Friday, 22 May 2015

ANALISIS KEPUTUSAN PENGADILAN Nomor : 209 K/PDT/2011

ANALISIS KEPUTUSAN PENGADILAN
Berikut adalah putusan pengadilan yang saya analisis:
P U T U S A N
Nomor : 209 K/PDT/2011
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
Memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :

TONY WIDJAYA, bertempat tinggal di Jalan Sutan Syahrir 93, Kota Surakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada Siswoyo, S.H., M.H., dan rekan, Advokat /Pengacara yang berkantor di Jalan Temugiring Nomor 23 Tunggulsari Rt 02/Rw 16, Pajang Laweyan, Surakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Oktober 2010;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat I/Pembanding;
MELAWAN
ONG LI NGIK, bertempat tinggal di Jalan Urip Sumoharjo No. 124 Rt 001/Rw 001 Jebres, Surakarta, dalam ini memberi kuasa kepada Suharsono, S.H., Advokat yang berkantor di Law Office Suharsono, S.H., & Associates di Jalan Bone Utama No. 1 Rt 02 Rw VI, Kelurahan Banyuanyar Kecamatan Banjarsari, Surakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus ter t angga l 17 Mei 2010;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat /Terbanding;
dan
WIMPIE KURNIAWAN ATMADJA, bertempat tinggal di Jalan Suryo No. 18 Surakarta;
Turut Termohon Kasasi dahulu Tergugat II /Turut Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi sebagai Tergugat I di muka persidangan Pengadilan Negeri Surakarta pada pokoknya atas dalil-dalil:
1.      Bahwa pada tanggal 24 Desember 2007 Tergugat I pernah berhutang kepada Penggugat uang sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah), dengan bunga 3 % per bulan sebagaimana diperjanjikan dalam Surat Perjanjian yang dibuat oleh Penggugat tersebut Tergugat II menyatakan ikut bertanggungjawab atas hutang Tergugat I kepada Pihak II;
2.      Bahwa dalam perjanjian aquo Tergugat I menyatakan akan membayar hutangnya kepada Penggugat dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak di tanda tanganinya Surat Perjanjian aquo, dengan demikian jatuh tempo pembayaran hutang Tergugat I kepada Penggugat adalah tanggal 24 Juni 2008;
3.      Bahwa sebagai jaminan atas hutang Tergugat I kepada Penggugat sebagaimana dimaksud dalam perjanjian aquo, Tergugat I menyerahkan Sertifikat HGB No. 130, terletak di Kepatihan Kulon, Jebres, Surakarta, Luas 810 M2 atas nama Tony Widjaya (Tergugat I);
4.      Bahwa di samping menyerahkan jaminan hutang sebagaimana dimaksud dalam perjanjian aquo berupa Sertifikat HGB No. 130, terletak di Kepatihan Kulon Jebres, Surakarta, Luas 810 M2 atas nama Tony Widjaya (Tergugat I), Tergugat I juga menyerahkan Cek Kontan kepada Penggugat atas namanya cek no XT 402274 dengan nasabah Tony Widjaya melalui Bank LIPPO, KC Solo Slamet Riyadi senilai Rp 400.000.000, - (empat ratus juta rupiah) sebagai jaminan hutangnya;
5.      Bahwa pada saat jatuh tempo Tergugat I harus membayar hutang berikut bunganya kepada Penggugat, ternyata Tergugat I tidak mau membayar hutangnya, meskipun telah ditagih berulangkali;
6.      Bahwa karena Tergugat I sampai waktu yang di tentukan tidak mau membayar hutang berikut bunganya kepada Penggugat, maka pada tanggal 13 Pebruari 2009 Penggugat mencairkan cek jaminan hutang dari Tergugat I, dengan cek No. XT 402274 dengan nasabah Tony Widjaya melalui Bank LIPPO, KC Solo Slamet Riyadi, ternyata pencairan Cek tersebut ditolak oleh Bank dengan alasan Saldo Rekening Giro atau Rekening Giro khusus tidak cukup;
7.      Bahwa karena Tergugat I sampai diajukannya gugatan ini tidak mau membayar hutangnya kepada Penggugat, maka Tergugat I haruslah dinyatakan wanprestasi dan dihukum untuk membayar hutang berikut bunganya dan biaya jasa penagihan hutang;
8.      Bahwa jumlah hutang berikut bunganya dan jasa penagihan hutang sampai dia jukannya gugatan ini adalah sebagai berikut:
a.       Hutang Pokok Tergugat I sebesar Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah);
b.      Bunga tiap bulannya 3% selama 2 tahun sebesar 3% X 24 bln X Rp 400.000.000,-  = Rp 288.000.000,- ;
c.       Jasa Penagihan Hutang sebesar Rp 75.000.000,- (tujuh puluh lima juta rupiah);
