ANALISIS KEPUTUSAN
PENGADILAN
Berikut adalah putusan pengadilan yang saya analisis:
P
U T U S A N
Nomor
: 209 K/PDT/2011
DEMI
KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M
A H K A M A H A G U N G
Memeriksa
perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam
perkara :
TONY
WIDJAYA, bertempat tinggal di Jalan Sutan Syahrir 93, Kota
Surakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada Siswoyo, S.H., M.H., dan rekan,
Advokat /Pengacara yang berkantor di Jalan Temugiring Nomor 23 Tunggulsari Rt
02/Rw 16, Pajang Laweyan, Surakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal
11 Oktober 2010;
Pemohon
Kasasi dahulu Tergugat I/Pembanding;
MELAWAN
ONG
LI NGIK, bertempat tinggal di Jalan Urip Sumoharjo No. 124
Rt 001/Rw 001 Jebres, Surakarta, dalam ini memberi kuasa kepada Suharsono,
S.H., Advokat yang berkantor di Law Office Suharsono, S.H., & Associates di
Jalan Bone Utama No. 1 Rt 02 Rw VI, Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Banjarsari,
Surakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus ter t angga l 17 Mei 2010;
Termohon
Kasasi dahulu Penggugat /Terbanding;
dan
WIMPIE
KURNIAWAN ATMADJA, bertempat tinggal di Jalan Suryo No.
18 Surakarta;
Turut
Termohon Kasasi dahulu Tergugat II /Turut Terbanding;
Mahkamah
Agung tersebut;
Membaca
surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang,
bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu
sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi sebagai Tergugat I di
muka persidangan Pengadilan Negeri Surakarta pada pokoknya atas dalil-dalil:
1. Bahwa
pada tanggal 24 Desember 2007 Tergugat I pernah berhutang kepada Penggugat uang
sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dengan bunga 3 % per bulan
sebagaimana diperjanjikan dalam Surat Perjanjian yang dibuat oleh Penggugat
tersebut Tergugat II menyatakan ikut bertanggungjawab atas hutang Tergugat I
kepada Pihak II;
2. Bahwa
dalam perjanjian aquo Tergugat I menyatakan akan membayar hutangnya kepada
Penggugat dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak di tanda tanganinya Surat
Perjanjian aquo, dengan demikian jatuh tempo pembayaran hutang Tergugat I
kepada Penggugat adalah tanggal 24 Juni 2008;
3. Bahwa
sebagai jaminan atas hutang Tergugat I kepada Penggugat sebagaimana dimaksud
dalam perjanjian aquo, Tergugat I menyerahkan Sertifikat HGB No. 130, terletak
di Kepatihan Kulon, Jebres, Surakarta, Luas 810 M2 atas nama Tony Widjaya
(Tergugat I);
4. Bahwa
di samping menyerahkan jaminan hutang sebagaimana dimaksud dalam perjanjian
aquo berupa Sertifikat HGB No. 130, terletak di Kepatihan Kulon Jebres,
Surakarta, Luas 810 M2 atas nama Tony Widjaya (Tergugat I), Tergugat I juga
menyerahkan Cek Kontan kepada Penggugat atas namanya cek no XT 402274 dengan
nasabah Tony Widjaya melalui Bank LIPPO, KC Solo Slamet Riyadi senilai Rp
400.000.000, - (empat ratus juta rupiah) sebagai jaminan hutangnya;
5. Bahwa
pada saat jatuh tempo Tergugat I harus membayar hutang berikut bunganya kepada
Penggugat, ternyata Tergugat I tidak mau membayar hutangnya, meskipun telah
ditagih berulangkali;
6. Bahwa
karena Tergugat I sampai waktu yang di tentukan tidak mau membayar hutang
berikut bunganya kepada Penggugat, maka pada tanggal 13 Pebruari 2009 Penggugat
