BAB I
PENDAHULUAN
A. BERBAGAI ISTILAH DAN PENGERTIAN HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Ada berbagai istilah didalam penyebutan Hukum
Administrasi Negara yang merupakan terjemahan dari Administratiefrecht yang
dikenal di Negara Belanda, Verwaltungsrecht di Jerman, Droit Administratif di
Perancis, Administratif Law di negara Inggris dan Amerika. Sebagaimana kita
ketahui bahwa Indonesia dahulumerupakan bekas jajahan Belanda, sehingga Hukum
Administrasi Negara Indonesia merupakan terjemahan dari Administratiefrecht.
Pengertian Hukum Administrasi Negara
Ada bebrapa ahli yang mencoba membirikan pengertian
tentang Hukum Tata Usaha Negara, diantaranya : Oppenheim, Logemann, R.
Krenenburg dan E.Utrecht.
Oppenheim mengemukakan
bahwa Hukum Administrasi Negara adalah suatu gabungan ketentuan-ketentuan yang
mengikat badan-badan yang tinggi maupun rendah apabila badan-badan itu
menggunakan wewenang yang telah diberikan kepadanya oleh HukumTata Negara.
Hukum Administrai Negara menggambarkan negara dalam keadaan bergerak.
Logemann mengetengahkan
Hukum Pemerintahan/Hukum Administrasi Negara sebagai seperangkat norma-norma
yang menguji hukum istimewa yang diadakan untuk memungkinkan para pejabat (Alat
Tata Usaha Negara/ Alat Administrasi Negara) melakukan tugas mereka yang
khusus. Hukum Administrasi Negara tidak identik/sama dengan hukum yang mengatur
pekerjaan administrasi negara, karena hukum yang mengatur pekerjaan
administrasi negara sudah termasuk dalam Hukum Tata Negara.
R. Kranenburg memberikan
definisi Hukum Administrasi Negara dengan memperbandingkannya dengan Hukum Tata
Negara, meskipun hanya sekedar perlu untuk pembagian tugas. Menurutnya Hukum
Administrasi Negara adalah meliputi hokum yang mengatur susnan dan wewenang
khusus dari alat perlengkapan badan-badan seperti kepegawaian (termasuk
mengenai pensiun) peraturan wajib militer, pengaturan mengenai pendidikan/pengajaran,
peraturan mengenai jaminan sosial, peraturan mengenai perumahan, peraturan perburuhan,
peraturan jaminan orang miskin, dan sebagainya.
E.Utrecht mengemukakan
bahwa Hukum Administrasi Negara/Hukum Pemerintahan adalah hokum yang menguji
hubungan hokum istimewa yang bila diadakan akan memungkinkan para pejabat
administrasi negara melakukan tugas mereka yang khusus.
Dinyatakan juga bahwa hukum administrasi negara itu
merupakan hukum mengenai Administrasi Negara dan hokum hasil ciptaan
Administrasi Negara, sehingga Hukum Administrasi Negara pada dasarnya dapat
dibedakan dalam dua klasifikasi yakni Hukum Administrasi Negara heteronom dan
Hukum Administrasi negara yang otonom. Hukum Administrasi Negara heteronom bersumber
pada UUD, TAP MPR dan UU, hukum ini mengatur seluk beluk organisasi dan fungsi
Administrasi Negara (alat tata usaha negara) dan tidak boleh dilawan, dilanggar
serta tidak boleh diubah oleh Administrasi Negara. HAN heteronom ini mencakup
aturan tentang :
1.
Dasar-dasar dan
prinsip umum administrasi negara;
2.
Organisasi
administrasi negara, termasuk juga pengertian dekonsentrasi dan desentralisasi;
3.
Berbagai aktivitas
dari administrasi negara;
4.
Seluruh sarana
administrasi negara; serta
5.
Badan peradilan
administrasi
Sedangkan Hukum Administrasi Negara Otonom bersumber
pada keputusan pemerintah yang bersifat sebagai UU dalam arti yang luas,
yurisprudensi danteori. Hukum ini merupakan hokum operasional yang diciptakan
oleh pemerintah dan administrasi negara sendiri. Oleh karena itu dapat diubah
oleh pemerintah/administrasi negara (alat tata usaha negara) setiap waktu bila
perlu tidak melanggar asas kepastian hukum, dan asas kepentingan umum.
