Monday, 30 January 2017

TUGAS PLKH PERDATA


MEMORI BANDING
Atas Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto
No. 25/Pdt.G/2016/PN.Pwt. tanggal 25 Agustus 2016

Purwokerto, 10 September 2016

Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Semarang
di Jl. Pahlawan 19, Mugassari, Semarang Sel., Kota Semarang
MELALUI
Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto
di Jl. Gerilya No. 241, Purwokerto

Dengan Hormat,
Bertanda tangan dibawah ini,
Nama               : Syafi’u Nizar, S.H., M.H.
Pekerjaan         : Advokat
Alamat            : Syafi’u Nizar & Partners, Jl. Jed. Soedirman No. 69 Purwokerto.
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus Banding (terlampir) tanggal 27 Agustus 2016 dengan ini mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto tertanggal 25 Agustus 2016 No. 25/Pdt.G/2016/PN.Pwt., dalam perkara Perdata No.25/Pdt.G/PMH/2016/PN.Pwt. antara klien kami:
Nama                           : Sadam
Pekerjaan                     : Pegawai Swasta
Tempat Tanggal Lahir: Jakarta, 25 Desember 1975
Alamat                        : Jl. D.I Panjaitan Selatan No. 121A/42, Purwokerto.
dahulu Tergugat dalam Konvensi (tergugat d.K)/ Penggugat dalam Rekonvensi (penggugat d.R) dan sekarang mohon disebut
------------------------------------------------PEMBANDING------------------------------------------------
MELAWAN
Nama                           : Boris
Pekerjaan                     : Wiraswasta
Tempat Tanggal Lahir: Banyumas, 11 April 1975
Alamat                        : Jl. Bangunjaya No. 40, Purwokerto.
dahulu Penggugat dalam Konvensi (Penggugat d.K)/Tergugat dalam Rekonvensi (Tergugat d.R) dan sekarang mohon disebut
-------------------------------------------------TERBANDING----------------------------------------------
Bahwa sebelumnya mohon dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan seluruhnya terulang kembali segala hal dibawah ini:
1.      Permohonan pemeriksaan perkara pada tingkat Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum PEMBANDING melalui Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwokerto dengan register perkara No. 11/Banding/Pdt.G/2016/PN.Pwt. pada hari Jumat, tanggal 27 Agustus 2016;
2.      Seluruh materi Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto No. 25/putusan/Pdt.G/2016/PN.Pwt. dalam perkara Perdata No.25/Pdt.G/2016/PN.Pwt., tanggal 25 Agustus 2016;
3.      Materi Gugatan asli yang telah dijadikan dasar pemeriksaan dan terbitnya Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto sebagaimana telah disebutkan diatas;
4.      Materi segala Jawaban/Sanggahan/Replik-Duplik/Tanya Jawab baik secara lesan maupun tertulis dari Para Pihak bersengketa serta semua alat bukti dan keterangan saksi-saksi dipersidangan maupun dalam Berita Acara Pemeriksaan Setempat berkenaan dengan perkara ini;
5.      Segala catatan, keterangan dan informasi-informasi yang seluruhnya tercantum dalam Berita Acara Persidangan atas perkara ini selama dalam pemeriksaan dimuka sidang tingkat pertama;
6.      Serta lain-lain hal yang terjadi, yang dipermasalahkan, yang ditetapkan/diputuskan, baik diluar persidangan maupun dalam persidangan, yang kesemuanya menjadi unsur pendukung terbitnya Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto tersebut diatas;
Bahwa dalam Memori Banding ini, PEMBANDING hendak mengajukan risalah/Memori Banding sebagai keberatan-keberatan atas Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto No. 25/Putusan/Pdt.G/PMH/2016/PN.Pwt., tertanggal 25 Agustus 2016, yang Amarnya menyatakan:
--------------------------------------------------MENGADILI--------------------------------------------------
DALAM KONVENSI
1)      Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2)      Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dilakukan atau diletakkan oleh Pengadilan Negeri Purwokerto atas tanah dan bangunan rumah gedung milik PENGUGAT yang ada dalam penguasaan TERGUGAT;
3)      Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini;
4)      Menyatakan sah menurut hukum bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah dari tanah danbangunan rumah gedung yang menjadi objek sengketa;