9.      Bahwa dengan demikian jumlah hutang berikut bunganya dan beaya jasa penagihan hutang yang harus dibayar Tergugat I kepada Penggugat adalah sebesar Rp 763.000.000,- (tujuh ratus enam puluh tiga juta rupiah);
10.  Bahwa karena Tergugat II ikut bertanggungjawab atas pemenuhan dan atau pembayaran hutang Tergugat I kepada Penggugat, maka haruslah diletakkan sita jaminan atas barang bergerak atau tidak bergerak milik Tergugat II, untuk dijual lelang apabila jaminan Tergugat I tidak mencukupi untuk membayar hutang berikut bunganya, dan jasa penagihan hutang kepada Penggugat;
11.  Bahwa untuk menjamin gugatan Penggugat supaya mempunyai nilai aset dan tidak merupakan gugatan yang ilusoir, berdasarkan Pasal 227 HIR Para Penggugat mohon terlebih dahulu diletakkan sita jaminan (Conservatoir beslag) terhadap aset milik Tergugat I dan Tergugat II sbb:
a.       Tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya milik Tergugat I yaitu tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya dengan Sertifikat HGB No. 130, terletak di Kepatihan Kulon, Jebres, Surakarta, luas 810 M2 atas nama Tony Widjaya (Tergugat I).
b.      Barang barang milik Tergugat II baik bergerak maupun tidak bergerak, apabila jaminan dari Tergugat I setelah dijual lelang tidak mencukupi untuk membayar kerugian yang diderita Penggugat;
12.  Bahwa adanya kekhawatiran Tergugat I tidak segera melaksanakan isi putusan ini apabila Gugatan Penggugat dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Surakarta, oleh karenanya mohon Tergugat I dihukum untuk membayar denda sebesar Rp 5.000.000, - (lima Juta Rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan Pengadilan Negeri Surakarta;
13.  Bahwa gugatan ini diajukan dengan bukti-bukti yang akurat dan otentik serta tak terbantah, maka telah memenuhi syarat hukum Pasal 180 HIR Jo. SEMA No. 3 tahun 2000, dengan demikian putusan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar bijvoor raad) meskipun ada verzet, banding atau kasasi;
Bahwa berdasarkan hal hal tersebut diatas, maka kami mohon Ketua Pengadilan Negeri Surakarta berkenan menerima dan memeriksa perkara ini serta menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Primair:
1.      Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.      Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah tanah dan bangunan milik Tergugat I dan Tergugat II sebagai berikut:
a.       Tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya milik Tergugat I dengan Sertifikat HGB No. 130, terletak di Kepatihan, Kulon, Jebres, Surakarta, luas 810 M2 atas nama Tony Widjaya (Tergugat I);
b.      Barang barang milik Tergugat II baik bergerak maupun tidak bergerak, apabila jaminan dari Tergugat I setelah dijual lelang tidak mencukupi untuk membayar hutang Tergugat I berikut bunga, biaya jasa penagihan hutang, dan denda kepada Penggugat;
3.      Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I telah berhutang kepada Penggugat uang berikut bunganya serta biaya jasa penagihan hutang sebesar Rp 763.000.000,- (tujuh ratus enam puluh tiga juta rupiah);
4.      Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat II ikut bertanggungjawab atas pemenuhan hutang Tergugat I kepada Penggugat;
5.      Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I telah wanprestasi, tidak mau memenuhi kewajiban hukumnya membayar hutang berikut bunganya serta biaya jasa penagihan hutang kepada Penggugat sampai diajukannya gugatan ini, uang sebesar Rp 763.000.000, - (tujuh ratus enam puluh tiga rupiah);
6.      Menghukum Tergugat I untuk membayar hutang berikut bunganya serta biaya jasa penagihan hutang kepada Penggugat sebesar Rp 763.000.000, - (tujuh ratus enam puluh tiga rupiah);
7.      Menghukum Tergugat I untuk membayar denda keterlambatan melaksanakan isi putusan perkara ini sebesar Rp 5.000.000, - (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan terhitung sejak perkara ini diputus oleh Pengadilan Negeri Surakarta;
