SURAT KUASA
(Penggugat)
(Penggugat)
Yang bertanda tangan di bawah
ini:
N a m a : Drs.
Irwan Dwi Sasasongko
Pekerjaan : General Manager PT.. Adi Sasana
Alamat : Jalan Pandawa Nomor 55 Purwokerto
Untuk selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa.
Pekerjaan : General Manager PT.. Adi Sasana
Alamat : Jalan Pandawa Nomor 55 Purwokerto
Untuk selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa.
Dalam hal ini
memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan
dengan ini memberikan kuasa kepada:
Advokat,
pengacara dan Penasehat hukum pada Kantor Pengacara Syafi’u Nizar, S.H., M.H. beralamat di Desa
Pekiringan RT 01/05 Kec. Karangmoncol Kab. Purbalingga yang bertindak
baik bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk selanjutnya sebagai Penerima
Kuasa.
-----------------------------------------------------KHUSUS----------------------------------------------------
Untuk dan
atas nama pemberi kuasa sebagai (Penggugat) Drs. Irwan Dwi Sasongko General Manager PT.. Adi Sasana lawan Novita Chandrawati
General Manager PT.. Takasido
Indonesia Makmur yang beralamat sebagai Tergugat di Jl. Arjuna No. 56 Semarang mengenai Perbuatan
Melawan Hukum, di Pengadilan Negeri Semarang.
Penerima
Kuasa diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan Negeri serta Badan-badan
Kehakiman lain, Pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan perkara tersebut,
mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan dan menanda tangani gugatan,
Replik, Kesimpulan, Perdamaian/dading,
mengajukan dan menerima Jawaban, Duplik, saksi-saksi dan bukti-bukti,
mendengarkan putusan, mencabut perkara, menjalankan perbuatan-perbuatan,
atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau
diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani
kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini,
mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan banding, kasasi, minta
eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya membuat
segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa.
Surat kuasa
dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi serta
secara tegas dengan hak retensi dan seterusnya menurut hukum seperti yang
dimaksudkan dalam pasal 1812 KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang
ditetapkan dalam undang-undang.
Purwokerto,
8 Januari 2014
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
(Syafi’u Nizar, S.H., M.H.) (Drs. Irwan Dwi Sasongko)
SURAT
KUASA
(Tergugat)
(Tergugat)
Yang bertanda tangan di
bawah ini:
Nama : Novita Chandrawati, S.E.
Pekerjaan : General Manager PT.. Takasido Indonesia Makmur
Alamat : Jalan Arjuna Nomor 56 Semarang
Selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa.
Pekerjaan : General Manager PT.. Takasido Indonesia Makmur
Alamat : Jalan Arjuna Nomor 56 Semarang
Selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa.
Dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya tersebut
di bawah ini, menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada:
Advokat, Pengacara dan Penasehat Hukum pada Kantor Pengacara Hammamtio, S.H., M.H. beralamat di Jalan Serayu VI No. 33 Perumaha Sumampir Purwokerto
Utara yang baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk selanjutnya
sebagai Penerima Kuasa.
---------------------------------------------------KHUSUS------------------------------------------------------
Untuk
dan atas nama pemberi kuasa selaku tergugat di Pengadilan Negeri Semarang yang terdaftar
dalam perkara Nomor 23/Pdt.G/PN.SMG mengenai Perbuatan Melawan Hukum dan
Wanprestasi lawan PT..
Adi Sasana sebagai Penggugat.
Penerima Kuasa diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan
Negeri serta Badan-badan Kehakiman lain, Pejabat-pejabat sipil yang berkaitan
dengan perkara tersebut, mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan
dan menanda tangani gugatan, Replik, Kesimpulan, Perdamaian/dading, mengajukan
dan menerima Jawaban, Duplik, saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan putusan,
mencabut perkara, menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan
keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang
kuasa, menerima uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan
melakukan pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan pemberi
kuasa, mengajukan banding, kasasi, minta eksekusi, membalas segala perlawanan,
mengadakan dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh
Penerima Kuasa.
Surat kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan
hak substitusi, hak rekovensi serta secara tegas dengan hak retensi dan
seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam pasal 1812 KUHPerdata
dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam undang-undang.