5)      Menyatakan perbuatan TERGUGAT adalah tanpa hak dan melawan hukum;
6)      Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbar bij voorraad) walaupun ada Verzet, Banding atau Kasasi dari tergugat;
7)      Menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT;
8)      Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) Bahwa untuk menjamin terlaksanakannya putusan ini, maka PENGGUGAT mohon agar TERGUGAT dihukum membayar kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) perhari, setiapkali TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan di ucapkan sampai dilaksanakan;
9)      Menghukum TERGUGAT membayar segala biaya yang timbul atas perkara ini.
DALAM REKONVENSI
1.      Menolak seluruh gugatan dari Penggugat d.R;
2.      Menghukum penggugat d.R. untuk membayar biaya perkara;
Bahwa pada dasarnya Pembanding/Penggugat tidak sependapat/keberatan terhadap POKOK PERKARA baik dalam Konvensi maupun Rekonvensi, yang tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri Purwokerto dalam perkara ini;
Bahwa keberatan-keberatan Pembanding/Penggugat d.K./Tergugat d.R. terhadap pertimbangan hukum (Ratio Decidendi) pada Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor :25/Putusan/Pdt.G/PMH/2016/PN.Pwt., tertanggal 25 Agustus 2016 dalam rekonvensi, yang dituangkan dalam Memori Banding yaitu sebagai berikut;
Bahwa untuk memperjelas dasar dan alasan keberatan-keberatan Pembanding/Tergugat d.K/Penggugat d.R maka mohon diperiksa kembali petitum dari Gugatan Penggugat d.K/Tergugat d.R,sebagai berikut;
DALAM KONVENSI
1)      Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2)      Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang dilakukan atau diletakkan oleh Pengadilan Negeri Purwokerto atas tanah dan bangunan rumah gedung milik PENGUGAT yang ada dalam penguasaan TERGUGAT;
3)      Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini;
4)      Menyatakan sah menurut hukum bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah dari tanah dan bangunan rumah gedung yang menjadi objek sengketa;
5)      Menyatakan perbuatan TERGUGAT adalah tanpa hak dan melawan hukum;
6)      Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbar bij voorraad) walaupunada Verzet, Banding atau Kasasi dari TERGUGAT;
7)      Menghukum TERGUGAT membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT;
8)      Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) Bahwa untuk menjamin terlaksanakannya putusan ini, maka PENGGUGAT mohon agar TERGUGAT dihukum membayar kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) perhari, setiap kali TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan di ucapkan sampai dilaksanakan;
9)      Menghukum TERGUGAT membayar segala biaya yang timbul atas perkara ini.
Bahwa Pembanding/Penggugat menolak Putusan Judex facti/Pengadilan Tingkat Pertama yang tidak memberikan Pertimbangan Hukum dalam Pokok Perkara. Sebagai dasar dan alasan, mengingat asas hukum proses peradilan cepat, murah dan sederhana, agar dalam pemeriksaan perkara ini berguna/bermanfaat dan dapat diselesaikan secara tuntas, cepat, murah dan sederhana serta berkekuatan hukum dan berkepastian hukum;
Bahwa merujuk pada Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung tanggal 9 Oktober 1975 No. 951K/SIP/1973, yang menyatakan:
“Pemeriksaan Tingkat Banding yang seolah-olah seperti di Tingkat Kasasi yang hanya memperhatikan apa yang diajukan oleh Pembanding adalah salah, seharusnya pemeriksaan Banding mengulangi pemeriksaan keseluruhannya, baik mengenai fakta maupun penerapan hukum”.
Oleh karenanya peradilan tingkat banding, khususnya Pengadilan Tinggi Semarang mempunyai kewenangan untuk memeriksa kembali fakta-fakta dan penerapan hukumnya;
Bahwa sesuai fakta Hukum pada persidangan Terbanding/Tergugat tidak dapat membuktikan dalil-dalinya sehingga permohonan Terbanding I/Tergugat sebagaimana petitum di atas seharusnya Judex Facti/ Pengadilan Tingkat pertama menolak seluruh gugatan Terbanding/Tergugat yang tertuang dalam petitum Terbanding/Tergugat untuk seluruhnya;
