MEMORI
BANDING
Atas
Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto
No. 25/Pdt.G/2016/PN.Pwt. tanggal 25 Agustus
2016
Purwokerto,
10 September 2016
Kepada Yth.
Bapak Ketua Pengadilan Tinggi Semarang
di Jl. Pahlawan 19, Mugassari, Semarang Sel., Kota
Semarang
MELALUI
Ketua Pengadilan Negeri
Purwokerto
Dengan
Hormat,
Bertanda
tangan dibawah ini,
Nama : Syafi’u Nizar, S.H., M.H.
Pekerjaan : Advokat
Alamat : Syafi’u Nizar & Partners, Jl.
Jed. Soedirman No. 69 Purwokerto.
Berdasarkan
Surat Kuasa Khusus Banding (terlampir) tanggal 27 Agustus 2016 dengan ini mengajukan banding terhadap Putusan Pengadilan
Negeri Purwokerto tertanggal 25 Agustus 2016 No. 25/Pdt.G/2016/PN.Pwt., dalam perkara Perdata No.25/Pdt.G/PMH/2016/PN.Pwt. antara klien
kami:
Nama : Sadam
Pekerjaan : Pegawai Swasta
Tempat
Tanggal Lahir: Jakarta, 25 Desember 1975
Alamat : Jl. D.I
Panjaitan Selatan No. 121A/42, Purwokerto.
dahulu
Tergugat dalam Konvensi (tergugat d.K)/ Penggugat dalam Rekonvensi (penggugat
d.R) dan sekarang mohon disebut
------------------------------------------------PEMBANDING------------------------------------------------
MELAWAN
Nama : Boris
Pekerjaan : Wiraswasta
Tempat Tanggal Lahir:
Banyumas, 11 April 1975
Alamat : Jl. Bangunjaya No. 40, Purwokerto.
dahulu
Penggugat dalam Konvensi (Penggugat d.K)/Tergugat dalam Rekonvensi (Tergugat
d.R) dan sekarang mohon disebut
-------------------------------------------------TERBANDING----------------------------------------------
Bahwa
sebelumnya mohon dianggap sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan dan
seluruhnya terulang kembali
segala hal dibawah ini:
1.
Permohonan pemeriksaan perkara pada
tingkat Banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum PEMBANDING
melalui Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto dan telah didaftarkan pada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Purwokerto
dengan register perkara No. 11/Banding/Pdt.G/2016/PN.Pwt. pada hari Jumat,
tanggal 27 Agustus 2016;
2.
Seluruh materi Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto No. 25/putusan/Pdt.G/2016/PN.Pwt.
dalam perkara Perdata No.25/Pdt.G/2016/PN.Pwt.,
tanggal 25 Agustus 2016;
3.
Materi Gugatan asli yang telah dijadikan
dasar pemeriksaan dan terbitnya Putusan Pengadilan
Negeri Purwokerto sebagaimana telah disebutkan diatas;
4.
Materi segala
Jawaban/Sanggahan/Replik-Duplik/Tanya Jawab baik secara lesan maupun tertulis dari Para Pihak bersengketa serta
semua alat bukti dan keterangan saksi-saksi dipersidangan maupun dalam Berita
Acara Pemeriksaan Setempat berkenaan dengan perkara ini;
5.
Segala catatan, keterangan dan
informasi-informasi yang seluruhnya tercantum dalam Berita Acara Persidangan atas perkara ini selama
dalam pemeriksaan dimuka sidang tingkat pertama;
6.