8.      Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Surakarta untuk menjual lelang tanah berikut bangunan yang berdiri diatasnya milik Tergugat I yaitu tanah dan bangunan yang berdiri diatasnya milik Tergugat I dengan Sertifikat HGB No. 130, terletak di Kepatihan Kulon, Jebres, Surakarta, luas 810 M2 atas nama Tony Widjaya (Tergugat I), guna pembayaran hutang berikut bunganya dan biaya jasa penagihan hutang sebesar Rp 763.000.000, - (tujuh ratus enam puluh tiga rupiah) dan denda sebesar Rp 5.000.000 , - (lima juta rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan Pengadilan Negeri Surakarta terhitung sejak perkara ini diputus oleh Pengadilan Negeri Surakarta, untuk selanjutnya hasil penjualan lelang tersebut diserahkan kepada Penggugat, dan apabila ternya ta hasil penjualan lelang tersebut belum cukup untuk membayar hutang Tergugat I berikut bunganya, maka diperintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Surakarta untuk menyita harta kekayaan Tergugat II untuk dijual lelang sehingga hutang Tergugat berikut bunganya dan jasa penagihan hutang serta denda kepada Penggugat menjadi lunas;
9.      Menyatakan menurut hukum putusan ini dapat di laksanakan terlebih dahulu (uit voorbaar bijvooraad) meskipun ada verzet, banding, dan kasasi;
10.  Menghukum dan memerintahkan kepada Tergugat I untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
Subsidair: Apabila Ketua Pengadilan Negeri Surakarta berpendapat lain, mohon dijatuhkan putusan yang seadil adilnya;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Surakarta telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 173/Pdt.G/2009/PN.Ska tanggal 19 Februari 2010 yang amarnya sebagai berikut:
1.      Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
2.      Menyatakan sah dan berharga (goeden van waardeverklaren) sita jaminan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta Nomor 173/Pdt .G/2009 /PN.Ska. tertanggal 14 Januari 2010;
3.      Menyatakan SURAT PENGAKUAN HUTANG yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat I pada hari SENIN tangga 24 Desember 2007 adalah sah dan berharga (goeden van waardeverklaren);
4.      Menyatakan Tergugat I telah wanprestasi terhadap Penggugat atas SURAT PENGAKUAN HUTANG yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat I pada hari SENIN tangga l 24 Desember 2007;
5.      Menghukum Tergugat I membayar kepada Penggugat seluruh kewajiban pelunasan sejumlah Rp 664.000.000, - (enam ratus enam puluh empat juta rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
a.       Atas utang pokok sebagaimana dimaksud dalam SURAT PENGAKUAN HUTANG yang dibuat pada hari SENIN tanggal 24 Desember 2007 sejumlah Rp 400.000.000, - (empat ratus juta rupiah);
b.      Atas bunga sebagaimana dimaksud dalam angka 1 SURAT PENGAKUAN HUTANG yang dibuat pada hari SENIN tanggal 24 Desember 2007 sejumlah Rp 264. 000.000, - (dua ratus enam puluh empat juta rupiah);
6.      Menghukum Tergugat II untuk melakukan pembayaran utang berikut bunga kepada Penggugat apabila harta kekayaan Tergugat I yang telah diletakkan sita jaminan tidak cukup untuk memenuhi pelunasan hutang kepada Penggugat;
7.      Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng sebesar Rp 1.061.000 , - (satu juta enam puluh satu ribu rupiah);
8.      Menolak Gugatan Penggugat untuk selebihnya;
Menimbang bahwa Pengadilan Tinggi Semarang telah menjatuhkan Putusan Nomor: 286/Pdt/ 2010/PT.Smg tanggal 25 Agustus 2010 yang amar lengkapnya sebagai berikut:
·         Menerima permohonan banding dari Tergugat I/Pembanding;
·         Menguatkan putusan Pengadilan Nageri Surakarta tanggal 19 Februari 2010 Nomor : 173/Pdt .G/2009/PN.Ska. yang dimohonkan banding tersebut;
