Monday, 30 January 2017

TUGAS HUKUM ACARA PERDATA


SURAT KUASA
(Penggugat)
Yang bertanda tangan di bawah ini:
N a m a            : Drs. Irwan Dwi Sasasongko            
Pekerjaan        : General Manager PT.. Adi Sasana  
Alamat            : Jalan Pandawa Nomor 55 Purwokerto        
Untuk selanjutnya sebagai Pemberi Kuasa.  

Dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada:
Advokat, pengacara dan Penasehat hukum pada Kantor Pengacara Syafi’u Nizar, S.H., M.H. beralamat di Desa Pekiringan RT 01/05 Kec. Karangmoncol Kab. Purbalingga yang bertindak baik bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.
-----------------------------------------------------KHUSUS----------------------------------------------------
Untuk dan atas nama pemberi kuasa sebagai (Penggugat) Drs. Irwan Dwi Sasongko General Manager PT.. Adi Sasana lawan Novita Chandrawati General Manager PT.. Takasido Indonesia Makmur yang beralamat sebagai Tergugat di Jl. Arjuna No. 56 Semarang mengenai Perbuatan Melawan Hukum, di Pengadilan Negeri Semarang.
Penerima Kuasa diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan Negeri serta Badan-badan Kehakiman lain, Pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan perkara tersebut, mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan dan menanda tangani gugatan, Replik, Kesimpulan, Perdamaian/dading, mengajukan dan menerima Jawaban, Duplik, saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan putusan, mencabut perkara,  menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan banding, kasasi, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa.
Surat kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi serta secara tegas dengan hak retensi dan seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam pasal 1812 KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam undang-undang.
Purwokerto, 8 Januari 2014
         Penerima Kuasa                                                                                 Pemberi Kuasa

(Syafi’u Nizar, S.H., M.H.)                                                                (Drs. Irwan Dwi Sasongko)




SURAT KUASA
(Tergugat)

Yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama               : Novita Chandrawati, S.E.
Pekerjaan        : General Manager PT.. Takasido Indonesia Makmur
Alamat            : Jalan Arjuna Nomor 56 Semarang
S
elanjutnya sebagai Pemberi Kuasa.
Dalam hal ini memilih domisili hukum di Kantor Kuasanya tersebut di bawah ini, menerangkan dengan ini memberikan kuasa kepada:
Advokat, Pengacara dan Penasehat Hukum pada Kantor Pengacara Hammamtio, S.H., M.H. beralamat di Jalan Serayu VI No. 33 Perumaha Sumampir Purwokerto Utara yang baik secara bersama-sama atau sendiri-sendiri untuk selanjutnya sebagai Penerima Kuasa.
---------------------------------------------------KHUSUS------------------------------------------------------
Untuk dan atas nama pemberi kuasa selaku tergugat di Pengadilan Negeri Semarang yang terdaftar dalam perkara Nomor 23/Pdt.G/PN.SMG mengenai Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi lawan PT.. Adi Sasana sebagai Penggugat.
Penerima Kuasa diberi hak untuk menghadap di muka Pengadilan Negeri serta Badan-badan Kehakiman lain, Pejabat-pejabat sipil yang berkaitan dengan perkara tersebut, mengajukan permohonan yang perlu, mengajukan dan menanda tangani gugatan, Replik, Kesimpulan, Perdamaian/dading, mengajukan dan menerima Jawaban, Duplik, saksi-saksi dan bukti-bukti, mendengarkan putusan, mencabut perkara,  menjalankan perbuatan-perbuatan, atau memberikan keterangan-keterangan yang menurut hukum harus dijalankan atau diberikan oleh seorang kuasa, menerima uang dan menandatangani kuitansi-kuitansi, menerima dan melakukan pembayaran dalam perkara ini, mempertahankan kepentingan pemberi kuasa, mengajukan banding, kasasi, minta eksekusi, membalas segala perlawanan, mengadakan dan pada umumnya membuat segala sesuatu yang dianggap perlu oleh Penerima Kuasa.
Surat kuasa dan kekuasaan ini dapat dialihkan kepada orang lain dengan hak substitusi, hak rekovensi serta secara tegas dengan hak retensi dan seterusnya menurut hukum seperti yang dimaksudkan dalam pasal 1812 KUHPerdata dan menurut syarat-syarat lainnya yang ditetapkan dalam undang-undang.
Semarang, 8 Januari 2014
     Penerima Kuasa                                                                               Pemberi Kuasa

          (Hammamtio, S.H., M.H.)                                                            (Novita Chandrawati, S.E.)