Serta lain-lain hal yang terjadi, yang dipermasalahkan,
yang ditetapkan/diputuskan, baik diluar
persidangan maupun dalam persidangan, yang kesemuanya menjadi unsur
pendukung terbitnya Putusan Pengadilan
Negeri Purwokerto tersebut diatas;
Bahwa
dalam Memori Banding ini, PEMBANDING hendak mengajukan risalah/Memori Banding sebagai keberatan-keberatan atas Putusan Pengadilan
Negeri Purwokerto No. 25/Putusan/Pdt.G/PMH/2016/PN.Pwt., tertanggal 25 Agustus
2016, yang Amarnya menyatakan:
--------------------------------------------------MENGADILI--------------------------------------------------
DALAM
KONVENSI
1) Mengabulkan
gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2) Menyatakan
sah dan berharga Sita Jaminan yang dilakukan atau diletakkan oleh Pengadilan Negeri Purwokerto atas tanah dan bangunan
rumah gedung milik PENGUGAT yang ada dalam penguasaan
TERGUGAT;
3) Menyatakan
sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini;
4) Menyatakan
sah menurut hukum bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah dari tanah danbangunan
rumah gedung yang menjadi objek sengketa;
5) Menyatakan
perbuatan TERGUGAT adalah tanpa hak dan melawan hukum;
6) Menyatakan
putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbar bij voorraad) walaupun ada
Verzet, Banding atau Kasasi dari tergugat;
7) Menghukum
TERGUGAT membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT;
8) Menghukum
TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) Bahwa untuk menjamin terlaksanakannya putusan ini, maka
PENGGUGAT mohon agar TERGUGAT dihukum membayar
kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) perhari,
setiapkali TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan di
ucapkan sampai dilaksanakan;
9) Menghukum
TERGUGAT membayar segala biaya yang timbul atas perkara ini.
DALAM
REKONVENSI
1. Menolak
seluruh gugatan dari Penggugat d.R;
2. Menghukum
penggugat d.R. untuk membayar biaya perkara;
Bahwa
pada dasarnya Pembanding/Penggugat tidak sependapat/keberatan terhadap POKOK PERKARA baik dalam Konvensi maupun
Rekonvensi, yang tidak dipertimbangkan oleh Pengadilan Negeri Purwokerto dalam perkara ini;
Bahwa
keberatan-keberatan Pembanding/Penggugat d.K./Tergugat d.R. terhadap
pertimbangan hukum (Ratio
Decidendi) pada Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto Nomor :25/Putusan/Pdt.G/PMH/2016/PN.Pwt.,
tertanggal 25 Agustus 2016 dalam rekonvensi, yang dituangkan dalam Memori Banding yaitu
sebagai berikut;
Bahwa
untuk memperjelas dasar dan alasan keberatan-keberatan Pembanding/Tergugat
d.K/Penggugat d.R maka mohon diperiksa kembali petitum dari Gugatan Penggugat
d.K/Tergugat d.R,sebagai berikut;
DALAM
KONVENSI
1) Mengabulkan
gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
2) Menyatakan
sah dan berharga Sita Jaminan yang dilakukan atau diletakkan oleh Pengadilan Negeri Purwokerto atas tanah dan bangunan
rumah gedung milik PENGUGAT yang ada dalam penguasaan
TERGUGAT;
3) Menyatakan
sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan penggugat dalam perkara ini;
4) Menyatakan
sah menurut hukum bahwa PENGGUGAT adalah pemilik sah dari tanah dan bangunan rumah gedung yang menjadi
objek sengketa;
5) Menyatakan
perbuatan TERGUGAT adalah tanpa hak dan melawan hukum;
6) Menyatakan
putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbar bij voorraad) walaupunada
Verzet, Banding atau Kasasi dari TERGUGAT;
7) Menghukum
TERGUGAT membayar ganti kerugian kepada PENGGUGAT;
8) Menghukum
TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom) Bahwa untuk menjamin terlaksanakannya putusan ini, maka
PENGGUGAT mohon agar TERGUGAT dihukum membayar
kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) perhari, setiap kali TERGUGAT lalai memenuhi isi putusan,
terhitung sejak putusan di ucapkan sampai dilaksanakan;
9) Menghukum
TERGUGAT membayar segala biaya yang timbul atas perkara ini.