Prajudi Atmosudirdjo mengemukakan ada tiga (3) arti daripada Administrasi Negara, yaitu :
1)
Sebagai aparatur
negara, aparatur pemerintah, atau sebagai institusi politik;
2)
Sebagai “fungsi”
atau sebagai aktivitas melayani atau sebagai kegiatan “pemerintah operasional;
3)
Sebagai proses
teknis penyelenggaraan UU.
B.
RUANG LINGKUP
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Mengenai ruang lingkup yang dipelajari dalam studi Hukum
Administrasi Negara, Prajudi Atmosudirdjo
mengemukakan ada enam ruang lingkup yang dipelajari dalam HAN yaitu meliputi:
1) Hukumtentang dasar-dasar dan prinsip-prinsip umum dari
administrasi negara;
2) Hukum tentang organisasi negara;
3) Hukum tentang aktivitas-aktivitas dari administrasi
negara, terutama yang bersifat yuridis;
4) Hukum tentang sarana-sarana dari administrasi negara
terutama mengenai kepegawaian negara dan keuangan negara;
5) Hukum administrasi pemerintah daerah dan Wilayah, yang
dibagi menjadi:
·
Hukum Administrasi
Kepegawaian;
·
Hukum Administrasi
Keuangan;
·
Hukum Administrasi
Materiil;
·
Hukum Administrasi
Perusahaan Negara.
6) Hukum tentang Peradilan Administrasi Negara.
C.
KEDUDUKAN
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DALAM LAPANGAN HUKUM
Hukum Administrasi Negara
merupakan salah satu cabang/bagian dari ilmu hukum yang khusus. HAN merupakan
ilmu hukum yang tidak statis, akan tetapi berkembang sesuai dengan perkembangan
kebutuhan dalam masyarakat. Di dalam ilmu hukum publik, mula-mula HAN merupakan
bagian dari HTN, kuliahkuliah HAN ditempelkan dalam HTN, akan tetapi karena
timbulnya Welfare State, negara hukum modern yang mengutamakan kesejahteraan
rakyat pada akhir abad 19 dan permulaan abad20 (antara tahun (1946-1948)
diadakan pemisahan antara HAN dengan HTN. HAN berkembang dengan pesat, kemudian
HAN diakui merupakan bagian tersendiri dari hukum publik dan sebagian ada pada
hukum privat.
Philipus M. Hadjon dkk
mengemukakan bahwa hukum administrasi materiil terletak diantara hukum privat
dan hukum pidana (publik). Hukum pidana berisi norma-norma yang begitu penting
(esensial) bagi kehidupan masyarakat sehingga penegakan norma-norma tersebut
tidak diserahkan pada pihak partikelir tetapi harus dilakukan oleh penguasa.
Hukum privat berisi norma-norma yang penegakannya dapat diserahkan pada pihak
partikelir. Diantara bidang hukum itu terletak hukum administrasi. Oleh
karenanya HAN dapat dikatakan sebagai “hukum antara”.
BAB II
SUMBER-SUMBER HUKUM ADMINISTRASI NEGARA DAN SUBYEK HUKUM
A.
SUMBER HUKUM
MATERIIL HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Dimaksudkan dengan sumber hukum
adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan aturan hukum serta tempat
diketemukannya hukum. Sumber hukum materiil Hukum Administrasi Negara
adalah meliputi faktor-faktor yang ikut mempengaruhi isi/materi dari
aturan-aturan hukum. Faktor-faktor tersebut antara lain :
1) Sejarah/historis :
ü
UU dan system hukum tertulis yang berlaku pada masa lampau di suatu
tempat;
ü
Dokumen-dokumen; surat-surat serta keterangan lain dari masa lampau. UU
dan system hukum tertulis yang berlaku pada masa lampau lebih penting bila
dibandingkan dengan dokumen serta surat-surat dan keterangan lain pada masa
lampau sebab UU dan system hukum tertulis itulah yang merupakan hukum yang
betul-betul. Sedangkan dokumen, suratsurat dan keterangan lain hanya bersifat
mengenalkan hukum yang berlaku pada masa lampau.