Semarang, 8
Januari 2014
Penerima Kuasa Pemberi Kuasa
(Hammamtio, S.H., M.H.) (Novita Chandrawati, S.E.)
SURAT GUGATAN
Purbalingga, 9 Januari 2014
Kepada
Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Semarang
Ketua Pengadilan Negeri Semarang
Di
Semarang
Perihal:
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Syafi’u Nizar, S.H., M.H.
Para Advokat pada Kantor Hukum Cenderawasih Law Firm yang berkedudukan di Desa Pekiringan RT 01/05 Kec. Karangmoncol
Kab. Purbalingga.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama kepentingan hukum
klien kami:
Drs. Irwan Dwi Sasongko, Pekerjaan
Direktur PT.. Adi Sasana, Jalan Pandawa No 55, Purwokerto. Berdasarkan Surat
Kuasa Khusus tertanggal 8 Januari 2014 (terlampir).
Untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat
Dalam hal ini mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap:
Novita
Chandrawati SE. Pekerjaan Direktur PT.. Takasido Indonesia Makmur, Jalan Arjuna,
Nomor 56, Semarang.
Untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat I
PT..
Takasido inc, berkedudukan di 455, Nagoya
Japan.
Untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat II
PT.. Abadi Utama, Pekerjaan distributor
makanan untuk wilayah Jateng dan Jabar bagian selatan, beralamat Jalan Sabirini
no 7 Purwokerto.
Untuk
selanjutnya disebut Turut Tergugat I
Adapun Dasar-Dasar Gugatan ini diajukan adalah sebagai berikut:
1.
Bahwa PT.. Takasido
Indonesia Makmur yang General Manager nya adalah Intan Taufani, adalah sebuah anak
perusahan dari PT. Takasido Food Inc
yang bergerak di bidang makanan;
2.
Bahwa pada tanggal 01 Mei 2007
PT. Takasido Indonesia Makmur menunjuk PT. Adi Sasana sebagai Distributor
makanan untuk wilayah Jateng dan Jabar bagian selatan dan telah menyepakati perjanjian;
3.
Bahwa PT. Adi Sasana telah
mengeluarkan uang sebesar Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) untuk
membuka pasar dan biaya untuk promisi sebesar Rp. 1.500.000.000 Miliyar (Satu koma
Lima miliyar rupiah);
4.
Bahwa PT. Adi Sasana telah
menunjukan kinerja yang baik karena memenuhi target yang telah ditentukan dari
tahun 2008 sebesar Rp. 500.000.000 (Lima ratus Juta Rupiah), 2010 sebesar Rp.3.500.000.000(Tiga
koma lima miliyar rupiah) dan pada tahun 2011 sebesar Rp.20.000.000.000 (Dua
Puluh Miliyar Rupiah);
5.
Bahwa pada tanggal 3 maret
2012 PT. Takasido Indonesia Makmur melakukan pergantian General Manager dari
Intan Taufan, S.E. kepada Novita Chandrawati, S.E.;
6.
Bahwa Pada Tanggal 10 April
2012 Takasido Food Inc dan PT. Takasido Indonesia Makmur mengeluarkan system
Pembayaran Tunai, yang tadinya dapat dibayar secara kredit setelah 25 hari
barang diterima, distributor harus menyediakan Bank Garansi sebesar U$500.000
(Lima Ratus Ribu dolar) dan menyediakan gudang sendiri;
7.
Bahwa kebijakan tersebut memberatkan
PT. Adi Sasana dan hanya diputuskan sepihak;
8.
Bahwa pada tanggal 20 Agustus
2012 disepakati perjanjian antara PT. Takasido Food Inc dan PT. Takasido
Indonesia Makmur (saham 80% dimiliki PT. Takasido Food Inc, 20% dimiliki PT.
Takasido Indonesia Makmur) yang memproduksi makanan langsung di Indonesia, dan
mulai berproduksi januari 2013;
9.
Bahwa pada saat perjanjian
distribusi masih berlangsung antara PT. Takasido Indonesia Makmur dengan PT.