Bahwa Pembanding/Penggugat menolak
Putusan Judex facti/Pengadilan Tingkat Pertama yang tidak memberikan
Pertimbangan Hukum dalam Pokok Perkara. Sebagai
dasar dan alasan, mengingat asas hukum proses peradilan cepat, murah dan
sederhana, agar dalam pemeriksaan
perkara ini berguna/bermanfaat dan dapat diselesaikan secara tuntas, cepat, murah dan sederhana serta
berkekuatan hukum dan berkepastian hukum;
Bahwa
merujuk pada Yurisprudensi Putusan Mahkamah Agung tanggal 9 Oktober 1975 No.
951K/SIP/1973, yang menyatakan:
“Pemeriksaan
Tingkat Banding yang seolah-olah seperti di Tingkat Kasasi yang hanya
memperhatikan apa yang diajukan
oleh Pembanding adalah salah, seharusnya pemeriksaan Banding mengulangi pemeriksaan keseluruhannya, baik mengenai
fakta maupun penerapan hukum”.
Oleh
karenanya peradilan tingkat banding, khususnya Pengadilan Tinggi
Semarang mempunyai kewenangan
untuk memeriksa kembali fakta-fakta dan penerapan hukumnya;
Bahwa
sesuai fakta Hukum pada persidangan Terbanding/Tergugat tidak dapat membuktikan
dalil-dalinya sehingga permohonan Terbanding I/Tergugat
sebagaimana petitum di atas seharusnya Judex Facti/
Pengadilan Tingkat pertama menolak seluruh gugatan Terbanding/Tergugat yang
tertuang dalam petitum Terbanding/Tergugat untuk
seluruhnya;
Bahwa
dasar dan alasan Pembanding/ Tergugat d.K. / Penggugat d.R adalah sebagai
berikut;
1. Bahwa untuk Petitum Nomor 2 dalam Gugatan
Terbanding/Tergugat /Penggugat d.K/Tergugatd.R yang menyatakan:
“Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang dilakukan atau
diletakan oleh Pengadilan Negeri Purwokerto atas tanah dan bangunan rumah
gedung milik PENGGUGAT yang ada dalam penguasaan TERGUGAT”;
Bahwa terbanding/tergugat/penggugat d.K/tergugat d.R
tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya. Sebagai dasar dan alasannya dari
pembanding/tergugat d.K/penggugat d.R adalah sebagai berikut:
Mohon diperiksa kembali alat bukti yang didalilkan oleh
terbanding/tergugat/penggugat d.K/tergugat d.R baik yang diajukan maupun yang
tidak diajukan dalam persidangan;
Bahwa terbanding/tergugat/penggugat d.K/tergugat d.R pada
saat dipersidangan tidak memberikan alat bukti berupa penolakan atau surat
keterangan dari pihak yang berwenang bahwa setda Kabupaten Banyumas No.
1777/632/bag.aset dan surat Bupati No. 1647/1576/Prov.Jateng/2004 yang diajukan
sebagai alat bukti pembanding adalah palsu atau tidak sah menurut hukum dan
hanya menghadirkan saudara Albert Bintang Partogi kemuka persidangan tanpa
memverifikasi bukti yang Pembanding ajukan sebelumnya.
“apakah kekuatan saksi dalam Pengadilan lebih tinggi dari
pada bukti tertulis?”.
