kantor mahkamah konstitusi |
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Pada masa lalu, istilah “teori hukum tata negara” sangat
jarang sekali terdengar, apalagi dibahas dalam perkuliahan maupun forum-forum
ilmiah. Hukum Tata Negara yang dipelajari oleh mahasiswa adalah Hukum Tata
Negara dalam arti sempit. Hal ini dipengaruhi oleh watak rezim orde baru yang
berupaya mempertahankan tatanan ketatanegaraan pada saat itu yang memang
menguntungkan penguasa untuk mempertahankan kekuasaannya. Pemikiran Hukum Tata
Negara secara langsung maupun tidak langsung akhirnya menjadi
terhegemoni/terbelenggu. Tatanan ketatanegaraan berdasarkan Hukum Tata Negara
pada saat itu adalah pelaksanaan dari Pancasila dan UUD 1945 secara murni
dengan memberlakukan asas tunggal Pancasila dan penerapan P4 (Pedoman Penghayatan
dan Pengamalan Pancasila). Akibatnya, pembahasan sisi teoritis dari Hukum Tata
Negara menjadi ditinggalkan, bahkan dikekang karena dianggap sebagai pikiran
yang “anti kemapanan” dan dapat mengganggu stabilitas nasional.
Hukum Tata Negara juga dapat dibedakan antara Hukum Tata
Negara Umum dan Hukum Tata Negara Positif. Hukum Tata Negara Umum membahas
asas- asas, prinsip-prinsip yang berlaku umum, sedangkan Hukum Tata Negara
Positif hanya membahas hukum tata negara yang berlaku pada suatu tempat dan waktu
tertentu. Misalnya, hukum tata negara Indonesia, Hukum Tata Negara Inggris,
ataupun Hukum Tata Negara Amerika Serikat yang dewasa ini berlaku di
masing-masing negara yang bersangkutan, adalah merupakan hukum tata negara
positif.
Barulah setelah reformasi 1998 terjadi perkembangan yang
dominan dalam studi Hukum Tata Negara. Lahirnya para ahli Hukum Tata Negara
juga turut membantu perkembangan tersebut. Melalui amandemen pancasila akhirnya
menghasilkan perubahan dan perombakan pada struktur / unsur kenegaraan.
Terlahirnya lembaga-lembaga negara baru itu tak lain bermaksud mewujudkan
Indonesia yang lebih baik dan demokratis.
B.
Rumusan Masalah
Pada makalah ini kami akan menguraikan beberapa
permasalahan yang ada dalam kehidupan sehari-hari mengenai Hukum Tata Negara
antara lain yaitu :
1.
Apa pengertian
Hukum Tata Negara ?
2.
Bagaimana hubungan
Hukum Tata Negara dengan Ilmu-ilmu lainnya?
3.
Apa saja Sumber
Hukum Tata Negara Indonesia?
4.
Bagaimana hirarki
perundang-undangan Indonesia?
5.
Bagaimana
Perbandingan Hukum Tata Negara Indonesia Sebelum dan Sesudah Reformasi?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Hukum Tata Negara
Tata Negara berarti sistem penataan negara yang berisi
ketentuan mengenai struktur kenegaraan dan mengenai substansi norma kenegaraan.
Dengan kata lain, Hukum Tata Negara merupakan cabang Ilmu Hukum yang membahas
mengenai tata struktur kenegaraan, mekanisme hubungan antar struktur
kenegaraan, serta mekanisme hubungan antara struktur negara dengan warga
negara.
Istilah Hukum Tata Negara berasal dari bahasa Belanda Staatsrecht
yang artinya adalah hukum Negara. Staats berarti negara-negara,
sedangkan recht berarti hukum. Hukum negara dalam kepustakaan Indonesia
diartikan menjadi Hukum Tata Negara. Mengenai definisi hukum tata negara masih
terdapat perbedaan pendapat di antara ahli hukum tata negara. Perbedaan ini
antara lain disebabkan oleh masing-masing ahli berpendapat bahwa apa yang
mereka anggap penting akan menjadi titik berat perhatiannya dalam merumuskan
pengertian dan pandangan hidup yang berbeda. Berikut pengertian Hukum Tata
Negara menurut beberapa ahli :
1. Cristian Van Vollenhoven
Hukum Tata Negara mengatur semua masyarakat hukum atasan
dan masyarakat hukum bawahan menurut tingkatan-tingkatannya, yang masing-masing
menentukan wilayah atau lingkungan rakyatnya sendiri-sendiri, dan menentukan
badan-badan dalam lingkungan masyarakat hukum yang bersangkutan beserta
fungsinya masing-masing, serta menentukan pula susunan dan wewenangnya dari
badan-badan tersebut.