Adi Sasana, tanggal 08 Juni 2013, Takasido Food Inc dan PT. Takasido Indonesia
Makmur menunjuk PT. Abadi Utama sebagai distributor untuk wilayah Jateng dan
Jabar bagian selatan.;
10. Bahwa perbuatan PT. Takasido Food Inc dengang PT. Indonesia Makmur
menujuk PT. Abadi Utama sebagai distributor makanan yang daerah hukum nya sama
seperti PT. Adi Sasana merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
11. Bahwa akibat dari Perbuatan Melawan Hukum dengan merubah isi
perjanjian secara sepihak oleh PT. Taksido Indonesia Makamur dengan PT. Takasido Indonesia
Makmur serta menunjuk perusahaan lain (PT. Abadi Utama) sebagai distributor
makanan dengan wilayah hukum yang sama mengalami kerugian baik secara materiil maupun immaterial
dengan rincian:
a.
Kerugian Materiil
Terhitung dari biaya modal awal:
Rp.500.000.000 biaya untuk membuak pasar di Jateng-Jabar bagian
selatan
Rp.1.500.000.000 untuk biaya promosi
Keuntungan yang seharusnya diperoleh:
3 tahun x 20 miliyar (keuntungan yang diperkirakan akan diperoleh
pada tahun
selanjutmya). Jumlah kerugian materiil sebesar Rp. 80.000.000.000
selanjutmya). Jumlah kerugian materiil sebesar Rp. 80.000.000.000
b.
Kerugian Immateriil
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriil kepada
Penggugat, atas sikap Tergugat yang plin-plan dan tidak menghormati kesepakatan
bersama, sebesar Rp 2.000.000.000;
12. Bahwa karena gugatan ini timbul akibat dari Perbuatan Melawan
Hukum yang dilakukan oleh Tergugat, maka layak jika Tergugat dihukum untuk
membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
13. Bahwa untuk melakukan penggantian ganti rugi PT. Adi Sasana
meminta untuk dilakukan terlebih dahulu sita jaminan atas perusahaan PT.
Takasido Indonesia Makmur;
14. Bahwa
karena masih berlangsungnya perjanjian antara PT. Takasido Indonesia Makmur
dengan PT. Adi Sasana maka, Penggugat meminta agar PT. Takasido Indonesia
makmur menghentikan atau menunda pendistributoran barang oleh pihak PT. Abadi
Utama selaku Turut Tergugat I.
15. Bahwa,
oleh karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti yang otentik menurut hukum,
kiranya beralasan apabila Penggugat mohon agar terhadap Putusan dalam perkara
ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum, banding, kasasi
maupun peninjauan kembali;
16. Bahwa,
Penggugat mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan memutus perkara
ini untuk memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan
ini.
Bahwa atas dasar serta alasan-alasan uraian diatas maka kami
Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Semarang berkenan menjatuhkan
putusan sebagai berikut:
1.
Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk
seluruhnya;
2.
Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan
Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat, dengan melakukan penunjukan kepada PT.
Abadi Utama sebagai distributor makanan dengan wilayah hukum yang sama dengan PT.
Adi sasana tanpa sepengetahuan dari PT. Adi Sasana;
3.
Menghukum Tergugat untuk
membayar kerugian imateriil kepada Penggugat sebesar Rp 80.000.000.000, dan atas
sikap Tergugat yang plin-plan dan tidak menghormati kesepakatan bersama,
sebesar Rp 2.000.000.000;
4. Menyatakan
putusan tesebut dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum
verzet maupun banding.
5. Memohon untuk dilakukan terlebih dahulu sita jaminan
milik tergugat yaitu perusahaan PT. Takasido Indonesia Makmur.
6.
Membebankan semua biaya yang
timbul dalam perkara ini.
ATAU
Jika Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, maka kami mohon putusan
yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
Kuasa Hukum Penggugat
Syafi’u Nizar, S.H., M.H.
Purwokerto, 16 Januari 2014
JAWABAN TERGUGAT
Dalam
perkara Perdata Register Nomor: 23/Pdt.G/2014/PN.SMG
Antara
Drs. Irawan Dwi Sasongko: Penggugat d. K/ Tergugat d. R.
Melawan
Novita Chandrawati, S.E.: Tergugat d. K/ Penggugat d. R.
Antara
Drs. Irawan Dwi Sasongko: Penggugat d. K/ Tergugat d. R.
Melawan
Novita Chandrawati, S.E.: Tergugat d. K/ Penggugat d. R.
Kepada Yth.