Bahwa sesuai dengan pasal 164 Het Heirzien Inlandsch
Reglement (HIR) jo. Pasal 1866 KUHPerdata, alat bukti dalam peradilan perdata
adalah:
1)
Bukti
tertulis;
2)
Bukti
saksi;
3)
Persangkaan;
4)
Pengakuan;
5)
Sumpah
Bahwa sehubungan dengan tidak ada satupun alat bukti
tertulis yang menunjukan adanya bukti penolakan atau surat keterangan dari
pihak yang berwenang bahwa Setda Kabupaten Banyumas No. 1777/632/bag.aset dan surat
Bupati No. 1647/1576/Prov.Jateng/2004 yang diajukan sebagai alat bukti
Pembanding adalah palsu atau tidak sah menurut hukum sehingga
Terbanding/Tergugat/Penggugat d.K/Tergugat d.R tidak dapat membuktikan
kebenaran lewat bukti tertulis atas dalil-dalilnya tersebut, sehingga tidak
patut dan tidak layak Terbanding/Tergugat /Penggugat d.K/Tergugat d.R meminta pengesahan sita
jaminan. Oleh karena Terbanding/Tergugat /Penggugat d.K/Tergugat d.R tidak dapat membuktikan
dalil-dalilnya, maka sangat layak dan patut jika terhadap Petitum No. 2 Gugatan dalam konvensi Terbanding/
Penggugat untuk ditolak;
2. Bahwa untuk petitum No. 6 dalam Gugatan
dalam konvensi Terbanding/Tergugat/Penggugat d.K/Tergugat d.R yang menyatakan:
“Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu
(uitvoerbar bij voorraad) walaupun ada Verzet,
Banding atau Kasasi dari TERGUGAT.”;
Terbanding/Tergugat/Penggugat
d.K/Tergugat d.R tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya. Sebagaidasar dan alasan
dari Pembanding/Tergugat d.K/Penggugat d.R adalah sebagai berikut;
Bahwa
sehubungan Terbanding/Tergugat /Penggugat d.K/Tergugat d.R
berdasarkan dasar dan alasan
yang diuraikan diatas tidak dapat membuktikan secara tertulis bahwa penolakan
atau surat keterangan dari
pihak yang berwenang bahwa Setda Kabupaten Banyumas No. 1777/632/bag.asset dan Surat Bupati No.1647/1576/Prov.Jateng/2004
yang diajukan sebagai alat bukti Pembanding adalah palsu atau tidak sah menurut hukum maka
Pembanding merasa sangat tidak beralasan jika Terbanding/Tergugat/Penggugat
d.K/Tergugat d.R meminta putusan serta merta (Uitvoorbaar bijvoorraad). Oleh
karena itu, maka sangat patut dan layak apabila terhadap Petitum No. 6 Gugatan dalam konvensi untuk di tolak;
3. Bahwa untuk petitum Nomor 8 dalam
Gugatan Terbanding/Penggugat d.K/Tergugat d.R. yang menyatakan:
“Menghukum TERGUGAT membayar uang paksa (dwangsom)
Bahwa untuk menjamin terlaksanakannya putusan ini, maka PENGGUGAT mohon
agar TERGUGAT dihukum membayar kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000,- (Seratus ribu
rupiah) perhari, setiap kali TERGUGAT lalai
memenuhi isi putusan, terhitung sejak putusan di ucapkan sampai
dilaksanakan.”;
Bahwa
berdasarkan pasal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa kekuatan bukti
tertulis berupa bukti
penolakan penolakan atau surat keterangan dari pihak yang berwenang bahwa Setda
kabupaten Banyumas No. 1777/632/bag.aset dan Surat Bupati No.1647/1576/Prov.Jateng/2004
yang diajukan sebagai alat bukti
Pembanding adalah palsu atau tidak sah menurut hukum tidak dimiliki oleh Terbanding/Tergugat/Penggugat d.K/Tergugat
d.R dan kesaksian yang dihadirkan oleh Terbanding tidak
dapat menyatakan hal sebaliknya.
Bahwa
Judex Factie telah salah menerapkan hukum karena telah mengindahkan bukti
tertulis berupa Setda Kabupaten Banyumas No.
1777/632/bag.asset dan Surat Bupati No. 1647/1576/Prov.Jateng/2004 yang dimiliki
oleh Pembanding/Penggugat d.K/Tergugat d.R. yang secara
formil berkekuatan hukum lebih tinggi daripada bukti saksi yang dimiliki oleh Terbanding/Tergugat /Penggugat
d.K/Tergugat d.R.