·         Menghukum kepada Tergugat I/Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebanyak Rp. 150.000, - (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat/Pembanding pada tanggal 6 Oktober 2010 kemudian terhadapnya oleh Tergugat/Pembanding diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 12 Oktober 2010 sebagaimana ternyata dari Akte Permohonan Kasasi No. 173/Pdt.G/2009/PN.Ska Jo Nomor: 286/Pdt / 2010 /PT.Smg, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Surakarta, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 26 Oktober 2010;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat/Terbanding yang pada tangga l 29 Oktober 2010 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat/Pembanding, diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surakarta pada tanggal 5 Nopember 2010;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi aquo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa putusan Hakim Pengadilan Negeri Surakarta kurang cukup pertimbangan sehingga menurut hukum (yurisprudensi) Mahkamah Agung Republik Indonesia putusan yang kurang pertimbangan tersebut haruslah dinyatakan batal;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah telah keliru dalam mempertimbangkan bukti P.1 yang dipakai dasar dalam memutus perkara ini, karena dalam undang- undang yang berlaku bunga hanya 18% pertahunnya, yang berarti tiap bulannya hanya 1,5% namun itu sudah 3% per bulannya, yang berarti 36% per tahunnya dan ini telah menyalahi aturan serta dalam bukti P.l telah jelas sekali kalau Tergugat II juga bertanggung jawab dengan hutang tersebut yang berarti Tergugat II juga mempunyai hutang kepada Terbanding-Penggugat Termohon Kasasi, namum dalam pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta Tergugat II sama sekali tidak dibebani untuk membayar hutangnya dan semuanya dibebankan kepada Pembanding-Tergugat II, dengan demikian telah jelas sekali Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surakarta telah keliru dalam mempertimbangkan dan menerapkan dalam memutus perkara ini;
Bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah telah keliru dalam mempertimbangkan bukt i P.2 sehingga barang tersebut sita jaminan untuk jaminan hutang Pembanding-Tergugat I-Pemohon Kasasi, karena barang tersebut sesuai bukti P.2 yang diajukan oleh Penggugat-Terbanding-Termohon Kasasi bukan milik Pembanding-Tergugat I sendiri, namun masih milik bersama yaitu milik 1. Go Tjo Im, 2. Go Jong Big, 3. Tony Wijaya. Sangatlah keliru orang yang tidak mempunyai hubungan dengan perkara ini namun hartanya disita sebagai jaminan hutang orang lain, lebih-lebih orang yang berperkara ini sama sekali tidak dikenal dengan orang yang mempunyai tanah tersebut, dan sangatlah keliru Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dalam mempertimbangkan hukum sama sekali membebaskan tanggung jawab Tergugat II, dan justru Tergugat II ikut bertanggung jawab dalam hutang tersebut dan juga menandatangani Surat Pengakuan Hutang (P- l) yang berarti dia ikut menikmati uang hasil dari pinjaman tersebut, berdasarkan hal tersebut diatas Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah telah keliru;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum sebab Tergugat terbukti wanprestasi, lagi pula mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang ber laku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang- Undang No. 14 Tahun 1985;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang dia jukan oleh Pemohon Kasasi : TONY WIDJAYA tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ditolak, maka Pemohon Kasasi dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang- Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;

M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: TONY WIDJAYA tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp. 500.000, - (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Selasa tanggal 26 April 2011 oleh Prof. Dr. VALERINE J.L. KRIEKHOFF, S.H., M.A., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, I MADE TARA, S.H., dan Prof. Dr. H. MUCHSIN, S.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Drs. H. ASADURRAHMAN, M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak;

ANALISIS
Dalam kasus tersebut terjadi hutang piutang antara penggugat dengan tergugat dengan bunga 3 % per bulan sebagaimana diperjanjikan dalam Surat Perjanjian yang dibuat oleh Penggugat tersebut Tergugat II menyatakan ikut bertanggungjawab atas hutang Tergugat I kepada Pihak II.