Pengadilan Negeri Semarang
Di Semarang
Pengadilan Negeri Semarang
Di Semarang
Dengan
Hormat,
Yang
bertanda tangan dibawah ini, saya:
Hammamtio, S.H, M.H. Advokat, di kantor hukum Wijaya and Crew
beralamat di Jalan Pemuda Nomor 10 Semarang, berdasarkan surat kuasa tanggal 8 Januari 2014
(terlampir), bertindak untuk dan atas nama Novita Chandrawati, S.E., dalam hal
ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya yaitu
yang tersebut diatas, bermaksud menandatangani dan mengajukan surat jawaban
atas gugatan penggugat dalam perkara Nomor: 23/Pdt.G/2014/PN-SMG
Untuk dan atas nama Tergugat d. K
(dalam Konvensi)/ Penggugat d. R. (dalam Rekonvensi), dengan ini bermaksud
memajukan dalil-dalil seperti apa yang akan diuraikan dibawah ini sebagai
Jawaban dalam konvensi dan gugatan dalam rekonvensi.
DALAM
KONVENSI:
DALAM
EKSEPSI:
1. Bahwa dengan adanya perubahan
General Manager PT. Takasido Indonesia Makmur, ada kebijakan baru yang dengan
sengaja menimbulkan kerugian seperti yang telah dicantumkan pihak Penggugat d.
K dalam gugatannya adalah tidak benar.
2. Bahwa kebijakan baru yang
diberlakukan oleh pihak Tergugat d. K., PT. Takasido Indonesia Makmur, yang
dianggap hanya membawa dampak buruk saja bagi pihak Penggugat d. K. adalah
tidak benar.
3. Bahwa tidak benar penunjukan PT.
Abadi Utama adalah tanpa alasan
DALAM
POKOK PERKARA:
1. Bahwa
pada tahun 2008 cabang PT. Takasido Indonesia Makmur yang berkedudukan di
Semarang menunjuk PT. Adi Sasana suatu perusahaan distributor sebagai
distributor resmi pemasaran produk makanan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa
Barat bagian selatan.
2. Bahwa
dengan tidak terpenuhinya kewajiban tersebut, berdampak kerugian yang diderita
oleh pihak Tergugat d. K. yakni tertundanya barang-barang pesanan yang
seharusnya sudah berada di tangan Konsumen.
3. Bahwa
kerugian yang diderita oleh Penggugat d. K. tidaklah seluruhnya merupakan
kesalahan dari pihak Tergugat d. K. terbukti dengan tidak dapat terpenuhinya
kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak Penggugat d. K. dengan pihak
Tergugat d. K.
4. Bahwa
memang benar terjadi penunjukan Turut Tergugat, PT. Abadi Utama sebagai
Distributor pemasaran makanan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat bagian Selatan, namun penunjukan ini bukan tanpa
alasan, dan pertimbangan yang cukup matang oleh pihak tergugat.
5. Bahwa
memang benar pada tanggal 3 Maret 2012 terjadi pergantian General Manager PT.
Takasido Indonesia Makmur dari Intan Taufani kepada Novita Chandrawati, S.E.
seiring dengan pergantian itu kemudian Takasido Food Inc dan PT. Takasido
Indonesia Makmur menlakukan sistem pembayaran tunai yang sebelumnya dapat
dibayarkan dengan cara cara kredit setelah 25 hari barang diterima distributor
harus menyediakan bank garansi sebesar 500 dollar dan menyediakan gudang.
DALAM REKONVENSI:
1. Bahwa
dalil-dalil yang digunakan dalam konvensi dianggap dipergunakan kembali dalam
rekonvensi.
2. Bahwa
Tergugat d. R. telah melanggar kesepakatan yang ada dalam surat perjanjian,
yang seharusnya harus melakukan pendistribusian secara menyeluruh dengan tanpa
melihat hambatan yang mungkin bisa tersendat dalam proses pendistribusian
barang-barang tersebut.
3. Telah
terbukti, adanya sistem pembayaran yang baru pada pihak General Manager
yang seharusnya membawa keuntungan yg
bisa dinikmati oleh para pihak, namun karena pihak Tergugat d. R. tidak mampu
melakukan kewajibannya seperti yang
telah diperjanjikan pihak Tergugat d. K.
bisa dituntut dengan tuntutan wanprestasi.