mencairkan cek jaminan hutang dari Tergugat I, dengan cek No. XT 402274 dengan
nasabah Tony Widjaya melalui Bank LIPPO, KC Solo Slamet Riyadi, ternyata
pencairan Cek tersebut ditolak oleh Bank dengan alasan Saldo Rekening Giro atau
Rekening Giro khusus tidak cukup;
7. Bahwa
karena Tergugat I sampai diajukannya gugatan ini tidak mau membayar hutangnya
kepada Penggugat, maka Tergugat I haruslah dinyatakan wanprestasi dan dihukum
untuk membayar hutang berikut bunganya dan biaya jasa penagihan hutang;
8. Bahwa
jumlah hutang berikut bunganya dan jasa penagihan hutang sampai dia jukannya
gugatan ini adalah sebagai berikut:
a. Hutang
Pokok Tergugat I sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
b. Bunga
tiap bulannya 3% selama 2 tahun sebesar 3% X 24 bln X Rp 400.000.000,- = Rp 288.000.000,- ;
c. Jasa
Penagihan Hutang sebesar Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
9. Bahwa
dengan demikian jumlah hutang berikut bunganya dan beaya jasa penagihan hutang
yang harus dibayar Tergugat I kepada Penggugat adalah sebesar Rp 763.000.000,-
(tujuh ratus enam puluh tiga juta rupiah);
10. Bahwa
karena Tergugat II ikut bertanggungjawab atas pemenuhan dan atau pembayaran hutang
Tergugat I kepada Penggugat, maka haruslah diletakkan sita jaminan atas barang
bergerak atau tidak bergerak milik Tergugat II, untuk dijual lelang apabila
jaminan Tergugat I tidak mencukupi untuk membayar hutang berikut bunganya, dan
jasa penagihan hutang kepada Penggugat;
11. Bahwa
untuk menjamin gugatan Penggugat supaya mempunyai nilai aset dan tidak
merupakan gugatan yang ilusoir, berdasarkan Pasal 227 HIR Para Penggugat mohon
terlebih dahulu diletakkan sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap aset
milik Tergugat I dan Tergugat II sbb:
a. Tanah
dan bangunan yang berdiri diatasnya milik Tergugat I yaitu tanah dan bangunan
yang berdiri diatasnya dengan Sertifikat HGB No. 130, terletak di Kepatihan
Kulon, Jebres, Surakarta, luas 810 M2 atas nama Tony Widjaya (Tergugat I).
b. Barang
barang milik Tergugat II baik bergerak maupun tidak bergerak, apabila jaminan
dari Tergugat I setelah dijual lelang tidak mencukupi untuk membayar kerugian
yang diderita Penggugat;
12. Bahwa
adanya kekhawatiran Tergugat I tidak segera melaksanakan isi putusan ini
apabila Gugatan Penggugat dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Surakarta, oleh
karenanya mohon Tergugat I dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 5.000.000, -
(lima Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan
Pengadilan Negeri Surakarta;
13. Bahwa
gugatan ini diajukan dengan bukti-bukti yang akurat dan otentik serta tak
terbantah, maka telah memenuhi syarat hukum Pasal 180 HIR Jo. SEMA No. 3 tahun
2000, dengan demikian putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar
bijvoor raad) meskipun ada verzet, banding atau kasasi;
Bahwa
berdasarkan hal hal tersebut diatas, maka kami mohon Ketua Pengadilan Negeri
Surakarta berkenan menerima dan memeriksa perkara ini serta menjatuhkan putusan
sebagai berikut:
Primair:
1. Menerima
Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan
sah dan berharga sita jaminan atas tanah tanah dan bangunan milik Tergugat I
dan Tergugat II sebagai berikut:
a. Tanah
dan bangunan yang berdiri diatasnya milik Tergugat I dengan Sertifikat HGB No.
