A. SEJARAH
COCA-COLA
Coca-Cola
pertama kali diperkenalkan pada tanggal 8 Mei 1886 oleh John Styth Pemberton, seorang ahli
farmasi dari Atlanta, Georgia, Amerika Serikat. Dialah yang pertama kali
mencampur sirup karamel yang kemudian dikenal sebagai Coca-Cola. Frank M.
Robinson, sahabat sekaligus akuntan John, menyarankan nama Coca-Cola karena berpendapat
bahwa dua huruf C akan tampak menonjol untuk periklanan. Kemudian, ia
menciptakan nama dengan huruf-huruf miring mengalir, Spencer, dan lahirlah logo
paling terkenal di dunia.
Chandler
piawai dalam menciptakan perhatian konsumen dengan cara membuat berbagai macam
benda-benda cinderamata berlogo Coca-Cola. Benda-benda tersebut kemudian
dibagi-bagi di lokasi-lokasi penjualan penting yang berkesinambungan. Gaya
periklanan yang inovatif, seperti desain warna-warni untuk bus, lampu gantung
hias dari kaca, serta serangkaian cinderamata seperti kipas, tanggalan dan jam
dipakai untuk memasyarakatkan nama Coca-Cola dan mendorong penjualan.
Upaya
mengiklankan merek Coca-Cola ini pada mulanya tidak mendorong penggunaan kata
Coke, bahkan konsumen
dianjurkan untuk membeli Coca-Cola dengan kata-kata berikut: "Mintalah
Coca-Cola sesuai namanya secara lengkap; nama sebutan hanya akan mendorong
penggantian produk dengan kata lain". Tetapi konsumen tetap saja
menghendaki Coke, dan akhirnya pada tahun 1941, perusahaan mengikuti selera
popular pasar. Tahun itu juga, nama dagang Coke memperoleh pengakuan periklanan
yang sama dengan Coca-Cola, dan pada tahun 1945, Coke resmi menjadi merek
dagang terdaftar.
Kali
ini saya tidak akan membahas lebih jauh lagi tentang sejarah Coca-Cola, karena
sekarang saya akan membahas kemasan Coca-Cola yaitu botolnya. Dari sejak tahun
pertama diperkenalkan di tahun 1886 hingga sekarang, botol minuman bersoda
Coca-Cola mengalami beberapa kali perubahan bentuk kemasan (botol). Awalnya
saat pertama perubahan bentuk botol bukan untuk penjualan tetapi, untuk
menghindari pemalsuan.
B. ANALISIS
Menurut analisis saya, Hak kekayaan intelektual yang
terdapat pada produk coca-cola adalah:
1.
Rahasia
dagang
2.
Merek
industri
3.
Desain
industri
4.
Hak
paten
Rahasia
dagang
Rahasia dagang adalah informasi di
bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh
umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya.
Rahasia
dagang (trade secrets) atau yang kini dikenal dengan informasi yang
dirahasiakan (undisclosed information)[1]
merupakan bagian dari HAKI yang sejajar dengan bentuk-bentuk HAKI lainnya
seperti paten, merek, disain produk industri, hak cipta, dan lain-lain.
Rahasia
dagang itu sendiri merupakan suatu pengertian yang mengindikasikan adanya suatu
sifat khusus atas suatu informasi yang bersifat eksklusif, dalam arti tidak
diketahui umum dan hanya dimiliki oleh pemiliknya saja.[2]
Maka unsur yang harus dipenuhi dari rahasia
dagang adalah:
1.
Adanya informasi bisnis dan teknologi
yang dirahasiakan
2.
Mempunyai nilai ekonomi
3.
Adanya upaya untuk menjaga kerahasiaan
Hak dari Pemegang Rahasia Dagang:
1.
Menggunakan sendiri rahasia dagang yang
dimilikinya
2.
Memberikan lisensi kepada atau melarang
pihak lain untuk menggunakan rahasia
dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang
bersifat komersial.
Rahasia dagang Tidak perlu didaftarkan, tetapi jika akan
dilakukan pengalihan hak harus ada dokumen
pengalihan
hak dan dicatatkan pada Ditjen HAKI dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam UU Rahasia
Dagang. Apabila tidak dicatatkan pada
Ditjen
HAKI tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
Jangka
waktu untuk hak rahasia dagang tidak terbatas, sepanjang rahasia itu dipegang oleh pemiliknya. Sebagai suatu bentuk HAKI suatu
informasi harus memenuhi kriteria tertentu untuk dapat diklasifikasikan sebagai
rahasia dagang, kriteria yang harus dipenuhi adalah bahwa informasi itu harus
memiliki nilai dan sifat kerahasiaan yang dapat dignakan untuk aktifitas
bisnis.