Dalam perjanjian aquo Tergugat I menyatakan akan membayar hutangnya kepada Penggugat dalam jangka waktu 6 bulan terhitung sejak di tanda tanganinya Surat Perjanjian aquo.
Tergugat I memberikan jaminan atas hutang kepada Penggugat sebagaimana dimaksud dalam perjanjian aquo, Tergugat I menyerahkan Sertifikat HGB No. 130, terletak di Kepatihan Kulon, Jebres, Surakarta, Luas 810 M2 atas nama Tony Widjaya (Tergugat I), selain itu Tergugat I juga menyerahkan Cek Kontan kepada Penggugat atas namanya cek no XT 402274 dengan nasabah Tony Widjaya melalui Bank LIPPO, KC Solo Slamet Riyadi senilai Rp 400.000.000, - (empat ratus juta rupiah) sebagai jaminan hutangnya.
Bahwa karena Tergugat II ikut bertanggungjawab atas pemenuhan dan atau pembayaran hutang Tergugat I kepada Penggugat, maka haruslah diletakkan sita jaminan atas barang bergerak atau tidak bergerak milik Tergugat II, untuk dijual lelang apabila jaminan Tergugat I tidak mencukupi untuk membayar hutang berikut bunganya, dan jasa penagihan hutang kepada Penggugat.
Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah telah keliru dalam mempertimbangkan bukti P.2 sehingga barang tersebut sita jaminan untuk jaminan hutang Pembanding-Tergugat I-Pemohon Kasasi, karena barang tersebut sesuai bukti P.2 yang diajukan oleh Penggugat-Terbanding-Termohon Kasasi bukan milik Pembanding-Tergugat I sendiri, namun masih milik bersama yaitu milik 1. Go Tjo Im, 2. Go Jong Big, 3. Tony Wijaya. Sangatlah keliru orang yang tidak mempunyai hubungan dengan perkara ini namun hartanya disita sebagai jaminan hutang orang lain, lebih-lebih orang yang berperkara ini sama sekali tidak dikenal dengan orang yang mempunyai tanah tersebut, dan sangatlah keliru Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dalam mempertimbangkan hukum sama sekali membebaskan tanggung jawab Tergugat II, dan justru Tergugat II ikut bertanggung jawab dalam hutang tersebut dan juga menandatangani Surat Pengakuan Hutang (P- l) yang berarti dia ikut menikmati uang hasil dari pinjaman tersebut, berdasarkan hal tersebut diatas Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Jawa Tengah telah keliru.
Bahwa keberatan ini tidak dapat dibenarkan, karena Pengadilan Tinggi tidak salah menerapkan hukum sebab Tergugat terbukti wanprestasi, lagi pula mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang ber laku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 30 Undang- Undang No. 14 Tahun 1985.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti Pengadilan Tinggi dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang.

Memperhatikan pasal-pasal dari Undang- Undang No. 48 Tahun 2009 dan Undang-Undang No.14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang- Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang- Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain.