Wednesday 3 February 2016

NETRALITAS ASN


1.      Peraturan yang mengatur tentang netralitas Aparatur Sipil Negara.
Dasarnya adalah:
·  Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara
·  UU No. 23/2014 tentang Otonomi Daerah
·  UU. No. 43 Tahun 1999 tentang Perubahan UU. No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok kepegawaian.
·  Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 53/2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

·  Peraturan Pengganti UU. No. 3 Tahun 2005 tentang perubahan atas UU. No. 32 Tahun 2004 pemerintahan daerah.
·  PP. 37 Tahun 2004 tentang Larangan PNS menjadi anggota Partai Politik.
·  PP. No. 25 Tahun 2007 tentang Perubahan kedua atas PP. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
·  Peraturan Kepala BKN No. 10 Tahun 2005 tentang PNS yang menjadi Calon Kepala Daerah / Calon Wakil Kepala Daerah.
·  Surat Edaran Menpan_RB Nomor B/2355/M.PANRB/07/2015
·  Surat Edaran Menpan No : SE / 08.A / M.PAN /5 / 2005 tanggal 25 Mei 2005 tentang Netralitas PNS dalam Pemilihan Kepala Daerah.
·  Surat Edaran Gubernur Kalimantan Timur No. 800-08/IV.24675/TUUA/BKD/2007 tanggal 6 Agustus 2007 tentang Netralitas PNS pada kegiatan Kampanye pemilihan Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah.
2.      Pelanggaran yang sering dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil.
Pelanggaran yang sering terjadi Bagi Pegawai Negeri Sipil yang menjadi Calon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah adalah:
·  Menggunakan anggaran Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah;
·  Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya (contoh : Kendaraan Dinas);
·  Melibatkan Pegawai Negeri Sipil lainnya untuk memberikan dukungan dalam kampanye (contoh : Tim Sukses).
Pelanggaran Bagi Pegawai Negeri Sipil yang tidak menjadi Calon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah adalah:
·  Terlibat dalam kegiatan kampanye untuk mendukung Calon Kepala Daerah / Wakil Kepala Daerah.
·  Menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya dalam kegiatan kampanye.
·  Membuat keputusan dan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon selama masa kampanye.