2. J. H. A. Logemann
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur organisasi
negara. Negara adalah organisasi jabatan-jabatan. Jabatan merupakan pengertian
yuridis dan fungsi, sedangkan fungsi merupakan pengertian yang bersifat
sosiologis. Karena negara merupakan organisasi yang terdiri dari fungsi-fungsi
dalam hubungannya satu dengan yang lain maupun dalam keseluruhannya, maka dalam
pengertian yuridis, negara merupakan organisasi jabatan.
3. J. R. Stellinga
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur wewenang dan
kewajiban alat-alat perlengkpan negara, mengatur hak dan kewajiban warga
negara.
4. Kusumadi Pudjosewojo
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur bentuk
negara dan bentuk pemerintahan, yang menunjukkan masyarakat hukum yang atasan
maupun yang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya yang selanjutannya
menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu dan
akhirnya menunjukkan alat-alat perlengkapan yang memegang kekuasaan dari
masyarakat hukum itu, beserta susunan, wewenang, tingkatan imbangan dari dan
antara alat perlengkapan negara itu.
5. Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim
Hukum Tata Negara dapat dirumuskan sebagai sekumpulan
peraturan hukum yang mengatur organisasi dari pada negara, hubungan antar alat
perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal, serta kedudukan warga
negara dan hak azasinya.
6. Paul Scholten
Menurut Paul Scholten, Hukum Tata Negara itu tidak lain
adalah het recht dat regelt de staatsorganisatie, atau hukum yang
mengatur tata organisasi negara. Dengan rumusan demikian, Scholten hanya
menekankan perbedaan antara organisasi negara dari organisasi non-organisasi,
seperti gereja dan lain-lain.
7. Van Der Pot
Hukum Tata Negara adalah peratuaran-peraturan yang
menentukan badan-badan yang diperlakukan beserta kewenangannya masing-masing,
hubungannya satu sama lain, serta hubungannya dengan individu warga negara dan
kegiatannya.
Dari beberapa pengertian di atas maka dapat disimpulkan
bahwa hukum tata negara adalah hukum yang mengatur organisasi negara, hubungan
alat perlengkapan negara, susunan dan wewenang serta hak dan kewajiban warga
negara.
B. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu-Ilmu lainnya
1. Hubungan Hukum Tata Negara dan Ilmu Politik
Ibarat tubuh manusia, maka ilmu hukum tata negara
diumpamakan oleh Barent sebagai kerangka tulang belulangnya, sedangkan ilmu
politik ibarat daging-daging yang melekat di sekitarnya (het vlees er omheen
beziet). Oleh sebab itu, untuk mempelajari hukum tata negara, terlebih
dahulu kita memerlukan ilmu politik, sebagai pengantar untuk mengetahui apa
yang ada di balik daging-daging di sekitar kerangka tubuh manusia yang hendak
diteliti. Dalam hal ini negara sebagai objek studi hukum tata negara dan ilmu
politik juga dapat diibaratkan sebagai tubuh manusia yang terdiri
atas daging dan tulang.
Menurut G.Jellinek terlihat dengan jelas bahwa hukum tata
negara dengan politik mempunyai hubungan yang erat. Selain itu bagaimanapun
juga organisasi negara itu sendiri merupakan hasil konstruksi sosial
tentang perikehidupan bersama dalam satu komunitas hidup bermasyarakat. Oleh
karena itu, ilmu hukum yang mempelajari dan mengatur negara sebagai organisasi
tidak mungkin memisahkan diri secara tegas dengan perikehidupan bermasyarakat.
2. Hubungan Hukum Tata Negara dengan Ilmu Negara
Ilmu negara atau staatsleer (bahasa Belanda)
adalah ilmu pengetahuan yang menyelidiki asas-asas pokok mengenai negara dan
hukum tata negara. Oleh karena itu agar dapat mengerti dengan sebaik-baiknya
sistem hukum ketatanegaraan suatu negara sudah sepatutnya kita harus terlebih
dahulu memiliki pengetahuan segala hal ihwalnya secara umum tentang negara yang
didapat dalam ilmu negara. Dengan demikian jelas bahwa hubungan antara ilmu
negara dan hukum tata negara erat sekali. Ilmu negara dapat memberikan
dasar-dasar teoritis untuk hukum tata negara.
