Wednesday 3 February 2016

ANALISIS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL


ANALISIS HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL YANG TERDAPAT PADA PRODUK COCA-COLA

A.    SEJARAH COCA-COLA
Coca-Cola pertama kali diperkenalkan pada tanggal 8 Mei 1886 oleh John Styth Pemberton, seorang ahli farmasi dari Atlanta, Georgia, Amerika Serikat. Dialah yang pertama kali mencampur sirup karamel yang kemudian dikenal sebagai Coca-Cola. Frank M. Robinson, sahabat sekaligus akuntan John, menyarankan nama Coca-Cola karena berpendapat bahwa dua huruf C akan tampak menonjol untuk periklanan. Kemudian, ia menciptakan nama dengan huruf-huruf miring mengalir, Spencer, dan lahirlah logo paling terkenal di dunia.

Chandler piawai dalam menciptakan perhatian konsumen dengan cara membuat berbagai macam benda-benda cinderamata berlogo Coca-Cola. Benda-benda tersebut kemudian dibagi-bagi di lokasi-lokasi penjualan penting yang berkesinambungan. Gaya periklanan yang inovatif, seperti desain warna-warni untuk bus, lampu gantung hias dari kaca, serta serangkaian cinderamata seperti kipas, tanggalan dan jam dipakai untuk memasyarakatkan nama Coca-Cola dan mendorong penjualan.
Upaya mengiklankan merek Coca-Cola ini pada mulanya tidak mendorong penggunaan kata Coke, bahkan konsumen dianjurkan untuk membeli Coca-Cola dengan kata-kata berikut: "Mintalah Coca-Cola sesuai namanya secara lengkap; nama sebutan hanya akan mendorong penggantian produk dengan kata lain". Tetapi konsumen tetap saja menghendaki Coke, dan akhirnya pada tahun 1941, perusahaan mengikuti selera popular pasar. Tahun itu juga, nama dagang Coke memperoleh pengakuan periklanan yang sama dengan Coca-Cola, dan pada tahun 1945, Coke resmi menjadi merek dagang terdaftar.
Kali ini saya tidak akan membahas lebih jauh lagi tentang sejarah Coca-Cola, karena sekarang saya akan membahas kemasan Coca-Cola yaitu botolnya. Dari sejak tahun pertama diperkenalkan di tahun 1886 hingga sekarang, botol minuman bersoda Coca-Cola mengalami beberapa kali perubahan bentuk kemasan (botol). Awalnya saat pertama perubahan bentuk botol bukan untuk penjualan tetapi, untuk menghindari pemalsuan.
B.     ANALISIS
Menurut analisis saya, Hak kekayaan intelektual yang terdapat pada produk coca-cola adalah:
1.      Rahasia dagang
2.      Merek industri
3.      Desain industri
4.      Hak paten
Rahasia dagang
Rahasia dagang adalah informasi di bidang teknologi atau bisnis yang tidak diketahui oleh umum, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha dan dijaga kerahasiaannya oleh pemiliknya.
Rahasia dagang (trade secrets) atau yang kini dikenal dengan informasi yang dirahasiakan (undisclosed information)[1] merupakan bagian dari HAKI yang sejajar dengan bentuk-bentuk HAKI lainnya seperti paten, merek, disain produk industri, hak cipta, dan lain-lain.