Dalam
hal ini seorang pemilik rahasia dagang harus dapat menunjukkan bahwa informasi
itu memiliki eksistensi dan nilai komersial, tidak diketahui umum dan
memerlukan biaya-biaya untuk merahasiakannya. Dalam proses penadilan seseorang
yang merasa hak atas informasi yang dirahasiakannya dilanggar harus dapat
membuktikan bahwa telah terjadi pengambilalihan rahasia dagang secara tidak sah
oleh tergugat. Dalam Hukum Perdata Internasional hal seperti ini dikategorikan
sebagai unjust enrichment.[3]
Di dalam produk coca-cola terdapat rahasia dagang
karena pada saat ini usia coca-cola lebih dari 125 tahun masih merahasiakan
informasi teknik senyawa untuk melindungi formulanya, bukan paten. Hal ini
untuk menghindari adanya batas waktu. Kalau formula dilindungi hak paten maka
akan berakhir paling lama 20 tahun. Metode produksi misalnya teknologi
pemrosesan anggur, formula ramuan rokok. Di bidang lain misalnya informasi
nonteknik, data mengenai pelanggan, data analisis, administrasi keuangan, dll.
Dalam situsnya www.thecoca-colacompany.com, dikabarkan resep formula asli saat ini disimpan disebuah rumah di the
world of coca-cola di atlanta dimana sebelumnya disimpan di suntrust bank di
atlanta sejak 1925. Hanya coca-cola yang mempunyai resep tersebut, yang
mempunya akses terhadap formula tersebut hanya orang eksekutifnya. Perusahaan
lain tidak berhak mendapat hak tersebut, misalnya dengan membayar pegawai dari
coca-cola.
Cara yang legal untuk mendapatkan resep tersebut
adalah dengan cara rekayasa balik (reverse enginering). Sebagai contoh, hal ini
dilakukan oleh kompetitor coca-cola dengan menganalisis kandungan dari minuman
coca-cola. Hal ini masih legal dan dibenarkan oleh hukum. Oleh karena itu saat
ini ada minuman yang rasanya mirip dengan coca-cola, semisal pepsi atau RC
cola.
Hak
merek industri
Dalam
Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang
Merek,
pengertian Merek adalah tanda yang berupa gambar nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya
pembedaan digunakan dalam
kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Dari
pengertian mengenai merek tersebut di atas,
maka
ada beberapa unsur yang harus dipenuhi untuk suatu merek. Unsur itu adalah:
1. Merupakan
suatu tanda
2. Mempunyai
daya pembeda
3. Digunakan
dalam perdagangan
4. Digunakan
pada barang atau jasa yang sejenis.[4]
Pemilik
Merek merupakan pemohon yang telah disetujui permohonannya dalam melakukan pendaftaran merek secara
tertulis kepada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual,
sebagaimana yang temuat dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Kebutuhan
untuk melindungi produk yang dipasarkan dari
berbagai
tindakan melawan hukum pada akhirnya merupakan kebutuhan untuk melindungi merek tersebut.
Merek merupakan suatu tanda yang
dapat
dicantumkan pada barang bersangkutan atau bungkusan dari barang tersebut, jika suatu barang hasil
produksi suatu perusahaan tidak mempunyai
kekuatan pembedaan dianggap sebagai tidak cukup mempunyai
kekuatan pembedaan dan karenanya bukan merupakan merek.[5]
Fungsi
utama merek (terjemahan umum dalam bahasa
Inggrisnya
adalah trademark, brand, atau logo) adalah untuk membedakan suatu produk barang atau jasa, atau
pihak pembuat/penyedianya. Merek
mengisyaratkan
asal-usul suatu produk (barang/jasa) sekaligus pemiliknya. Hukum menyatakan merek sebagai property
atau sesuatu yang menjadi milik
eksklusif pihak tertentu, dan melarang semua orang lain untuk memanfaatkannya, kecuali atas izin
pemilik.[6]
Dengan demikian, merek berfungsi
juga sebagai suatu tanda pengenal dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa yang sejenis. Pada umumnya,
suatu produk barang dan jasa
tersebut dibuat oleh seseorang atau badan hukum dengan diberi suatu tanda tertentu, yang
berfungsi sebagai pembeda dengan produk
barang
dan jasa lainnya yang sejenis. Tanda tertentu di sini merupakan tanda pengenal bagi produk barang
dan jasa yang bersangkutan, yang
lazimnya
disebut dengan merek. Wujudnya dapat berupa suatu gambar, nama, kata, huruf-huruf,
angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut.[7]
Berdasarkan
fungsi dan manfaat inilah maka diperlukan perlindungan hukum terhadap produk Hak Merek, ada 3
(tiga) hal yaitu:[8]
1. Untuk
menjamin adanya kepastian hukum bagi para penemu merek, pemilik merek, atau pemegang hak merek;
2. Untuk
mencegah terjadinya pelanggaran dan kejahatan atas Hak atas Merek sehingga keadilan hukum dapat diberikan
kepada pihak yang berhak;
3. Untuk
memberi manfaat kepada masyarakat agar masyarakat lebih terdorong untuk membuat dan mengurus pendaftaran
merek usaha mereka.