130, terletak di Kepatihan, Kulon, Jebres, Surakarta, luas 810 M2 atas nama
Tony Widjaya (Tergugat I);
b. Barang
barang milik Tergugat II baik bergerak maupun tidak bergerak, apabila jaminan
dari Tergugat I setelah dijual lelang tidak mencukupi untuk membayar hutang
Tergugat I berikut bunga, biaya jasa penagihan hutang, dan denda kepada
Penggugat;
3. Menyatakan
menurut hukum bahwa Tergugat I telah berhutang kepada Penggugat uang berikut
bunganya serta biaya jasa penagihan hutang sebesar Rp 763.000.000,- (tujuh
ratus enam puluh tiga juta rupiah);
4. Menyatakan
menurut hukum bahwa Tergugat II ikut bertanggungjawab atas pemenuhan hutang
Tergugat I kepada Penggugat;
5. Menyatakan
menurut hukum bahwa Tergugat I telah wanprestasi, tidak mau memenuhi kewajiban
hukumnya membayar hutang berikut bunganya serta biaya jasa penagihan hutang
kepada Penggugat sampai diajukannya gugatan ini, uang sebesar Rp 763.000.000, -
(tujuh ratus enam puluh tiga rupiah);
6. Menghukum
Tergugat I untuk membayar hutang berikut bunganya serta biaya jasa penagihan
hutang kepada Penggugat sebesar Rp 763.000.000, - (tujuh ratus enam puluh tiga
rupiah);
7. Menghukum
Tergugat I untuk membayar denda keterlambatan melaksanakan isi putusan perkara
ini sebesar Rp 5.000.000, - (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan terhitung
sejak perkara ini diputus oleh Pengadilan Negeri Surakarta;
8. Memerintahkan
Panitera Pengadilan Negeri Surakarta untuk menjual lelang tanah berikut
bangunan yang berdiri diatasnya milik Tergugat I yaitu tanah dan bangunan yang
berdiri diatasnya milik Tergugat I dengan Sertifikat HGB No. 130, terletak di
Kepatihan Kulon, Jebres, Surakarta, luas 810 M2 atas nama Tony Widjaya
(Tergugat I), guna pembayaran hutang berikut bunganya dan biaya jasa penagihan
hutang sebesar Rp 763.000.000, - (tujuh ratus enam puluh tiga rupiah) dan denda
sebesar Rp 5.000.000 , - (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan
melaksanakan isi putusan Pengadilan Negeri Surakarta terhitung sejak perkara
ini diputus oleh Pengadilan Negeri Surakarta, untuk selanjutnya hasil penjualan
lelang tersebut diserahkan kepada Penggugat, dan apabila ternya ta hasil
penjualan lelang tersebut belum cukup untuk membayar hutang Tergugat I berikut
bunganya, maka diperintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surakarta untuk
menyita harta kekayaan Tergugat II untuk dijual lelang sehingga hutang Tergugat
berikut bunganya dan jasa penagihan hutang serta denda kepada Penggugat menjadi
lunas;
9. Menyatakan
menurut hukum putusan ini dapat di laksanakan terlebih dahulu (uit voorbaar bijvooraad)
meskipun ada verzet, banding, dan kasasi;
10. Menghukum
dan memerintahkan kepada Tergugat I untuk membayar segala biaya yang timbul
dalam perkara ini;
Subsidair:
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Surakarta berpendapat lain, mohon dijatuhkan
putusan yang seadil adilnya;
Bahwa,
terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Surakarta telah mengambil putusan,
yaitu putusan No. 173/Pdt.G/2009/PN.Ska tanggal 19 Februari 2010 yang amarnya
sebagai berikut:
1. Mengabulkan
Gugatan Penggugat untuk sebagian;
2. Menyatakan
sah dan berharga (goeden van waardeverklaren) sita jaminan berdasarkan
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 173/Pdt .G/2009
/PN.Ska. tertanggal 14 Januari 2010;
3. Menyatakan
SURAT PENGAKUAN HUTANG yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat I pada hari
SENIN tangga 24 Desember 2007 adalah sah dan berharga (goeden van
waardeverklaren);
4. Menyatakan
Tergugat I telah wanprestasi terhadap Penggugat atas SURAT PENGAKUAN HUTANG
yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat I pada hari SENIN tangga l 24
Desember 2007;
5. Menghukum
Tergugat I membayar kepada Penggugat seluruh kewajiban pelunasan sejumlah Rp
664.000.000, - (enam ratus enam puluh empat juta rupiah), dengan rincian
sebagai berikut:
a. Atas
utang pokok sebagaimana dimaksud dalam SURAT PENGAKUAN HUTANG yang dibuat pada
hari SENIN tanggal 24 Desember 2007 sejumlah Rp 400.000.000, - (empat ratus
juta rupiah);
b. Atas
bunga sebagaimana dimaksud dalam angka 1 SURAT PENGAKUAN HUTANG yang dibuat
pada hari SENIN tanggal 24 Desember 2007 sejumlah Rp 264. 000.000, - (dua ratus
enam puluh empat juta rupiah);
6. Menghukum
Tergugat II untuk melakukan pembayaran utang berikut bunga kepada Penggugat
apabila harta kekayaan Tergugat I yang telah diletakkan sita jaminan tidak cukup
untuk memenuhi pelunasan hutang kepada Penggugat;
7. Menghukum
Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara
tanggung renteng sebesar Rp 1.061.000 , - (satu juta enam puluh satu ribu
rupiah);
8. Menolak
Gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Menimbang
bahwa Pengadilan Tinggi Semarang telah menjatuhkan Putusan Nomor: 286/Pdt/
2010/PT.Smg tanggal 25 Agustus 2010 yang amar lengkapnya sebagai berikut:
·
Menerima permohonan banding dari Tergugat
I/Pembanding;
·
Menguatkan putusan Pengadilan Nageri
Surakarta tanggal 19 Februari 2010 Nomor : 173/Pdt .G/2009/PN.Ska. yang
dimohonkan banding tersebut;
·
Menghukum kepada Tergugat I/Pembanding
untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat
banding sebanyak Rp. 150.000, - (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang,
bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat/Pembanding
pada tanggal 6 Oktober 2010 kemudian terhadapnya oleh Tergugat/Pembanding
diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 12 Oktober 2010
sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi No. 173/Pdt.G/2009/PN.Ska Jo