Rahasia dagang itu sendiri merupakan suatu pengertian yang mengindikasikan adanya suatu sifat khusus atas suatu informasi yang bersifat eksklusif, dalam arti tidak diketahui umum dan hanya dimiliki oleh pemiliknya saja.[2]
Maka unsur yang harus dipenuhi dari rahasia dagang adalah:
1.      Adanya informasi bisnis dan teknologi yang dirahasiakan
2.      Mempunyai nilai ekonomi
3.      Adanya upaya untuk menjaga kerahasiaan
Hak dari Pemegang Rahasia Dagang:
1.      Menggunakan sendiri rahasia dagang yang dimilikinya
2.      Memberikan lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan rahasia dagang atau mengungkapkan rahasia dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Rahasia dagang Tidak perlu didaftarkan, tetapi jika akan dilakukan pengalihan hak harus ada dokumen pengalihan hak dan dicatatkan pada Ditjen HAKI dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam UU Rahasia Dagang. Apabila tidak dicatatkan pada Ditjen HAKI tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
Jangka waktu untuk hak rahasia dagang tidak terbatas, sepanjang rahasia itu dipegang oleh pemiliknya. Sebagai suatu bentuk HAKI suatu informasi harus memenuhi kriteria tertentu untuk dapat diklasifikasikan sebagai rahasia dagang, kriteria yang harus dipenuhi adalah bahwa informasi itu harus memiliki nilai dan sifat kerahasiaan yang dapat dignakan untuk aktifitas bisnis.
Dalam hal ini seorang pemilik rahasia dagang harus dapat menunjukkan bahwa informasi itu memiliki eksistensi dan nilai komersial, tidak diketahui umum dan memerlukan biaya-biaya untuk merahasiakannya. Dalam proses penadilan seseorang yang merasa hak atas informasi yang dirahasiakannya dilanggar harus dapat membuktikan bahwa telah terjadi pengambilalihan rahasia dagang secara tidak sah oleh tergugat. Dalam Hukum Perdata Internasional hal seperti ini dikategorikan sebagai unjust enrichment.[3]
Di dalam produk coca-cola terdapat rahasia dagang karena pada saat ini usia coca-cola lebih dari 125 tahun masih merahasiakan informasi teknik senyawa untuk melindungi formulanya, bukan paten. Hal ini untuk menghindari adanya batas waktu. Kalau formula dilindungi hak paten maka akan berakhir paling lama 20 tahun. Metode produksi misalnya teknologi pemrosesan anggur, formula ramuan rokok. Di bidang lain misalnya informasi nonteknik, data mengenai pelanggan, data analisis, administrasi keuangan, dll. Dalam situsnya www.thecoca-colacompany.com, dikabarkan resep formula asli saat ini disimpan disebuah rumah di the world of coca-cola di atlanta dimana sebelumnya disimpan di suntrust bank di atlanta sejak 1925. Hanya coca-cola yang mempunyai resep tersebut, yang mempunya akses terhadap formula tersebut hanya orang eksekutifnya. Perusahaan lain tidak berhak mendapat hak tersebut, misalnya dengan membayar pegawai dari coca-cola.
Cara yang legal untuk mendapatkan resep tersebut adalah dengan cara rekayasa balik (reverse enginering). Sebagai contoh, hal ini dilakukan oleh kompetitor coca-cola dengan menganalisis kandungan dari minuman coca-cola. Hal ini masih legal dan dibenarkan oleh hukum. Oleh karena itu saat ini ada minuman yang rasanya mirip dengan coca-cola, semisal pepsi atau RC cola.