4. Bahwa
dengan berbagai alasan Tergugat d. R., masih tetap menuntut adanya ganti kerugian yang
sebenarnya tidak hanya diderita oleh pihak Tergugat d. R. namun juga pihak
Penggugat d. R. mengingat salah satu isi gugatan Penggugat d. K. adalah
menyatakan bahwa Penggugat d. R. telah melanggar perjanjian .
Maka
berdasarkan apa yang sudah diuraikan di atas, Penggugat d. R mohon dengan
hormat bersedia kiranya Ketua Pengadilan Negeri di Semarang berkenan
memutuskan:
I.
Dalam pokok perkara:
1. Menolak
gugatan Penggugat secara seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
2. Menghukum
Penggugat untuk membayar biaya perkara.
II.
Dalam Rekonvensi
PRIMAIR:
A. Dalam
Tindakan Pendahuluan
Meletakkan
Sita Eksekusi Jaminan terhadap beberapa sarana distribusi, berikut dengan
tempat/ sebuah gudang penyimpanan yang terletak di Jalan Pandawa 55 Purwokerto
milik Tergugat d. R. yang dikuasai oleh Tergugat d. R.
B. Dalam
Pokok Perkara
1. Menyatakan
sah dan berharga sita jaminan tersebut.
2. Menyatakan
Tergugat d. R. telah melakukan wanprestasi sesuai dengan Akta Perjanjian yang
telah disepakati bersama antara Penggugat d. R. dengan Tergugat d. R.
3. Menghukum
Tergugat d. R. untuk mmbayar biaya perkara.
4. Menyatakan
putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.
SUBSIDAIR:
Dalam
peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Hormat
Kuasa Tergugat d. K./ Penggugat d. R.
Hammamtio,
S.H., M.H.
Purbalingga,
23 Januari 2014
REPLIK
PENGGUGAT
Dalam Perkara Nomor: 23/Pdt.G/2014/PN.SMG
Antara
Drs. Irawan Dwi Sasongko: Penggugat d. K/ Tergugat d. R.
Melawan
Novita Chandrawati, S.E.: Tergugat d. K/ Penggugat d. R.
Antara
Drs. Irawan Dwi Sasongko: Penggugat d. K/ Tergugat d. R.
Melawan
Novita Chandrawati, S.E.: Tergugat d. K/ Penggugat d. R.
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Semarang
Di Semarang
Ketua Pengadilan Negeri Semarang
Di Semarang
Dengan
Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini saya:
Yang bertanda tangan dibawah ini saya:
Untuk
dan atas nama Penggugat d. K. (dalam konvensi) Tergugat d. R. (dalam
rekonvensi), dengan ini hendak menyampaikan Repliek dalam konvensi dan gugatan dalam Rekonvensi sebagai
berikut:
DALAM KONVENSI:
1. Penggugat
menolak semua dalil-dalil yang diajukan Tergugat kecuali yang tegas-tegas
diakui kebenarannya oleh Penggugat.
2. Bahwa
tidak benar dalil Tergugat yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat yang
menyatakan adanya penunjukan pihak Turut Tergugat adalah tidak sepihak.
3. Bahwa
tidak benar Penggugat melakukan wanprestasi
atas Akta perjanjian antara pihak Tergugat dengan pihak Penggugat adalah dengan
sengaja, melainkan adalah karena suatu hal yang memaksa, sehingga dapat di
benarkan dengan alasan pembenar.
DALAM REKONVENSI:
1. Bahwa
Tergugat d. R. menolak semua dalil-dalil yang disampaikan Penggugat d. R.,
kecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat d. R.
2. Bahwa
dalil-dalil yang digunakan dalam Konvensi diangga dipergunakan kembali dalam
Rekonvensi.
3. Bahwa
Tergugat d. R. sampai terjadinya gugatan tidak pernah menerima konfirmasi dari
Penggugat d. R. terkait masalah Akta Perjanjian Kerja Bersama yang telah
disetujui kedua belah pihak.
4. Bahwa
bahwa Penggugat d. R. tidak memiliki alasan yang sah untuk mengajukan
permohonan penyitaan terhadapbeberapa sarana distribusi, berikut dengan tempat/
sebuah gudang penyimpanan yang terletak di Jalan Pandowo 55 Purwokerto milik
Tergugat d. R. yang dikuasai oleh Tergugat d. R.