3. Hubungan HTN dengan Hukum Administrasi Negara
Menurut Van Vollenhoven hukum tata negara adalah hukum
mengenai susunan dan kewenangan organ-organ negara. Dengan kata lain hukum tata
negara merupakan pemberian wewenang. Adapun hukum administrasi negara adalah
hukum yang mengatur hubungan antara yang memerintah dan yang diperintah, yaitu
memberikan batasan-batasan pada organ-organ negara dalam melakukan wewenangnya
yang ditentukan oleh hukum tata negara. Organ-organ negara tanpa ketentuan
dalam hukum tata negara adalah seperti sayap burung yang lumpuh. Sebaliknya
organ-organ negara tanpa ketentuan dalam hukum administrasi negara adalah
seperti burung terbang bebas dengan sayapnya karena dapat mempergunakan
kewenangan sekehendak hatinya.
C. Sumber-sumber Hukum Tata Negara Indonesia
1. Undang-Undang Dasar 1945
UUD 1945 sebagai sumber hukum, yang merupakan hukum dasar
tertulis yang mengatur masalah kenegaraan dan merupakan dasar
ketentuanketentuan lainnya.
2. Ketetapan MPR
Dalam Pasal 3 UUD 1945 ditentukan bahwa Majelis
Permusyawaratan Rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan Garis-Garis Besar
Haluan Negara. Dengan istilah menetapkan tersebut maka orang berkesimpulan, bahwa
produk hukum yang dibentuk oleh MPR disebut Ketetapan MPR.
3. Undang-undang/peraturan pemerintah pengganti
undang-undang
Undang-undang mengandung dua pengertian, yaitu :
a. Undang-undang dalam arti materiel yaitu peraturan yang
berlaku umum dan dibuat oleh penguasa, baik pemerintah pusat maupun pemerintah
daerah.
b. Undang-undang dalam arti formal yaitu keputusan
tertulis yang dibentuk dalam arti formal sebagai sumber hukum dapat dilihat
pada Pasal 5 ayat (1) dan pasal 20 ayat (1) UUD 1945.
4. Peraturan Pemerintah
Untuk melaksanakan undang-undang yang dibentuk oleh
Presiden dengan DPR, oleh UUD 1945 kepada presiden diberikan kewenangan untuk menetapkan
Peraturan Pemerintah guna melaksanakan undang-undang sebagaimana mestinya.
Dalam hal ini berarti tidak mungkin bagi presiden menetapkan Peraturan
Pemerintah sebelum ada undang-undangnya, sebaliknya suatu undang-undang tidak
berlaku efektif tanpa adanya Peraturan Pemerintah.
5. Keputusan Presiden
UUD 1945 menentukan Keputusan Presiden sebagai salah satu
bentuk peraturan perundang-undangan. Bentuk peraturan ini baru dikenal tahun 1959
berdasarkan surat presiden no. 2262/HK/1959 yang ditujukan pada DPR, yakni
sebagai peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Presiden untuk
melaksanakan Penetapan Presiden. Kemudian melalui Ketetapan MPRS No.
XX/MPRS/1966, Keputusan Presiden resmi ditetapkan sebagai salah satu bentuk
peraturan perundang-undangan menurut UUD 1945. Keputusan Presiden berisi
keputusan yang bersifat khusus (einmalig) adalah untuk melaksanakan UUD 1945,
Ketetapan MPR yang memuat garis-garis besar dalam bidang eksekutif dan Peraturan
Pemerintah.
6. Peraturan pelaksana lainnya
Yang dimaksud dengan peraturan pelaksana lainnya adalah
seperti Peraturan Menteri, Instruksi Menteri dan lain-lainnya yang harus dengan
tegas berdasarkan dan bersumber pada peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi.
7. Convention (Konvensi Ketatanegaraan)
Konvensi Ketatanegaraan adalah perbuatan kehidupan
ketatanegaraan yang dilakukan berulang-ulang sehingga ia diterima dan ditaati
dalam praktek ketatanegaraan. Konvensi Ketatanegaraan mempunyai kekuatan hukum
yang sama dengan undang-undang, karena diterima dan dijalankan, bahkan sering
kebiasaan (konvensi) ketatanegaraan menggeser peraturan-peraturan hukum yang
tertulis.