Hak merek industri
Dalam Pasal 1 butir 1 Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 Tentang Merek, pengertian Merek adalah tanda yang berupa gambar nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembedaan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
Dari pengertian mengenai merek tersebut di atas, maka ada beberapa unsur yang harus dipenuhi untuk suatu merek. Unsur itu adalah:
1.      Merupakan suatu tanda
2.      Mempunyai daya pembeda
3.      Digunakan dalam perdagangan
4.      Digunakan pada barang atau jasa yang sejenis.[4]
Pemilik Merek merupakan pemohon yang telah disetujui permohonannya dalam melakukan pendaftaran merek secara tertulis kepada Direktorat Jendral Hak Kekayaan Intelektual, sebagaimana yang temuat dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Kebutuhan untuk melindungi produk yang dipasarkan dari berbagai tindakan melawan hukum pada akhirnya merupakan kebutuhan untuk melindungi merek tersebut. Merek merupakan suatu tanda yang dapat dicantumkan pada barang bersangkutan atau bungkusan dari barang tersebut, jika suatu barang hasil produksi suatu perusahaan tidak mempunyai kekuatan pembedaan dianggap sebagai tidak cukup mempunyai kekuatan pembedaan dan karenanya bukan merupakan merek.[5]
Fungsi utama merek (terjemahan umum dalam bahasa Inggrisnya adalah trademark, brand, atau logo) adalah untuk membedakan suatu produk barang atau jasa, atau pihak pembuat/penyedianya. Merek mengisyaratkan asal-usul suatu produk (barang/jasa) sekaligus pemiliknya. Hukum menyatakan merek sebagai property atau sesuatu yang menjadi milik eksklusif pihak tertentu, dan melarang semua orang lain untuk memanfaatkannya, kecuali atas izin pemilik.[6] Dengan demikian, merek berfungsi juga sebagai suatu tanda pengenal dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa yang sejenis. Pada umumnya, suatu produk barang dan jasa tersebut dibuat oleh seseorang atau badan hukum dengan diberi suatu tanda tertentu, yang berfungsi sebagai pembeda dengan produk barang dan jasa lainnya yang sejenis. Tanda tertentu di sini merupakan tanda pengenal bagi produk barang dan jasa yang bersangkutan, yang lazimnya disebut dengan merek. Wujudnya dapat berupa suatu gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut.[7]
Berdasarkan fungsi dan manfaat inilah maka diperlukan perlindungan hukum terhadap produk Hak Merek, ada 3 (tiga) hal yaitu:[8]
1.      Untuk menjamin adanya kepastian hukum bagi para penemu merek, pemilik merek, atau pemegang hak merek;
2.      Untuk mencegah terjadinya pelanggaran dan kejahatan atas Hak atas Merek sehingga keadilan hukum dapat diberikan kepada pihak yang berhak;
3.      Untuk memberi manfaat kepada masyarakat agar masyarakat lebih terdorong untuk membuat dan mengurus pendaftaran merek usaha mereka.
Adapun syarat mutlak suatu merek yang harus dipenuhi oleh setiap orang ataupun badan hukum yang ingin memakai suatu merek, agar merek itu dapat diterima dan dipakai sebagai merek atau cap dagang, syarat mutlak yang harus diepenuhi adalah bahwa merek itu harus mempunyai daya pembedaan yang cukup. Dengan kata lain perkataan, tanda yang dipakai ini haruslah sedemikian rupa, sehingga mempunyai cukup kekuataan untuk membedakan barang hasil produksi sesuatu perusahaan atau barang perniagaan (perdagangan) atau jasa dari produksi seseorang dengan barang-barang atau jasa yang diproduksi oleh orang lain. Karena adanya merek itu barang-barang atau jasa yang diproduksi mejadi dapat dibedakan.
Menurut pasal 5 UU Merek Tahun 2001 merek tidak dapat didaftarkan apabila mengandung salah satu unsur di bawah ini:
1.      Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan atau ketertiban umum.
2.      Tidak memiliki daya pembeda.
3.      Telah menjadi milik umum.
4.      Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftaran.
Merek terdaftar mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun, sejak tanggal penerimaan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.
Selain mekanisme perlindungan rahasia dagang, coca-cola juga melindungi merek, simbol, logo, slogan dan kemasan minuman mereka melalui mekanisme perlindungan merek. Pendaftaran merek dapat melindungi pemilik rahasia dagang dari pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan keterkenalan atau reputasi dari produk inovatifnya dengan memakai nama atau artribut pengenal dari produk tersebut. Berbeda dengan rahasia dagang, perlindungan merek diperoleh melalui pendaftaran.

Desain industri
Desain industri adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industi atau kerajinan tangan.[9]
Berdasarkan definisi tersebut, dapat disimpulkan bahwa unsur-unsur dari desain industri adalah sebagai berikut:[10]
1.      Kreasi yang dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dapat berbentuk tiga dimensi (bentuk dan konfigurasi) serta dua dimensi (komposisi garis atau warna).