Nomor: 286/Pdt / 2010 /PT.Smg, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri
Surakarta, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat
alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada
tanggal 26 Oktober 2010;
Bahwa
setelah itu oleh Penggugat/Terbanding yang pada tangga l 29 Oktober 2010 telah
diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat/Pembanding, diajukan jawaban
memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta pada
tanggal 5 Nopember 2010;
Menimbang,
bahwa permohonan kasasi aquo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan
kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara
yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi
tersebut formal dapat diterima;
Menimbang,
bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dalam memori
kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa
putusan Hakim Pengadilan Negeri Surakarta kurang cukup pertimbangan sehingga menurut
hukum (yurisprudensi) Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan yang kurang
pertimbangan tersebut haruslah dinyatakan batal;
Bahwa
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah telah keliru dalam mempertimbangkan
bukti P.1 yang dipakai dasar dalam memutus perkara ini, karena dalam undang-
undang yang berlaku bunga hanya 18% pertahunnya, yang berarti tiap bulannya
hanya 1,5% namun itu sudah 3% per bulannya, yang berarti 36% per tahunnya dan
ini telah menyalahi aturan serta dalam bukti P.l telah jelas sekali kalau
Tergugat II juga bertanggung jawab dengan hutang tersebut yang berarti Tergugat
II juga mempunyai hutang kepada Terbanding-Penggugat Termohon Kasasi, namum
dalam pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta
Tergugat II sama sekali tidak dibebani untuk membayar hutangnya dan semuanya
dibebankan kepada Pembanding-Tergugat II, dengan demikian telah jelas sekali
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta telah keliru dalam mempertimbangkan
dan menerapkan dalam memutus perkara ini;
Bahwa
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah telah keliru dalam mempertimbangkan
bukt i P.2 sehingga barang tersebut sita jaminan untuk jaminan hutang
Pembanding-Tergugat I-Pemohon Kasasi, karena barang tersebut sesuai bukti P.2
yang diajukan oleh Penggugat-Terbanding-Termohon Kasasi bukan milik
Pembanding-Tergugat I sendiri, namun masih milik bersama yaitu milik 1. Go Tjo
Im, 2. Go Jong Big, 3. Tony Wijaya. Sangatlah keliru orang yang tidak mempunyai
hubungan dengan perkara ini namun hartanya disita sebagai jaminan hutang orang
lain, lebih-lebih orang yang berperkara ini sama sekali tidak dikenal dengan
orang yang mempunyai tanah tersebut, dan sangatlah keliru Hakim Pengadilan
Tinggi Jawa Tengah dalam mempertimbangkan hukum sama sekali membebaskan
tanggung jawab Tergugat II, dan justru Tergugat II ikut bertanggung jawab dalam
hutang tersebut dan juga menandatangani Surat Pengakuan Hutang (P- l) yang
berarti dia ikut menikmati uang hasil dari pinjaman tersebut, berdasarkan hal
tersebut diatas Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah telah keliru;
Menimbang,
bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa
keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Tinggi tidak salah
menerapkan hukum sebab Tergugat terbukti wanprestasi, lagi pula mengenai
penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan,
hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi
karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan
penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang ber laku, adanya kelalaian dalam
memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang
mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila
Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 30 Undang- Undang No. 14 Tahun 1985;
Menimbang,
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex
Facti Pengadilan Tinggi dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum
dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang dia jukan oleh Pemohon Kasasi
: TONY WIDJAYA tersebut harus ditolak;
Menimbang,
bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon
Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan
pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No.14 Tahun
1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang- Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan
kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan
lain yang bersangkutan;
M
E N G A D I L I :
Menolak
permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: TONY WIDJAYA tersebut;
Menghukum
Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini
sebesar Rp. 500.000, - (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah
diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal
26 April 2011 oleh Prof. Dr. VALERINE J.L. KRIEKHOFF, S.H., M.A., Hakim
Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, I
MADE TARA, S.H., dan Prof. Dr. H. MUCHSIN, S.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan
diucapkan dalam sidang terbuka untuk
umum pada hari itu juga oleh
Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Drs. H. ASADURRAHMAN, M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh
para pihak;
ANALISIS
Dalam
kasus tersebut terjadi hutang piutang antara penggugat dengan tergugat dengan
bunga 3 % per bulan sebagaimana diperjanjikan dalam Surat Perjanjian yang
dibuat oleh Penggugat tersebut Tergugat II menyatakan ikut bertanggungjawab
atas hutang Tergugat I kepada Pihak II.