SURAT GUGATAN
Purbalingga, 9 Januari 2014
Kepada Yth.
Ketua Pengadilan Negeri Semarang
Di Semarang              
Perihal: Gugatan Perbuatan Melawan Hukum

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Syafi’u Nizar, S.H., M.H.
Para Advokat pada Kantor Hukum Cenderawasih Law Firm yang berkedudukan di Desa Pekiringan RT 01/05 Kec. Karangmoncol Kab. Purbalingga.
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama kepentingan hukum klien kami:
Drs. Irwan Dwi Sasongko, Pekerjaan Direktur PT.. Adi Sasana, Jalan Pandawa No 55, Purwokerto. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Januari 2014 (terlampir).
Untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat

Dalam hal ini mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum terhadap:
Novita Chandrawati SE. Pekerjaan Direktur PT.. Takasido Indonesia Makmur, Jalan Arjuna, Nomor 56, Semarang.
Untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat I
PT.. Takasido inc, berkedudukan di 455, Nagoya Japan.
Untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat II
PT.. Abadi Utama, Pekerjaan distributor makanan untuk wilayah Jateng dan Jabar bagian selatan, beralamat Jalan Sabirini no 7 Purwokerto.
Untuk selanjutnya disebut Turut Tergugat I

Adapun Dasar-Dasar Gugatan ini diajukan adalah sebagai berikut:
1.      Bahwa PT.. Takasido Indonesia Makmur yang General Manager nya adalah Intan Taufani, adalah sebuah anak perusahan dari PT. Takasido Food Inc  yang bergerak di bidang makanan;
2.      Bahwa pada tanggal 01 Mei 2007 PT. Takasido Indonesia Makmur menunjuk PT. Adi Sasana sebagai Distributor makanan untuk wilayah Jateng dan Jabar bagian selatan dan telah  menyepakati perjanjian;
3.      Bahwa PT. Adi Sasana telah mengeluarkan uang sebesar Rp. 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah) untuk membuka pasar dan biaya untuk promisi sebesar Rp. 1.500.000.000 Miliyar (Satu koma Lima miliyar rupiah);
4.      Bahwa PT. Adi Sasana telah menunjukan kinerja yang baik karena memenuhi target yang telah ditentukan dari tahun 2008 sebesar Rp. 500.000.000 (Lima ratus Juta Rupiah), 2010 sebesar Rp.3.500.000.000(Tiga koma lima miliyar rupiah) dan pada tahun 2011 sebesar Rp.20.000.000.000 (Dua Puluh Miliyar Rupiah);
5.      Bahwa pada tanggal 3 maret 2012 PT. Takasido Indonesia Makmur melakukan pergantian General Manager dari Intan Taufan, S.E. kepada Novita Chandrawati, S.E.;
6.      Bahwa Pada Tanggal 10 April 2012 Takasido Food Inc dan PT. Takasido Indonesia Makmur mengeluarkan system Pembayaran Tunai, yang tadinya dapat dibayar secara kredit setelah 25 hari barang diterima, distributor harus menyediakan Bank Garansi sebesar U$500.000 (Lima Ratus Ribu dolar) dan menyediakan gudang sendiri;
7.      Bahwa kebijakan tersebut memberatkan PT. Adi Sasana dan hanya diputuskan sepihak;
8.      Bahwa pada tanggal 20 Agustus 2012 disepakati perjanjian antara PT. Takasido Food Inc dan PT. Takasido Indonesia Makmur (saham 80% dimiliki PT. Takasido Food Inc, 20% dimiliki PT. Takasido Indonesia Makmur) yang memproduksi makanan langsung di Indonesia, dan mulai berproduksi januari 2013;
9.      Bahwa pada saat perjanjian distribusi masih berlangsung antara PT. Takasido Indonesia Makmur dengan PT. Adi Sasana, tanggal 08 Juni 2013, Takasido Food Inc dan PT. Takasido Indonesia Makmur menunjuk PT. Abadi Utama sebagai distributor untuk wilayah Jateng dan Jabar bagian selatan.;