2.      Kreasi tersebut memberikan kesan estetis.[11]
3.      Kreasi tersebut dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan.
Aspek desain industri industri terdiri dari:[12]
1.      Aspek kegunaan, mengacu kepada interaksi langsung antara manusia dan produk dengan dilandasi pertimbangan-pertimbangan seperti kenyamanan, kepraktisan, keselamatan, kemudahan, perawatan, perbaikan, termasuk juga faktor-faktor ergonomi dan anthropometri.
2.      Aspek fungsi, mengacu pada prinsip fisik dan teknik dari desain dan dilandasi oleh pertimbangan permesinan, persediaan bahan baku, tata cara kerja, perakitan, tingkat keterampilan tenaga kerja, efisiensi, penghematan biaya, toleransi, kelayakan, standarnisasi dan lain-lain.
3.      Aspek pemasaran, berorientasi pada kebutuhan konsumen yang dilandasi pertimbangan akan kebutuhan dan keinginan, kebijakan produk, diversifikasi produks, skala prioritas harga, jaringan distribusi, dan lain-lain.
4.      Aspek nilai estetis dan penampilan suatu produk, mengacu pada nilai visual dan psikologis dari desain yang dilandasi oleh pertimbangan seperti bentuk keseluruhan, unsur penampilan, pembuatan detil, proporsi, tekstur, warna, grafis dan penyelesaian akhir.[13]
Obyek perlindungan hukum desain industri adalah desain industri yang baru (novelty) dan telah terdaftar.[14] Pada dasarnya desain industri yang mendapat perlindungan antara lain:[15]
1.      Desain industri yang baru;
2.      Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, ketertiban umum, agama atau kesusilaan;
Hak desain industri adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara Republik Indonesia kepada pendesain atas hasil kreasinya untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk melaksanakan hak tersebut. Sedangkan Pendesain adalah seseorang atau beberapa orang yang menghasilkan desain industri.
Yang dapat diberi hak untuk memperoleh hak atas desain industri antara lain:
1.      Pendesain atau yang menerima hak tersebut dari pendesain;
2.      Dalam hal pendesain terdiri atas beberapa orang secara bersama, hak desain industri diberikan kepada mereka secara bersama kecuali jika diperjanjikan lain;
3.      Jika suatu desain industri dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak lain dalam lingkungan pekerjaannya, atau yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan, pemegang hak desain industri adalah pihak yang untuk dan/atau dalam dinasnya desain industri itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara kedua pihak denga tidak mengurangi hak pendesain apabila penggunaan desain itu diperluas sampai ke luar hubungan dinas;
4.      Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam butir 1 berlaku pula bagi desain industri yang dibuat orang lain berdasarkan pesanan yang berlaku dalam hubungan dinas;
5.      Jika suatu desain industri dibuat dalam hubungan kerja atau berdasarkan pesanan, orang yang membuat desain industri itu dianggap sebagai pendesain dan pemegang hak desain industri, kecuali jika diperjanjikan lain antara kedua pihak.[16]
Perlindungan terhadap hak desain industri diberikan untuk jangka waktu 10 tahun terhitung sejak tanggal penerimaan.
Logo coca-cola termasuk dalam desain industri, ini dikarenakan di dalam produk coca-cola tersebut terdapat suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau gabungan dari padanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industi atau kerajinan tangan

Hak paten
Paten adalah hak khusus yang diberikan Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di bidang teknologi, untuk lama waktu tertentu melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada orang lain untuk melaksanakannya (Pasal 1 ayat 1 UU tentang Paten).
Inventor adalah seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan invensi (temuan).
Pemegang paten adalah inventor sebagai pemilik paten atau pihak yang menerima hak tersebut dari pemilik paten atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak tersebut, yang terdaftar dalam Daftar Umum Paten.