Adapun
syarat mutlak suatu merek yang harus dipenuhi oleh setiap orang ataupun badan hukum yang ingin memakai
suatu merek, agar merek itu dapat diterima dan dipakai
sebagai merek atau cap dagang, syarat mutlak yang harus diepenuhi adalah bahwa merek itu harus mempunyai
daya pembedaan yang cukup. Dengan kata lain
perkataan,
tanda yang dipakai ini haruslah sedemikian rupa, sehingga mempunyai cukup kekuataan untuk membedakan barang
hasil produksi sesuatu perusahaan atau barang perniagaan
(perdagangan) atau jasa dari produksi seseorang dengan barang-barang atau jasa yang diproduksi oleh orang
lain. Karena adanya merek itu barang-barang atau jasa yang diproduksi mejadi dapat
dibedakan.
Menurut
pasal 5 UU Merek Tahun 2001 merek tidak dapat
didaftarkan apabila mengandung
salah satu unsur di bawah ini:
1. Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum.
2. Tidak
memiliki daya pembeda.
3. Telah
menjadi milik umum.
4. Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran.
Merek
terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh)
tahun, sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat
diperpanjang.
Selain mekanisme perlindungan rahasia dagang,
coca-cola juga melindungi merek, simbol, logo, slogan dan kemasan minuman
mereka melalui mekanisme perlindungan merek. Pendaftaran merek dapat melindungi
pemilik rahasia dagang dari pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan ekonomi
dengan memanfaatkan keterkenalan atau reputasi dari produk inovatifnya dengan
memakai nama atau artribut pengenal dari produk tersebut. Berbeda dengan
rahasia dagang, perlindungan merek diperoleh melalui pendaftaran.
Desain
industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk,
konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan dari
padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan
estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi
serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industi atau kerajinan tangan.[9]
Berdasarkan definisi tersebut, dapat disimpulkan
bahwa unsur-unsur dari desain industri adalah sebagai berikut:[10]
1.
Kreasi yang
dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dapat berbentuk tiga dimensi (bentuk
dan konfigurasi) serta dua dimensi (komposisi garis atau warna).
2.
Kreasi
tersebut memberikan kesan estetis.[11]
3.
Kreasi
tersebut dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Aspek desain industri industri terdiri dari:[12]
1.
Aspek kegunaan,
mengacu kepada interaksi langsung antara manusia dan produk dengan dilandasi pertimbangan-pertimbangan seperti
kenyamanan, kepraktisan, keselamatan, kemudahan, perawatan, perbaikan,
termasuk juga faktor-faktor ergonomi dan anthropometri.
2.
Aspek fungsi,
mengacu pada prinsip fisik dan teknik dari desain dan dilandasi oleh pertimbangan permesinan, persediaan bahan baku,
tata cara kerja, perakitan, tingkat keterampilan tenaga kerja, efisiensi,
penghematan biaya, toleransi, kelayakan, standarnisasi dan lain-lain.
3.
Aspek
pemasaran, berorientasi pada kebutuhan konsumen yang dilandasi pertimbangan akan kebutuhan dan keinginan, kebijakan
produk, diversifikasi produks, skala prioritas harga, jaringan distribusi,
dan lain-lain.
4.
Aspek nilai
estetis dan penampilan suatu produk, mengacu pada nilai visual dan psikologis dari desain yang dilandasi oleh
pertimbangan seperti bentuk keseluruhan, unsur penampilan, pembuatan detil,
proporsi, tekstur, warna, grafis dan
penyelesaian akhir.[13]
Obyek perlindungan hukum desain industri adalah desain industri yang baru (novelty)
dan telah terdaftar.[14] Pada dasarnya desain industri yang mendapat
perlindungan antara lain:[15]
1.
Desain
industri yang baru;
2.
Tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan;
Hak desain industri adalah hak eksklusif yang
diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya
untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya
kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Sedangkan Pendesain adalah seseorang atau beberapa orang yang
menghasilkan desain industri.
Yang dapat diberi hak untuk memperoleh hak atas
desain industri antara lain:
1.
Pendesain atau
yang menerima hak tersebut dari pendesain;
2.
Dalam hal
pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, hak desain industri diberikan kepada mereka secara bersama
kecuali jika diperjanjikan lain;
3.