Bahwa dasar dan alasan Pembanding/ Tergugat d.K. / Penggugat d.R adalah sebagai berikut;
1.      Bahwa untuk Petitum Nomor 2 dalam Gugatan Terbanding/Tergugat /Penggugat d.K/Tergugatd.R yang menyatakan:
“Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan atau diletakan oleh Pengadilan Negeri Purwokerto atas tanah dan bangunan rumah gedung milik PENGGUGAT yang ada dalam penguasaan TERGUGAT”;
Bahwa terbanding/tergugat/penggugat d.K/tergugat d.R tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya. Sebagai dasar dan alasannya dari pembanding/tergugat d.K/penggugat d.R adalah sebagai berikut:
Mohon diperiksa kembali alat bukti yang didalilkan oleh terbanding/tergugat/penggugat d.K/tergugat d.R baik yang diajukan maupun yang tidak diajukan dalam persidangan;
Bahwa terbanding/tergugat/penggugat d.K/tergugat d.R pada saat dipersidangan tidak memberikan alat bukti berupa penolakan atau surat keterangan dari pihak yang berwenang bahwa setda Kabupaten Banyumas No. 1777/632/bag.aset dan surat Bupati No. 1647/1576/Prov.Jateng/2004 yang diajukan sebagai alat bukti pembanding adalah palsu atau tidak sah menurut hukum dan hanya menghadirkan saudara Albert Bintang Partogi kemuka persidangan tanpa memverifikasi bukti yang Pembanding ajukan sebelumnya.
“apakah kekuatan saksi dalam Pengadilan lebih tinggi dari pada bukti tertulis?”.
Bahwa sesuai dengan pasal 164 Het Heirzien Inlandsch Reglement (HIR) jo. Pasal 1866 KUHPerdata, alat bukti dalam peradilan perdata adalah:
1)      Bukti tertulis;
2)      Bukti saksi;
3)      Persangkaan;
4)      Pengakuan;
5)      Sumpah
Bahwa sehubungan dengan tidak ada satupun alat bukti tertulis yang menunjukan adanya bukti penolakan atau surat keterangan dari pihak yang berwenang bahwa Setda Kabupaten Banyumas No. 1777/632/bag.aset dan surat Bupati No. 1647/1576/Prov.Jateng/2004 yang diajukan sebagai alat bukti Pembanding adalah palsu atau tidak sah menurut hukum sehingga Terbanding/Tergugat/Penggugat d.K/Tergugat d.R tidak dapat membuktikan kebenaran lewat bukti tertulis atas dalil-dalilnya tersebut, sehingga tidak patut dan tidak layak Terbanding/Tergugat /Penggugat d.K/Tergugat d.R meminta pengesahan sita jaminan. Oleh karena Terbanding/Tergugat /Penggugat d.K/Tergugat d.R tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya, maka sangat layak dan patut jika terhadap Petitum No. 2 Gugatan dalam konvensi Terbanding/ Penggugat untuk ditolak;
2.      Bahwa untuk petitum No. 6 dalam Gugatan dalam konvensi Terbanding/Tergugat/Penggugat d.K/Tergugat d.R yang menyatakan:
“Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbar bij voorraad) walaupun ada Verzet, Banding atau Kasasi dari TERGUGAT.”;
Terbanding/Tergugat/Penggugat d.K/Tergugat d.R tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya. Sebagaidasar dan alasan dari Pembanding/Tergugat d.K/Penggugat d.R adalah sebagai berikut;
Bahwa sehubungan Terbanding/Tergugat /Penggugat d.K/Tergugat d.R berdasarkan dasar dan alasan yang diuraikan diatas tidak dapat membuktikan secara tertulis bahwa penolakan atau surat keterangan dari pihak yang berwenang bahwa Setda Kabupaten Banyumas No. 1777/632/bag.asset dan Surat Bupati No.1647/1576/Prov.Jateng/2004 yang diajukan sebagai alat bukti Pembanding adalah palsu atau tidak sah menurut hukum maka Pembanding merasa sangat tidak beralasan jika Terbanding/Tergugat/Penggugat d.K/Tergugat d.R meminta putusan serta merta (Uitvoorbaar bijvoorraad). Oleh karena itu, maka sangat patut dan layak apabila terhadap Petitum No. 6 Gugatan dalam konvensi untuk di tolak;
3.      Bahwa untuk petitum Nomor 8 dalam Gugatan Terbanding/Penggugat d.K/Tergugat d.R. yang menyatakan:
“Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) Bahwa untuk menjamin terlaksanakannya putusan ini, maka PENGGUGAT mohon agar TERGUGAT dihukum membayar kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) perhari, setiap kali TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan di ucapkan sampai dilaksanakan.”;
