengenai persaingan curang adalah:
“Menimbang
bahwa dari Penjelasan Pasal 4 tersebut berdasarkan penafsiran a contario, terdapat 2 elemen penting
untuk menentukan adanya itikad baik yaitu:
·
Adanya niat untuk menguntungkan usaha
pendaftar sekaligus merugikan pihak lain;
·
Melalui cara penyesatan konsumen atau
perbuatan persaingan curang, atau menjiplak atau menumpang ketenaran merek
orang lain“
Selain
pernyataan mengenai permasalahan persaingan curang, lebih jauhnya Majelis Hakim
memberikan pertimbangan mengenai tindakan penyesatan konsumen sebagai berikut:
a) Penyesatan
tentang asal-usul suatu produk. Hal ini dapat terjadi karena Merek dari suatu
produk menggunaka Merek luar negeri atau ciri khas suatu daerah yang sebenarnya
Merek tersebut bukan berasal dari daerah luar negeri atau dari suatu daerah
yang mempunyai ciri khusus tersebut;
b) Penyesatan
karena produsen. Penyesatan dalam bentuk ini dapat terjadi karena masyarakat
konsumen yang telah mengetahui dengan baik mutu suatu produk, kemudian di
pasaran ditemukan suatu produk dengan Merek yang mirip atau menyerupai yang ia
sudah kenal sebelumnya;
c) Penyesatan
melalui penglihatan. Penyesatan ini dapat terjadi karena kesamaan atau kemiripan
dari Merek yang bersangkutan;
d) Penyesatan
melalui pendengaran. Hal ini sering terjadi bagi konsumen yang hanya mendengar
atau mengetahui suatu produk dari pemberitahuan orang lain.
Pertimbangan
mengenai tindakan penyesatan yang cukup rinci tersebut memang tidak terdapat
dalam Undang-Undang No.15 tahun 2001 tentang Merek maupun dalam Yurisprudensi
Mahkamah Agung RI No.426/PK/PDT/1994. Interpretasi mengenai tindakan penyesatan
ini merupakan interpretasi ekstensif dari istilah menyesatkan konsumen yang
terdapat dalam Penjelasan Pasal 4 Undang-Undang No.15 tahun 2001 tentang Merek.
Interpretasi terhadap istilah dalam undang-undang ini bukanlah menjadi tugas
Hakim semata, para ilmuwan sarjana hukum pun dapat melakukan interpretasi,
terutama bagi para pengacara yang mewakili kepentingan para pihak di
pengadilan. Boleh dikatakan bahwa setiap undang-undang perlu dijelaskan atau ditafsirkan
terlebih dahulu sebelum dapat diterapkan pada peristiwanya.
Analisis Putusan
Berdasarkan
kompetensi para pihak yang bersengketa di pengadilan, hal-hal yang dapat
dianalisis antara lain:
1) Pihak
penggugat yang berkewarganegaraan Italia merupakan unsur asing dalam sengketa
ini, dengan adanya unsur asing inilah permasalahan Hukum Perdata Internasional
timbul. Titik pertalian primernya adalah kewarganegaraan, yang mana
kewarganegaraan penggugat dan tergugat berbeda. Selanjutnya, titik taut sekundernya
adalah lex loci, yaitu hukum yang
berlaku adalah hukum Indonesia sesuai dengan tempat di mana kegiatan dagang
atau industri tersebut berjalan.
2) Penggugat
yang merupakan warga negara dari negara lain peserta Konvensi Paris tentunya
harus mendapat perlakuan yang sama seperti warga negara nasional terhadap
perlindungan atas persaingan curang, hal ini sesuai dengan klausul timbal
balik.
3) Penggugat
yang merupakan badan hukum berkewarganegaraan Italia ini dapat menuntut halnya
di depan pengadilan.