Yang harus dihindari sebelum permintaan Paten diajukan adalah pengungkapan atau mempublikasikan secara umum hasil penelitian atau penemuan dalam jangka waktu lebih dari 6 (enam) bulan sebelum permintaan paten diajukan.
Pengungkapan suatu hasil penelitian atau penemuan dapat terjadi dalam 3 (tiga) cara:
1.      Melalui penguraian teknik dengan tulisan yang dipublikasikan.
2.      Melalui penguraian produk dan atau cara penggunaannya di depan umum.
3.      Melalui pameran produk, dapat berupa suatu pameran internasional di Indonesia atau di luar negeri yang resmi atau diakui sebagai resmi atau berupa suatu pameran nasional di Indonesia yang resmi atau diakui sebagai resmi.
Hak paten ada pada produk coca-cola Jika coca cola membuat pembuatan baru dalam hal proses produksi cola, ini dikarenakan usia coca-cola sudah mencapai 125 tahun, sedangkan hak paten dapat dimiliki hanya 20 tahun.

DAFTAR PUSTAKA
Saidin, H. OK. S.H., M. Hum, Aspek Hukum Hek Kekayaan Intelektual (Intellectual PropertyRights), Edisi Revisi 6, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2007.
Usman, Rachmadi., Hukum Hak Atas Kekayaan Intelektual, Penerbit PT Alumni, 2003.
http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt4feadb7627be1/rahasia-dagang-dan-perlindungan-formula-resep-makanan


[1] Istilah informasi yang dirahasiakan (undisclosed information) muncul pada saat disepakatinya Putaran Uruguay di Marakesh pengaturan tetang masalah ini dicakup dalam kesepakatan mengenai HAKI (Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights Including Trade in Counterfeit Goods (TRIPs).
[2] Ibid, hlm 19 - 20. 
[3] Sudargo Gautama, Arbitrase Bank Dunia Tentang Penanaman Modal Asing di Indonesia dan Jurisprudensi Indonesia Dalam Perkara Hukum Perdata, Binacipta, Bandung, 1994, hlm 1-2.
[4] Agung Sudjatmiko, Op. Cit, hlm. 355
[5] Gautama, Sudargo, Hukum Merek Indonesia, Bandung, PT Citra Aditya Bakti, 1989, hal. 34.
[6] Munandar, Haris dan Sally Sitanggang, Mengenal HAKI, Hak Kekayaan Intelektual Hak Cipta,Paten, Merek, dan seluk-beluknya, Jakarta, Erlangga,esensi , 2009, hal.50
[7] Usman, Rachmadi, op.cit, hal 320.
[8] Hariyani, Iswi, op, cit,. hal 89.
[9] Undang-Undang Desain Industri Nomor 31 Tahun 2000, Op.Cit.
[10] OK Saidin, Op.Cit, hal. 468.
[11] Unsur memberikan kesan estetis ini merupakan hal yang dapat mendatangkan kesulitan bagi pemilik desain maupun pemeriksaan desain. Hal ini dikarenakan penilaian estetika bersifat sangat subjektif. Tim Lindsley, Eddy Damian Simon Butt dan Tomi Suryo Utomo, Hak Kekayaan Intelektual Suatu Pengantar, (Bandung: Asian Law Group Pty Ltd bekerjasama dengan PT Alumni, 2006), cet 5. hal. 220.
[12] Muhammad Djumhana, Op.Cit.
[13] Selain itu, sub bidang yang lebih khusus seperti desain produk, yang meliputi furniture, perlengkapan rumah tangga, alat-alat elektronik dan lain-lain. Jhon Heskett, Desain Industri, terjemahan Chandra Johan, (Jakarta: Rajawali, 1968), hal. 5.
[14] Rachmadi Usman, Op.Cit. hal. 428.
[15] Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia bekerjasama dengan Japan International Coorporation Agency, Buku Panduan Hak Kekayaan Intelektual, 2006, hal. 39.
[16] Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum dan Hak Azasi Indonesia, bekerjasama dengan Japan International Corporation Agency, Op.Cit.