1. Peraturan yang mengatur tentang netralitas Aparatur Sipil Negara.
Dasarnya
adalah:
· Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara
· UU No. 23/2014 tentang Otonomi Daerah
· UU.
No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan UU. No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
kepegawaian.
· Peraturan
Pengganti UU. No. 3 Tahun 2005 tentang perubahan atas UU. No. 32 Tahun 2004 pemerintahan
daerah.
· PP.
37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS menjadi anggota Partai Politik.
· PP.
No. 25 Tahun 2007 tentang Perubahan kedua atas PP. 6 Tahun 2005 tentang
Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil
Kepala Daerah.
· Peraturan
Kepala BKN No. 10 Tahun 2005 tentang PNS yang menjadi Calon Kepala Daerah /
Calon Wakil Kepala Daerah.
· Surat Edaran Menpan_RB Nomor
B/2355/M.PANRB/07/2015
· Surat
Edaran Menpan No : SE / 08.A / M.PAN /5 / 2005 tanggal 25 Mei 2005 tentang
Netralitas PNS dalam Pemilihan Kepala Daerah.
· Surat
Edaran Gubernur Kalimantan Timur No. 800-08/IV.24675/TUUA/BKD/2007 tanggal 6
Agustus 2007 tentang Netralitas PNS pada kegiatan Kampanye pemilihan Kepala
Daerah / Wakil Kepala Daerah.
2.
Pelanggaran
yang sering dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil.
Pelanggaran
yang sering terjadi Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Calon Kepala Daerah
/ Wakil Kepala Daerah adalah:
· Menggunakan
anggaran Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah;
· Menggunakan
fasilitas yang terkait dengan jabatannya (contoh : Kendaraan Dinas);
· Melibatkan
Pegawai Negeri Sipil lainnya untuk memberikan dukungan dalam kampanye (contoh :
Tim Sukses).
Pelanggaran Bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak
menjadi Calon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah adalah:
· Terlibat
dalam kegiatan kampanye untuk mendukung Calon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah.
· Menggunakan
fasilitas yang terkait dengan jabatannya dalam kegiatan kampanye.
· Membuat
keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan
calon selama masa kampanye.