Dalam
perjanjian aquo Tergugat I menyatakan akan membayar hutangnya kepada Penggugat
dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak di tanda tanganinya Surat Perjanjian
aquo.
Tergugat
I memberikan jaminan atas hutang kepada Penggugat sebagaimana dimaksud dalam
perjanjian aquo, Tergugat I menyerahkan Sertifikat HGB No. 130, terletak di
Kepatihan Kulon, Jebres, Surakarta, Luas 810 M2 atas nama Tony Widjaya
(Tergugat I), selain itu Tergugat I juga menyerahkan Cek Kontan kepada
Penggugat atas namanya cek no XT 402274 dengan nasabah Tony Widjaya melalui
Bank LIPPO, KC Solo Slamet Riyadi senilai Rp 400.000.000, - (empat ratus juta
rupiah) sebagai jaminan hutangnya.
Bahwa
karena Tergugat II ikut bertanggungjawab atas pemenuhan dan atau pembayaran
hutang Tergugat I kepada Penggugat, maka haruslah diletakkan sita jaminan atas
barang bergerak atau tidak bergerak milik Tergugat II, untuk dijual lelang
apabila jaminan Tergugat I tidak mencukupi untuk membayar hutang berikut
bunganya, dan jasa penagihan hutang kepada Penggugat.
Majelis
Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah telah keliru dalam mempertimbangkan bukti
P.2 sehingga barang tersebut sita jaminan untuk jaminan hutang
Pembanding-Tergugat I-Pemohon Kasasi, karena barang tersebut sesuai bukti P.2
yang diajukan oleh Penggugat-Terbanding-Termohon Kasasi bukan milik
Pembanding-Tergugat I sendiri, namun masih milik bersama yaitu milik 1. Go Tjo
Im, 2. Go Jong Big, 3. Tony Wijaya. Sangatlah keliru orang yang tidak mempunyai
hubungan dengan perkara ini namun hartanya disita sebagai jaminan hutang orang
lain, lebih-lebih orang yang berperkara ini sama sekali tidak dikenal dengan
orang yang mempunyai tanah tersebut, dan sangatlah keliru Hakim Pengadilan
Tinggi Jawa Tengah dalam mempertimbangkan hukum sama sekali membebaskan tanggung
jawab Tergugat II, dan justru Tergugat II ikut bertanggung jawab dalam hutang
tersebut dan juga menandatangani Surat Pengakuan Hutang (P- l) yang berarti dia
ikut menikmati uang hasil dari pinjaman tersebut, berdasarkan hal tersebut
diatas Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah telah keliru.
Bahwa
keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Tinggi tidak salah
menerapkan hukum sebab Tergugat terbukti wanprestasi, lagi pula mengenai
penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan,
hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi
karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan
penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang ber laku, adanya kelalaian dalam
memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang
mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila
Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang
dimaksud dalam Pasal 30 Undang- Undang No. 14 Tahun 1985.
Menimbang,
bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex
Facti Pengadilan Tinggi dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum
dan/atau undang-undang.
Memperhatikan
pasal-pasal dari Undang- Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No.14 Tahun
1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang- Undang No. 5 Tahun 2004 dan
perubahan kedua dengan Undang- Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan
perundang-undangan lain.