Bahwa berdasarkan pasal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa kekuatan bukti tertulis berupa bukti penolakan penolakan atau surat keterangan dari pihak yang berwenang bahwa Setda kabupaten Banyumas No. 1777/632/bag.aset dan Surat Bupati No.1647/1576/Prov.Jateng/2004 yang diajukan sebagai alat bukti Pembanding adalah palsu atau tidak sah menurut hukum tidak dimiliki oleh Terbanding/Tergugat/Penggugat d.K/Tergugat d.R dan kesaksian yang dihadirkan oleh Terbanding tidak dapat menyatakan hal sebaliknya.
Bahwa Judex Factie telah salah menerapkan hukum karena telah mengindahkan bukti tertulis berupa Setda Kabupaten Banyumas No. 1777/632/bag.asset dan Surat Bupati No. 1647/1576/Prov.Jateng/2004 yang dimiliki oleh Pembanding/Penggugat d.K/Tergugat d.R. yang secara formil berkekuatan hukum lebih tinggi daripada bukti saksi yang dimiliki oleh Terbanding/Tergugat /Penggugat d.K/Tergugat d.R.
Bahwa jelas dalam hal ini oleh Pembanding/Penggugat d.K/Tergugat d.R. adalah pihak yang mengalami kerugian karena dianggap tidak mempunyai hak atas apa yang dimiliki secara sah dan dianggap menempati hak milik Pembanding sendiri secara melawan hukum yang dituduhkan oleh Terbanding/Tergugat/Penggugat d.K/Tergugat d.R sehingga oleh karenanya sangat layak dan patut jika petitum No. 8 Gugatan Terbanding/Penggugat untuk di tolak.
4.      Bahwa untuk petitum Nomor 9 dalam Gugatan Terbanding/ Penggugat yang menyatakan:
“Menghukum Tergugat d.R. untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini”;
Terbanding/Tergugat /Penggugat d.K/Tergugat d.R tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya. Sebagai dasar dan alasan dari Pembanding adalah sebagai berikut;
Bahwa sehubungan Terbanding/Tergugat/Penggugat d.K/Tergugat d.R berdasarkan dasar dan alasan yang diuraikan diatas tidak dapat menyediakan alat bukti tertulis sebagai pemilik tanah obyek sengketa maka Pembanding sangat tidak beralasan jika Terbanding/Tergugat/Penggugat d.K/Tergugat d.R meminta Pembanding untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkaraini. Oleh karena Terbanding/Tergugat/Penggugat d.K/Tergugat d.R tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya tentang kepemilikan tanah obyek sengketa, maka sangat patut dan layak apabila terhadap Petitum No. 9 Gugatan dalam konvensi Terbanding/Tergugat /Penggugat d.K/Tergugat d.R untuk ditolak;
Bahwa sesuai dengan dasar dan alasan sebagaimana telah diuraikan diatas, nyata-nyata Terbanding/Tergugat/Penggugat d.K/Tergugat d.R tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya sebagaimana yang dituangkan dalam gugatannya, seharusnya Judex facti Pengadila Tingkat pertama menolak seluruh gugatan Terbanding/Tergugat/Penggugat d.K/Tergugat d.R dalam pokok perkara;
Berdasarkan seluruh uraian tersebut diatas, maka Pembanding mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Semarang melalui Majelis Hakim Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan:
1.      Menerima Permohonan Banding Pembanding/ tergugat d.K/ Penggugat d.R tersebut diatas;
2.      Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto No. 25/Putusan/Pdt.G/PMH/2012/PN.Pwt. tertanggal 25 Agustus 2016 menjadi sebagai berikut:
-------------------------------------------------MENGADILI---------------------------------------------------
DALAM POKOK PERKARA
1.      Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2.      Menolak Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan uang paksa (Dwangsom) yang dimintakanoleh Para PenggugaT;
3.      Menghukum Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
---------------------------------------------------------Atau------------------------------------------------------
Apabila Ketua Pengadilan Tinggi Semarang melalui Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang memeriksa, mengadili, memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas perkara ini berpendapat lain, berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) berdasarkan nilai-nilai keadilan, kelayakan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat.
Demikian Memori Banding Pembanding/Penggugat, atas perhatian, kebijakan serta dikabulkannya memori banding ini, Pembanding/Penggugat melalui kuasa hukumnya mengucapkan terima kasih.

     Hormat Kami,
Kuasa hukum pembanding/penggugat



        Syafi’u Nizar, S.H., M.H.