Jika suatu
desain industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, atau yang dibuat orang lain
berdasarkan pesanan, pemegang hak desain industri adalah pihak yang untuk
dan/atau dalam dinasnya desain industri itu dikerjakan, kecuali ada
perjanjian lain antara kedua pihak denga
tidak mengurangi hak pendesain apabila penggunaan desain itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas;
4.
Ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam butir 1 berlaku pula bagi desain industri yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan
yang berlaku dalam hubungan dinas;
5.
Jika suatu
desain industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat desain industri itu
dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak desain industri, kecuali jika
diperjanjikan lain antara kedua pihak.[16]
Perlindungan terhadap hak desain industri diberikan
untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.
Logo coca-cola termasuk
dalam desain industri, ini dikarenakan di dalam produk coca-cola tersebut
terdapat suatu kreasi tentang
bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan dari
padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan
estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi
serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas
industi atau kerajinan tangan
Hak paten
Paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada
penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk lama waktu
tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya
kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1 UU tentang Paten).
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau
beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke
dalam kegiatan yang menghasilkan invensi (temuan).
Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten
atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang
menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
Yang harus dihindari sebelum permintaan Paten
diajukan adalah pengungkapan atau mempublikasikan secara umum hasil
penelitian atau penemuan dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam)
bulan sebelum permintaan paten diajukan.
Pengungkapan suatu hasil penelitian atau penemuan dapat terjadi dalam 3 (tiga) cara:
1.
Melalui
penguraian teknik dengan tulisan yang dipublikasikan.
2.
Melalui
penguraian produk dan atau cara penggunaannya di depan umum.
3.
Melalui
pameran produk, dapat berupa suatu pameran internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui
sebagai resmi atau berupa suatu pameran nasional di Indonesia yang
resmi atau diakui sebagai resmi.
Hak paten ada pada produk
coca-cola Jika coca cola membuat pembuatan baru dalam hal proses produksi cola,
ini dikarenakan usia coca-cola sudah mencapai 125 tahun, sedangkan hak paten
dapat dimiliki hanya 20 tahun.
DAFTAR PUSTAKA
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Usman, Rachmadi., Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual, Penerbit PT
Alumni, 2003.
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4feadb7627be1/rahasia-dagang-dan-perlindungan-formula-resep-makanan
[1] Istilah informasi yang
dirahasiakan (undisclosed information) muncul pada saat disepakatinya
Putaran Uruguay di Marakesh pengaturan tetang masalah ini dicakup dalam kesepakatan
mengenai HAKI (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights
Including Trade in Counterfeit Goods (TRIPs).
[2] Ibid, hlm 19 - 20.
[3] Sudargo Gautama, Arbitrase
Bank Dunia Tentang Penanaman Modal Asing di Indonesia dan Jurisprudensi Indonesia
Dalam Perkara Hukum Perdata, Binacipta, Bandung, 1994, hlm 1-2.
[4] Agung Sudjatmiko, Op. Cit,
hlm. 355
[5] Gautama, Sudargo, Hukum Merek
Indonesia, Bandung, PT Citra Aditya Bakti, 1989, hal. 34.
[6] Munandar, Haris dan Sally
Sitanggang, Mengenal HAKI, Hak Kekayaan Intelektual Hak Cipta,Paten, Merek, dan seluk-beluknya, Jakarta, Erlangga,esensi ,
2009, hal.50
[7] Usman, Rachmadi, op.cit,
hal 320.
[8] Hariyani, Iswi, op, cit,. hal
89.
[9] Undang-Undang Desain Industri
Nomor 31 Tahun 2000, Op.Cit.
[10] OK Saidin, Op.Cit, hal.
468.
[11] Unsur memberikan kesan estetis
ini merupakan hal yang dapat mendatangkan kesulitan bagi pemilik desain maupun
pemeriksaan desain. Hal ini dikarenakan penilaian estetika bersifat sangat subjektif. Tim Lindsley, Eddy
Damian Simon Butt dan Tomi Suryo Utomo, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, (Bandung: Asian Law Group Pty Ltd
bekerjasama dengan PT Alumni, 2006), cet 5. hal. 220.
[12] Muhammad Djumhana, Op.Cit.
[13] Selain itu, sub bidang yang
lebih khusus seperti desain produk, yang meliputi furniture, perlengkapan rumah tangga,
alat-alat elektronik dan lain-lain. Jhon Heskett, Desain Industri, terjemahan Chandra Johan,
(Jakarta: Rajawali, 1968), hal. 5.
[14] Rachmadi Usman, Op.Cit. hal.
428.
[15] Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia bekerjasama dengan Japan International Coorporation Agency, Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual,
2006, hal. 39.
[16] Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Azasi Indonesia, bekerjasama dengan
Japan International Corporation Agency, Op.Cit.