10.  Bahwa perbuatan PT. Takasido Food Inc dengang PT. Indonesia Makmur menujuk PT. Abadi Utama sebagai distributor makanan yang daerah hukum nya sama seperti PT. Adi Sasana merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
11.  Bahwa akibat dari Perbuatan Melawan Hukum dengan merubah isi perjanjian secara sepihak oleh PT. Taksido Indonesia Makamur dengan PT. Takasido Indonesia Makmur serta menunjuk perusahaan lain (PT. Abadi Utama) sebagai distributor makanan dengan wilayah hukum yang sama mengalami kerugian baik secara materiil maupun immaterial dengan rincian:
a.       Kerugian Materiil
Terhitung dari biaya modal awal:
Rp.500.000.000 biaya untuk membuak pasar di Jateng-Jabar bagian selatan
Rp.1.500.000.000 untuk biaya promosi
Keuntungan yang seharusnya diperoleh:
3 tahun x 20 miliyar (keuntungan yang diperkirakan akan diperoleh pada tahun
            selanjutmya)
. Jumlah kerugian materiil sebesar Rp. 80.000.000.000
b.      Kerugian Immateriil
Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriil kepada Penggugat, atas sikap Tergugat yang plin-plan dan tidak menghormati kesepakatan bersama, sebesar Rp 2.000.000.000;
12.  Bahwa karena gugatan ini timbul akibat dari Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukan oleh Tergugat, maka layak jika Tergugat dihukum untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
13.  Bahwa untuk melakukan penggantian ganti rugi PT. Adi Sasana meminta untuk dilakukan terlebih dahulu sita jaminan atas perusahaan PT. Takasido Indonesia Makmur;
14.  Bahwa karena masih berlangsungnya perjanjian antara PT. Takasido Indonesia Makmur dengan PT. Adi Sasana maka, Penggugat meminta agar PT. Takasido Indonesia makmur menghentikan atau menunda pendistributoran barang oleh pihak PT. Abadi Utama selaku Turut Tergugat I.
15.  Bahwa, oleh karena gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti yang otentik menurut hukum, kiranya beralasan apabila Penggugat mohon agar terhadap Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum, banding, kasasi maupun peninjauan kembali;
16.  Bahwa, Penggugat mohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada Putusan ini.

Bahwa atas dasar serta alasan-alasan uraian diatas maka kami Penggugat mohon agar Pengadilan Negeri Semarang berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
1.      Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.       Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum kepada Penggugat, dengan melakukan penunjukan kepada PT. Abadi Utama sebagai distributor makanan dengan wilayah hukum yang sama dengan PT. Adi sasana tanpa sepengetahuan dari PT. Adi Sasana;
3.      Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian imateriil kepada Penggugat sebesar Rp 80.000.000.000, dan atas sikap Tergugat yang plin-plan dan tidak menghormati kesepakatan bersama, sebesar Rp 2.000.000.000;
4.      Menyatakan putusan tesebut dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verzet maupun banding.
5.      Memohon untuk dilakukan terlebih dahulu sita jaminan milik tergugat yaitu perusahaan PT. Takasido Indonesia Makmur.
6.      Membebankan semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
ATAU
Jika Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
  Kuasa Hukum Penggugat

   Syafi’u Nizar, S.H., M.H.