Bahwa
jelas dalam hal ini oleh Pembanding/Penggugat d.K/Tergugat d.R.
adalah pihak yang mengalami
kerugian karena dianggap tidak mempunyai hak atas apa yang dimiliki secara sah
dan dianggap menempati hak milik Pembanding
sendiri secara melawan hukum yang dituduhkan oleh
Terbanding/Tergugat/Penggugat d.K/Tergugat d.R sehingga oleh karenanya sangat
layak dan patut jika petitum
No. 8 Gugatan Terbanding/Penggugat untuk di tolak.
4. Bahwa untuk petitum Nomor 9 dalam Gugatan Terbanding/
Penggugat yang menyatakan:
“Menghukum Tergugat d.R. untuk membayar segala biaya
yang timbul dalam perkara ini”;
Terbanding/Tergugat
/Penggugat d.K/Tergugat d.R tidak dapat membuktikan dalil-dalilnya. Sebagai dasar dan alasan dari Pembanding adalah
sebagai berikut;
Bahwa
sehubungan Terbanding/Tergugat/Penggugat d.K/Tergugat d.R berdasarkan dasar dan alasan yang diuraikan diatas tidak dapat
menyediakan alat bukti tertulis sebagai pemilik tanah obyek sengketa maka Pembanding sangat tidak beralasan
jika Terbanding/Tergugat/Penggugat d.K/Tergugat
d.R meminta Pembanding untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam
perkaraini. Oleh karena Terbanding/Tergugat/Penggugat d.K/Tergugat d.R tidak
dapat membuktikan dalil-dalilnya tentang kepemilikan tanah obyek sengketa, maka
sangat patut dan layak apabila terhadap Petitum
No. 9 Gugatan dalam konvensi Terbanding/Tergugat /Penggugat d.K/Tergugat d.R
untuk ditolak;
Bahwa
sesuai dengan dasar dan alasan sebagaimana telah diuraikan diatas, nyata-nyata Terbanding/Tergugat/Penggugat d.K/Tergugat
d.R tidak dapat membuktikan
dalil-dalilnya sebagaimana yang dituangkan dalam gugatannya, seharusnya Judex
facti Pengadila Tingkat pertama menolak seluruh gugatan Terbanding/Tergugat/Penggugat
d.K/Tergugat d.R dalam pokok
perkara;
Berdasarkan
seluruh uraian tersebut diatas, maka Pembanding mohon kepada Ketua Pengadilan Tinggi Semarang melalui Majelis Hakim
Tinggi yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan:
1. Menerima
Permohonan Banding Pembanding/ tergugat d.K/ Penggugat d.R tersebut diatas;
2. Memperbaiki
Putusan Pengadilan Negeri Purwokerto No. 25/Putusan/Pdt.G/PMH/2012/PN.Pwt.
tertanggal 25 Agustus 2016 menjadi sebagai berikut:
-------------------------------------------------MENGADILI---------------------------------------------------
DALAM
POKOK PERKARA
1. Menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menolak
Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) dan uang paksa (Dwangsom) yang
dimintakanoleh Para PenggugaT;
3. Menghukum
Para Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
---------------------------------------------------------Atau------------------------------------------------------
Apabila
Ketua Pengadilan Tinggi Semarang melalui Majelis Hakim Pengadilan Tinggi yang
memeriksa, mengadili,
memberikan pertimbangan hukum dan memberikan putusan atas perkara ini berpendapat lain, berdasarkan ketentuan
hukum yang berlaku, Mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono) berdasarkan nilai-nilai
keadilan, kelayakan dan kepatutan yang berlaku dalam masyarakat.
Demikian Memori Banding Pembanding/Penggugat, atas
perhatian, kebijakan serta dikabulkannya memori banding ini,
Pembanding/Penggugat melalui kuasa hukumnya mengucapkan terima kasih.
Hormat Kami,
Kuasa hukum pembanding/penggugat
Syafi’u
Nizar, S.H., M.H.