2) Sosiologis/Antropologis
Menyoroti lembaga-lembaga
sosial sehingga dapat diketahui apa yang dirasakan sebagai hukum oleh
lembaga-lembaga itu. Berdasarkan pengetahuan dari lembaga-lembaga sosial itu
dapat dibuat materi hukum yang sesuai dengan kenyataan-kenyataan yang ada dalam
masyarakat. Dengan kata lain secara sosiologis, sumber hukum adalah
faktor-faktor dalam masyarakat yang ikut menentukan materi hukum positif.
Antara lain : pandangan ekonomis, agamis dan psikologis.
4) Filosofis
Ada 2 faktor penting yang dapat
menjadi sumber hukum secara filosofis :
o
Karena hukum itu dimaksudkan antara lain untuk menciptakan keadilan maka
hal-hal yang secara filosofis dianggap adil dijadikan pula sebagai sumber hukum
materiil;
o
Faktor-faktor yang mendorong orang tunduk pada hukum. Oleh karena hukum
diciptakan untuk ditaati maka seluruh faktor yang dapat mendukung seseorang
taat pada hukum harus diperhatikan dalam pembuatan aturan hukum positif, di
antaranya adalah faktor kekuasaan penguasa dan kesadaran hukum masyarakat.
B.
SUMBER HUKUM FORMIL
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Sumber hukum formil adalah
sumber hukum materiil yang sudah dibentuk melalui proses-proses
tertentu, sehingga sumber hukum tadi menjadi berlaku umum dan ditaati
berlakunya oleh umum. Ada beberapa sumber hukum formil Hukum Administrasi
Negara :
Ø
Undang-undang (dalam arti luas);
Ø
Kebiasaan/praktek Alat Tata Usaha Negara;
Ø
Yurisprudensi;
Ø
Doktrin/pendapat para ahli;
Ø
Traktat.
C.
SUBYEK HUKUM
ADMINISTRASI NEGARA
Subyek hukum adalah segala
sesuatu yang dapat memperoleh hak dan kewajiban dari hukum. Dapat dikatakan
bahwa subyek hukum dalam lapangan HAN adalah :
a.
Pegawai Negri;
b.
Jabatan-jabatan;
c.
Jawatan publik, dinas-dinas public, badan usaha milik negara/daerah;
d.
Daerah swapraja dan daerah swatantra (daerah kabupaten/kota dan
propinsi);
e.
Negara.
Pegawai Negri
Dimaksudkan dengan pegawai
negri adalah mereka yang telah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam
peraturan perundang-undangan yangberlaku diangkat oleh pejabat yang berwenang
dan diserahi tugas negara lainnyayang ditetapkan berdasarkan suatu peraturan
perundang-undangan dan digajimenurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Jabatan
Jabatan adalah kedudukan yang
menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang dalam rangka
susunan suatu satuan organisasi.Kalau kedudukan itu berada dalam lingkup
pemerintahan, maka jabatan yang dimaksud adalah jabatan negri.
Jawatan, Dinas dan BUMN/BUMD
Jawatan adalah kesatuan
organisasi aparatur pemerintah yang mencakup tugas pemerintahan yang bulat dan
merupakan kesatuan anggaran negara tersendiri.
Daerah-daerah Swapraja dan Swatantra (Daerah
Kabupaten/Kota dan
Provinsi)
Daerah ini adalah suatu
kesatuan wilayah dalam organisasi negara yang karena kelahirannya disebabkan
mungkin didasarkan atas hak swapraja yang diakui ataukah karena hak otonom yang
diperolehnya.
Negara
Negara adalah organisasi dari
sekumpulan rakyat yang mendiami wilayah tertentu dan diselenggarakan oleh
pemerintah berdasarkan kedaulatan yang diperolehnya dan dimilikinya.
DAFTAR PUSTAKA
·
Prajudi Atmosudirdjo, Prof. Dr. Mr., 1983, Hukum Administrasi Negara,
Ghalia Indonesia, Jakarta;