D. Hirarki Perundang Undangan di Indonesia
Menurut Pasal 7 ayat (1) UU No. 10 Tahun 2004 tentang
pembentukan peraturan perundang-undangan bahwa;
Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah
sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar 1945 merupakan hukum dasar
tertulis Negara Republik Indonesia, memuat dasar dan garis besar hukum dalam
penyelenggaraan negara.
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia merupakan putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pengemban
kedaulatan rakyat yang ditetapkan dalam sidang-sidang MPR.
3. Undang-Undang (UU) dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) bersama Presiden untuk melaksanakan UUD 1945 serta TAP MPR-RI
4. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu)
Perpu dibuat oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, dengan
ketentuan sebagai berikut: a). Perpu harus diajukan ke DPR dalam persidangan
yang berikut. B). DPR dapat menerima atau menolak Perpu dengan tidak mengadakan
perubahan. C). Jika ditolak DPR, Perpu tersebut harus dicabut.
5. Peraturan Pemerintah dibuat oleh Pemerintah untuk
melaksanakan perintah undang-undang.
6. Keputusan Presiden(Keppres); Keputusan Presiden yang
bersifat mengatur dibuat oleh Presiden untuk menjalankan fungsi dan tugasnya berupa
pengaturan pelaksanaan administrasi negara dan administrasi pemerintahan.
7. Peraturan Daerah;
a.
Peraturan daerah
propinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) propinsi bersama
dengan gubernur.
b.
Peraturan daerah
kabupaten / kota dibuat oleh DPRD kabupaten / kota bersama bupati / walikota.
c.
Peraturan desa atau
yang setingkat, dibuat oleh badan perwakilan desa atau yang setingkat,
sedangkan tata cara pembuatan peraturan desa atau yang setingkat diatur oleh
peraturan daerah kabupaten / kota yang bersangkutan.
Tata cara pembuatan UU, PP, Perda serta pengaturan ruang
lingkup Keppres diatur lebih lanjut dengan undang-undang. Namun
hingga sekarang ini belum ada UU yang mengatur apa saja yang menjadi lingkup
pengaturan dari Keppres dan PP.
E. Perbandingan Produk Hukum Tata Negara Indonesia
Sebelum dan Sesudah Reformasi
A. Produk Hukum Tata Negara Sebelum
Reformasi 1998
Sebelum terjadinya Reformasi 1998 dan perubahan UUD 1945,
RI menganut prinsip supremasi MPR sebagai salah satu bentuk varian sistem
supremasi parlemen yang dikenal di dunia. Maka paham kedaulatan rakyat
diorganisasikan melalui pelembagaan MPR sebagai lembaga penjelmaan rakyat
Indonesia yang berdaulat yang disalurkan melalui prosedur perwakilan politik
(political representation) melalui DPR, perwakilan daerah (regional
representation) melalui utusan daerah, dan perwakilan fungsional (fungcional
representation) melalui utusan golongan. Ketiga-tiganya dimaksudkan untuk
menjamin agar kepentingan seluruh rakyat yang berdaulat benar-benar tercermin
dalam keanggotaan MPR, sehingga menjadi lembaga tertinggi sebagai penjelmaan
rakyat. Sebagaimana dalam pasal I ayat (2) UUD 1945 “kedaulatan di tangan
rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”.
B. Produk Hukum Tata Negara Setelah Reformasi 1998
Setelah Reformasi 1998 terjadi perkembangan yang pesat
pada kajian Hukum Tata Negara yang pada akhirnya melahirkan berbagai produk
hukum yang dimaksudkan menopang jalannya demokrasi Indonesia yang mengantarkan
kepada Masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan sejahtera. Akhirnya
pada amandemen ke-empat UUD 1945 sebagaimana pasal 1 ayat (2) bahwa “kedaulatan
berada ditangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan undang undang dasar.”
Dengan demikian berdasar pada UUD 1945 pasca amandemen ke-empat tersebut, maka
terdapat delapan buah organ Negara yang mempunyai kedudukan sederajat yang
langsung menerima kewenangan konstitusi dari UUD, kedelapan organ tersebut
adalah;
1.
DPRD (dewan
perwakilan rakyat daerah)
2.
DPD (dewan
perwakilan darah)
3.
MPR (majelis
permusyawaratan rakyat.)
4.
BPK (badan
pemeriksa keuangan)
5.
Presiden dan Wakil
Presiden
6.
Mahkamah Agung
7.
Mahkama Konstitusi
8.
Komisi
Yudisial
Lembaga atau institusi yang kewenangannya diatur dalam
UUD, antara lain;
1.