Purwokerto, 16 Januari 2014

JAWABAN TERGUGAT
Dalam perkara Perdata Register Nomor: 23/Pdt.G/2014/PN.SMG
Antara
Drs. Irawan Dwi Sasongko: Penggugat d. K/ Tergugat d. R.
Melawan
Novita Chandrawati, S.E.: Tergugat d. K/ Penggugat d. R.
Kepada Yth.   
Pengadilan Negeri Semarang
Di Semarang
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan dibawah ini, saya:
Hammamtio, S.H, M.H. Advokat, di kantor hukum Wijaya and Crew beralamat di Jalan Pemuda Nomor 10 Semarang, berdasarkan surat kuasa tanggal 8 Januari 2014 (terlampir), bertindak untuk dan atas nama Novita Chandrawati, S.E., dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum (domisili) di kantor kuasanya yaitu yang tersebut diatas, bermaksud menandatangani dan mengajukan surat jawaban atas gugatan penggugat dalam perkara Nomor: 23/Pdt.G/2014/PN-SMG
Untuk dan atas nama Tergugat d. K (dalam Konvensi)/ Penggugat d. R. (dalam Rekonvensi), dengan ini bermaksud memajukan dalil-dalil seperti apa yang akan diuraikan dibawah ini sebagai Jawaban dalam konvensi dan gugatan dalam rekonvensi.
DALAM KONVENSI:
DALAM EKSEPSI:
1.      Bahwa dengan adanya perubahan General Manager PT. Takasido Indonesia Makmur, ada kebijakan baru yang dengan sengaja menimbulkan kerugian seperti yang telah dicantumkan pihak Penggugat d. K dalam gugatannya adalah tidak benar.
2.      Bahwa kebijakan baru yang diberlakukan oleh pihak Tergugat d. K., PT. Takasido Indonesia Makmur, yang dianggap hanya membawa dampak buruk saja bagi pihak Penggugat d. K. adalah tidak benar.
3.      Bahwa tidak benar penunjukan PT. Abadi Utama adalah tanpa alasan
DALAM POKOK PERKARA:
1.      Bahwa pada tahun 2008 cabang PT. Takasido Indonesia Makmur yang berkedudukan di Semarang menunjuk PT. Adi Sasana suatu perusahaan distributor sebagai distributor resmi pemasaran produk makanan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat bagian selatan.
2.      Bahwa dengan tidak terpenuhinya kewajiban tersebut, berdampak kerugian yang diderita oleh pihak Tergugat d. K. yakni tertundanya barang-barang pesanan yang seharusnya sudah berada di tangan Konsumen.
3.      Bahwa kerugian yang diderita oleh Penggugat d. K. tidaklah seluruhnya merupakan kesalahan dari pihak Tergugat d. K. terbukti dengan tidak dapat terpenuhinya kewajiban yang telah diperjanjikan oleh pihak Penggugat d. K. dengan pihak Tergugat d. K.
4.      Bahwa memang benar terjadi penunjukan Turut Tergugat, PT. Abadi Utama sebagai Distributor pemasaran makanan di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat bagian Selatan, namun penunjukan ini bukan tanpa alasan, dan pertimbangan yang cukup matang oleh pihak tergugat.
5.      Bahwa memang benar pada tanggal 3 Maret 2012 terjadi pergantian General Manager PT. Takasido Indonesia Makmur dari Intan Taufani kepada Novita Chandrawati, S.E. seiring dengan pergantian itu kemudian Takasido Food Inc dan PT. Takasido Indonesia Makmur menlakukan sistem pembayaran tunai yang sebelumnya dapat dibayarkan dengan cara cara kredit setelah 25 hari barang diterima distributor harus menyediakan bank garansi sebesar 500 dollar dan menyediakan gudang.
DALAM REKONVENSI:
1.      Bahwa dalil-dalil yang digunakan dalam konvensi dianggap dipergunakan kembali dalam rekonvensi.
2.      Bahwa Tergugat d. R. telah melanggar kesepakatan yang ada dalam surat perjanjian, yang seharusnya harus melakukan pendistribusian secara menyeluruh dengan tanpa melihat hambatan yang mungkin bisa tersendat dalam proses pendistribusian barang-barang tersebut.
3.      Telah terbukti, adanya sistem pembayaran yang baru pada pihak General Manager yang  seharusnya membawa keuntungan yg bisa dinikmati oleh para pihak, namun karena pihak Tergugat d. R. tidak mampu melakukan  kewajibannya seperti yang telah diperjanjikan  pihak Tergugat d. K. bisa dituntut dengan tuntutan wanprestasi.
4.      Bahwa dengan berbagai alasan Tergugat d. R., masih tetap  menuntut adanya ganti kerugian yang sebenarnya tidak hanya diderita oleh pihak Tergugat d. R. namun juga pihak Penggugat d. R. mengingat salah satu isi gugatan Penggugat d. K. adalah menyatakan bahwa Penggugat d. R. telah melanggar perjanjian .
Maka berdasarkan apa yang sudah diuraikan di atas, Penggugat d. R mohon dengan hormat bersedia kiranya Ketua Pengadilan Negeri di Semarang berkenan memutuskan:
I.                    Dalam pokok perkara:
1.      Menolak gugatan Penggugat secara seluruhnya atau setidak-tidaknya tidak dapat diterima.
2.      Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.
II.                 Dalam Rekonvensi
PRIMAIR:
A.    Dalam Tindakan Pendahuluan
Meletakkan Sita Eksekusi Jaminan terhadap beberapa sarana distribusi, berikut dengan tempat/ sebuah gudang penyimpanan yang terletak di Jalan Pandawa 55 Purwokerto milik Tergugat d. R. yang dikuasai oleh Tergugat d. R.
B.     Dalam Pokok Perkara
1.      Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut.
2.      Menyatakan Tergugat d. R. telah melakukan wanprestasi sesuai dengan Akta Perjanjian yang telah disepakati bersama antara Penggugat d. R. dengan Tergugat d. R.
3.      Menghukum Tergugat d. R. untuk mmbayar biaya perkara.
4.      Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun timbul verzet atau banding.