5. Bahwa
Penggugat d. R. tidak mempunyai alasan yang sah untuk mengajukan gugatan
Rekonvensi, sehingga dengan demikian Penggugat d. R. tidak mempunyai hak untuk
mengajukan agar putusan Pengadilan dilaksanakan terlebih dahulu.
Maka
berdasarkan segala apa yang diuraikan diatas, Tergugat d. R. mohon dengan
hormat sudilah kiranya Ketua Pengadilan
Negeri Semarang berkenan memutuskan:
DALAM KONVENSI:
Mengabulkan
gugatan Penggugat untuk
seluruhnya.
DALAM REKONVENSI:
Menolak
gugatan Penggugat d. R.
untuk seluruhnya.
Demikian
jawaban Tergugat d. R. terhadap gugatan Penggugat d. R., semoga dapat dijadikan bahan
pertimbangan hakim dalam memberikan putusan, terima kasih.
Hormat
Kuasa penggugat d. K./ Tergugat d. R.
Syafi’u Nizar, S.H., M.H.
Semarang,
30 Januari 2014
DUPLIK TERGUGAT
Dalam
perkara Nomor: 23/Pdt.G/2014/PN-SMG
Antara
Drs.
Irawan Dwi Sasongko: Penggugat d. K/ Tergugat d. R.
Melawan
Novita Chandrawati, S.E.: Tergugat d. K/
Penggugat d. R.
Kepada Yth
Ketua Pengadilan Negeri Semarang
Di Semarang
Ketua Pengadilan Negeri Semarang
Di Semarang
Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini saya :
Yang bertanda tangan dibawah ini saya :
Untuk
dan atas nama Tergugat d. K. (dalam Konvensi)/ Penggugat d. R. (dalam
Rekonvensi), dengan ini hendak menyampaikan Dupliek
atas Repliek Penggugat d. K. (dalam
Konvensi)/ Tergugat d. R. (dalam Rekonvensi) sebagai berikut:
DALAM REKONVENSI:
1. Bahwa
tidak benar Tergugat d. R. sampai terjadinya gugatan tidak pernah menerima
konfirmasi mengenai penunjukan Turut Tergugat d. K. sebagai Distributor wilayah
Jawa Tengah dan Jawa Barat bagian selatan.
2. Bahwa
Penggugat d. R. tetap menolak semua dalil-dalil yang disampaikan Tergugat d.
R., kecuali yang tegas-tegas diakui oleh Penggugat d. R.
3. Bahwa
tidak benar dalil yang disampaikan Tergugat d. R. yang menyatakan bahwa
kerugian hanya diderita oleh Tergugat d. R. saja, oleh karena pihak Penggugat
d. R. jugalah menderita kerugian secara materiil yang tidak dapat dirinci
besarnya, akibat pihak Tergugat d. R. melakukan wanprestasi.
4. Bahwa
dalil-dalil yang telah dipergunakan dalam Konveni dianggap dipergunakan kembali
dalam Rekonvensi.
I.
DALAM
REKONVENSI:
A.
Dalam
Tindakan Pendahuluan
Meletakkan Sita Eksekusi Jaminan terhadap beberapa
sarana distribusi, berikut dengan tempat atau sebuah gudang penyimpanan yang
terletak di Jalan Pandawa 55 Purwokerto milik Tergugat d. R. yang dikuasai oleh
Tergugat d. R.
B.
Dalam
Pokok Perkara
1. Menghukum
Tergugat d. R. untuk mmbayar biaya perkara.
2. Menyatakan
sah dan berharga sita jaminan tersebut diatas
3. Menyatakan
Tergugat d. R. telah melakukan wanprestasi sesuai Akta Perjanjian yang telah
disepakati bersama antara Penggugat d. R. dengan Tergugat d. R.
4. Menyatakan
putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu
5. Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya
yang timbul akibat adanya perkara ini.
II.
DALAM
KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum
Tergugat d. R. untuk membayar biaya perkara.
Demikian
jawaban kedua Penggugat d. R. (Dupliek)
atas Repliek Tergugat d. R., berharap
dapat dijadikan bahan pertimbangan hakim dalam memberikan keputusan, terima
kasih.
Hormat Kuasa Penggugat d.K./Tergugat d.R.
Hammamtio S.H., M.H.