Pemerintah Pusat
2.
Tentara Nasional
Indonesia
3.
Kepolisian Negara
Republik Indonesia
4.
Pemerintah Daerah
5.
Partai
Politik
Adapun lembaga yang tidak disebut namanya namun fungsi
kewenangannya diatur dalam UU yaitu; BANK indonesai (BI) dan Komisi Pemilihan
Umum. Sedangkan lembaga yang berdasarkan perintah menurut UUD dan kewenangannya
diatur juga dalam UU seperti; KOMNAS HAM, KPA, KPI, Pusat Pelaporan dan
Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan lain sebagainya.
Selain itu, dalam menjamin kepentingan kekuasaan dan demokratisasi
yang berjalan lebih efektif maka dilakukan penambahan lembaga-lembaga
independent setelah Reformasi 1998, dan akhirnya menjadi seperti berikut;
1.
Tentara Nasional
Indonesia (TNI)
2.
Kepolisian Negara
(polri)
3.
Bank Indonesia
4.
Kejaksaan Agung
5.
KOMNAS HAM
6.
KPU
7.
Komisi Ombusdman
8.
Komisi Pengawasan
dan persaingan Usaha (KPPU)
9.
Komisi Pemeriksaan
Kekayaan Penyelenggaraan Negara (KPKPN)
10. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU)
11. Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) dan lain
sebagainya.
BAB III
KESIMPULAN
Kami sebagai mahasiswa Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas
Jendral Soedirman tentunya perlu memahami pengertian Hukum Tata Negara
Indonesia. Karena hubungan antara Ilmu Hukum dan Hukum Tata Negara sangat erat.
Ibarat tulang dan daging. Yang satu mempelajari dan mengatur negara sebagai
organisasi, sementara yang satu lagi mempelajari perikehidupan
bermasyarakat dan bernegara.
Secara sederhana, Hukum Tata Negara adalah hukum yang
mengatur organisasi negara, hubungan alat perlengkapan negara, susunan dan
wewenang serta hak dan kewajiban warga negara. Hukum Tata Negara merupakan
cabang Ilmu Hukum yang membahas mengenai tata struktur kenegaraan, mekanisme
hubungan antar struktur kenegaraan, serta mekanisme hubungan antara struktur
negara dengan warga negara.
Sementara itu, Sumber-sumber Hukum Tata Negara beserta
hirarkinya: 1.Undang-Undang Dasar 1945; 2.Ketetapan MPR;
3.Undang-Undang; 4.Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang; 5Peraturan
Pemerintah; 6.Keputusan Presiden; 7.Peraturan Daerah.
Secara singkat, perkembangan studi Hukum Tata Negara di
masa orde baru bisa dikatakan sangat lamban/mandeg. Hal itu diakibatkan karena
rezim yang otoriter. Namun meskipun begitu, penerapan azas tunggal Pancasila
dan P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila) pada masa itu mewakili
adanya pelaksanaan dan pembuatan produk Hukum Tata Negara pada satu sisi.
Reformasi 1998 membawa angin segar terhadap perkembangan
Hukum Tata Negara Indonesia. Melalui semangat demokrasi pada akhirnya
menghasilkan berbagai perubahan dan perombakan tata kenegaraan Indonesia baik
secara fungsi, struktur dan kelembagaannya melalui amandemen UUD 1945 dan
sumber-sumber Hukum Tata Negara lainnya. Berubahnya kedudukan dan fungsi MPR;
Lahirnya lembaga-lembaga negara baru seperti Mahkamah Konstitusi, Komisi
Yudisial, dll; Lahirnya lembaga independent negara seperti KPK, KOMNAS HAM,
dll; Pengangkatan Wakil Menteri akhir-akhir ini; merupakan sebuah harapan baru
menjadikan Indonesia yang lebih baik dan lebih demokratis.
Kita sebagai penerus tongkat estafet perjuangan bangsa
ini harus mempersiapkan diri agar di kemudian hari mampu memberikan jalan
keluar atas pelbagai permasalahan bangsa bahkan menyelesaikannya sampai tuntas.
DAFTAR PUSTAKA
Asshidddiqie, Jimly. 2006. Pengantar Hukum Tata Negara
Jilid I. Konstitusi Press: Jakarta
Mariam Budiarjo. 2007. Dasar-Dasar Ilmu Politik.
Jakarta : Gramedia.
Radjab, Dasril. 1994. Hukum Tata Negara Indonesia.
Jakarta : Rineka Cipta.