SUBSIDAIR:
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

                                                                        Hormat Kuasa Tergugat d. K./ Penggugat d. R.

                                                       Hammamtio, S.H., M.H.





                                                                                               



            Purbalingga, 23 Januari 2014

REPLIK PENGGUGAT
Dalam Perkara Nomor: 23/Pdt.G/2014/PN.SMG
Antara
Drs. Irawan Dwi Sasongko: Penggugat d. K/ Tergugat d. R.
Melawan
Novita Chandrawati, S.E.: Tergugat d. K/ Penggugat d. R.

Kepada Yth.
Ketua
Pengadilan Negeri Semarang
Di Semara
ng
Dengan Hormat,        
Yang bertanda tangan dibawah ini saya:
Untuk dan atas nama Penggugat d. K. (dalam konvensi) Tergugat d. R. (dalam rekonvensi), dengan ini hendak menyampaikan Repliek dalam konvensi dan gugatan dalam Rekonvensi sebagai berikut:
DALAM KONVENSI:
1.      Penggugat menolak semua dalil-dalil yang diajukan Tergugat kecuali yang tegas-tegas diakui kebenarannya oleh Penggugat.
2.      Bahwa tidak benar dalil Tergugat yang menyatakan bahwa gugatan Penggugat yang menyatakan adanya penunjukan pihak Turut Tergugat adalah tidak sepihak.
3.      Bahwa tidak benar Penggugat melakukan wanprestasi atas Akta perjanjian antara pihak Tergugat dengan pihak Penggugat adalah dengan sengaja, melainkan adalah karena suatu hal yang memaksa, sehingga dapat di benarkan dengan alasan pembenar.
DALAM REKONVENSI:
1.      Bahwa Tergugat d. R. menolak semua dalil-dalil yang disampaikan Penggugat d. R., kecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya oleh Tergugat d. R.
2.      Bahwa dalil-dalil yang digunakan dalam Konvensi diangga dipergunakan kembali dalam Rekonvensi.
3.      Bahwa Tergugat d. R. sampai terjadinya gugatan tidak pernah menerima konfirmasi dari Penggugat d. R. terkait masalah Akta Perjanjian Kerja Bersama yang telah disetujui kedua belah pihak.
4.      Bahwa bahwa Penggugat d. R. tidak memiliki alasan yang sah untuk mengajukan permohonan penyitaan terhadapbeberapa sarana distribusi, berikut dengan tempat/ sebuah gudang penyimpanan yang terletak di Jalan Pandowo 55 Purwokerto milik Tergugat d. R. yang dikuasai oleh Tergugat d. R.
5.      Bahwa Penggugat d. R. tidak mempunyai alasan yang sah untuk mengajukan gugatan Rekonvensi, sehingga dengan demikian Penggugat d. R. tidak mempunyai hak untuk mengajukan agar putusan Pengadilan dilaksanakan terlebih dahulu.
Maka berdasarkan segala apa yang diuraikan diatas, Tergugat d. R. mohon dengan hormat sudilah kiranya Ketua Pengadilan Negeri Semarang berkenan memutuskan:
DALAM KONVENSI:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
DALAM REKONVENSI:
Menolak gugatan Penggugat d. R. untuk seluruhnya.
Demikian jawaban Tergugat d. R. terhadap gugatan Penggugat d. R., semoga dapat dijadikan bahan pertimbangan hakim dalam memberikan putusan, terima kasih.
                                                                        Hormat Kuasa penggugat d. K./ Tergugat d. R.

                                                                                    Syafi’u Nizar, S.H., M.H.









Semarang, 30 Januari 2014

DUPLIK TERGUGAT
Dalam perkara Nomor: 23/Pdt.G/2014/PN-SMG
Antara
Drs. Irawan Dwi Sasongko: Penggugat d. K/ Tergugat d. R.
Melawan
   Novita Chandrawati, S.E.: Tergugat d. K/ Penggugat d. R.
                                                           
Kepada Yth
Ketua P
engadilan Negeri Semarang
Di Semarang
Dengan hormat,         
Yang bertanda tangan dibawah ini saya :
Untuk dan atas nama Tergugat d. K. (dalam Konvensi)/ Penggugat d. R. (dalam Rekonvensi), dengan ini hendak menyampaikan Dupliek atas Repliek Penggugat d. K. (dalam Konvensi)/ Tergugat d. R. (dalam Rekonvensi) sebagai berikut:



DALAM REKONVENSI:
1.      Bahwa tidak benar Tergugat d. R. sampai terjadinya gugatan tidak pernah menerima konfirmasi mengenai penunjukan Turut Tergugat d. K. sebagai Distributor wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat bagian selatan.
2.      Bahwa Penggugat d. R. tetap menolak semua dalil-dalil yang disampaikan Tergugat d. R., kecuali yang tegas-tegas diakui oleh Penggugat d. R.
3.      Bahwa tidak benar dalil yang disampaikan Tergugat d. R. yang menyatakan bahwa kerugian hanya diderita oleh Tergugat d. R. saja, oleh karena pihak Penggugat d. R. jugalah menderita kerugian secara materiil yang tidak dapat dirinci besarnya, akibat pihak Tergugat d. R. melakukan wanprestasi.
4.      Bahwa dalil-dalil yang telah dipergunakan dalam Konveni dianggap dipergunakan kembali dalam Rekonvensi.
I.                   DALAM REKONVENSI:
A.    Dalam Tindakan Pendahuluan
Meletakkan Sita Eksekusi Jaminan terhadap beberapa sarana distribusi, berikut dengan tempat atau sebuah gudang penyimpanan yang terletak di Jalan Pandawa 55 Purwokerto milik Tergugat d. R. yang dikuasai oleh Tergugat d. R.
B.     Dalam Pokok Perkara
1.      Menghukum Tergugat d. R. untuk mmbayar biaya perkara.
2.      Menyatakan sah dan berharga sita jaminan tersebut diatas
3.      Menyatakan Tergugat d. R. telah melakukan wanprestasi sesuai Akta Perjanjian yang telah disepakati bersama antara Penggugat d. R. dengan Tergugat d. R.
4.      Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu
5.      Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul akibat adanya perkara ini.
II.                DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI
Menghukum Tergugat d. R. untuk membayar biaya perkara.
Demikian jawaban kedua Penggugat d. R. (Dupliek) atas Repliek Tergugat d. R., berharap dapat dijadikan bahan pertimbangan hakim dalam memberikan keputusan, terima kasih.

                                                                                    Hormat Kuasa Penggugat d.K./Tergugat d.R.


                                                                                                      Hammamtio S.H., M.H.