Monday 9 February 2015

MAKALAH HUKUM PENGANGKUTAN

HUKUM PENGANGKUTAN DARAT MELALUI KERETA API


STASIUN KERETA API

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Kereta Api atau KA merupakan alat transportasi termurah yang berada di negeri ini, selain termurah KA dianggap sebagai sarana transportasi cepat dan transportasi paling aman. Transportasi atau pengangkutan merupakan bidang kegiatan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Pentingnya transportasi bagi masyarakat Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor antara lain, keadaan geografis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau kecil dan besar, perairan yang terdiri dari sebagian besar laut, sungai dan danau yang memungkinkan pengangkutan dilakukan melalui darat, perairan, dan udara guna menjangkau seluruh wilayah Indonesia.

Hal Lain yang juga tidak kalah pentingnya akan kebutuhan alat transportasi adalah kebutuhan kenyamanan, keamanan, dan kelancaran pengangkutan yang menunjang pelaksanaan pembangunan yang berupa penyebaran kebutuhan pembangunan, pemerataan pembangunan, dandistribusi hasil pembangunan diberbagai sektor ke seluruh pelosok tanah airmisalnya, sektor industri, perdagangan, pariwisata, dan pendidikan. Kereta api merupakan salah satu alat transportasi termurah dan cepat. Meski dianggap sebagai alat transportasi favorit masa kini dilihat dari segi pelayanan masih jauh dari harapan.
Kebutuhan akan alat transportasi yang cepat dan dapat diandalkan semakin meningkat di seluruh dunia. Kereta api berkecepatan tinggi telah menjadi solusi bagi banyak negara. Kereta api adalah alat transportasi yang cepat, nyaman, dan efisien dalam penggunaan energi. Mengingat penting dan strategisnya peran lalu-lintas dan angkutan jalan yang menguasai hajat hidup orang banyak, maka kepentingan masyarakatumum sebagai pengguna jasa transportasi perlu mendapatkan prioritas danpelayanan yang optimal baik dari pemerintah maupun penyedia jasa transportasi. Selain itu perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat sebagai konsumen transportasi juga harus mendapatkan kepastian. Penyelenggaraan lalu-lintas dan angkutan jalan juga perlu dilakukan secara berkesinambungan dan terus ditingkatkan agar lebih luas jangkauan dan pelayanannya kepada masyarakat, dengan tetap memperhatikan kepentingan umum, kemampuan masyarakat, kelestarian lingkungan, dan ketertiban masyarakat dalam penyelenggaraan lalu-lintas dan angkutan jalan sekaligus mewujudkan sistem transportasi nasional yang handal dan terpadu.
B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian dari pengangkutan, hukum pengangkutan, perkeretaapian dan kereta api?
2.      Apa jenis, fungsi dan macam angkutan kereta api?
3.      Berepa tarif angkutan kereta api?
4.      Apa saja tanggung jawab penyelenggara sarana dan prasarana perkeretaapian?
5.      Apa saja hak kewajiban dan wewenang penyelenggara sarana prasarana perkeretaapian?
6.      Apa saja suransi dan ganti kerugian dibidang perkeretaapian di indonesia?

C.    TUJUAN
1.      Untuk mengetahui pengertian dari pengangkutan, hukum pengangkutan, perkeretaapian dan kereta api.
2.      Untuk mengetahui jenis, fungsi dan macam angkutan kereta api.
3.      Untuk mengetahui tarif angkutan kereta api.
4.      Untuk mengetahui apa saja tanggung jawab penyelenggara sarana dan prasarana perkeretaapian.
5.      Untuk mengetahui hak kewajiban dan wewenang penyelenggara sarana prasarana perkeretaapian.
6.      Untuk mengetahui apa saja suransi dan ganti kerugian dibidang perkeretaapian di indonesia.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN PENGANGKUTAN, HUKUM PENGANGKUTAN, PERKERETAAPIAN DAN KERETA API
Pengangkutan adalah kegiatan pemuatan penumpang atau barang kedalam alat pengangkut, pemindahan penumpang atau barang ketempat tujuan dengan alat pengangkut, dan penurunan penumpang atau pembongkaran barang dari alat pengangkut ketempat tujuan yang disepakati.
Sedangkan hukum pengangkutan adalah sebuah perjanjian timbal-balik, yang mana pihak pengangkut mengikat diri untuk untuk menyelenggarakan pengangkutan barang dan/atau orang ketempat tujuan tertentu, sedangkan pihak lainnya (pengirim-penerima, pengirim atau penerima, penumpang) berkeharusan untuk menunaikan pembayaran biaya tertentu untuk pengangkutan tersebut.
Perkeretaapian adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta norma, kriteria, persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
Kereta api adalah sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa hukum pengangkutan dengan kereta api adalah perjanjian pengangkutan dengan pihak penyedia sarana kereta api.

B.     ANGKUTAN KERETA API
Angkutan kereta api adalah kegiatan sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api. Jenis angkutan pada perkeretaapian dibagi menjadi 2 yaitu:

1.      Jenis angkutan
a.       Angkutan orang
Angkutan orang adalah pengangkutan orang dengan kereta api dilakukan dengan menggunakan kereta. Dalam keadaan tertentu penyelenggara sarana Perkeretaapian dapat melakukan pengangkutan orang dengan menggunakan gerbong atas persetujuan pemerintah atau pemerintah daerah, serta wajib memperhatikan keselamatan dan fasilitas minimal.
Bagi penyandang cacat, wanita hamil, anak dibawah lima tahun, orang sakit, dan lansia dari pihak penyelenggara Perkeretaapian wajib memberikan fasilitas Khusus dan kemudahan serta tidak dipungut biaya tambahan.
b.      Angkutan barang
Angkutan barang adalah angkutan barang dengan kereta api dilakukan dengan menggunakan gerbong. Angkutan barang terdiri atas sebagai berikut:
·         Barang umum
·         Barang khusus
·         Bahan berbahaya dan beracun
·         Limbah bahan berbahaya dan beracun
Syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pengangkutan umum dan khusus yaitu:
a)      Pemuatan, penyusunan dan pembongkaran barang pada tempat-tempat yang telah ditetapkan sesuai klasifikasinya.
b)      Keselamatan dan keamanan barang yang diangkut.
c)      Gerbong yang digunakan sesuai dengan klasifikasi barang yang diangkut.


Sedangkan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pengangkutan bahan dan limbah berbahaya serta beracun yaitu:
a)      Memenuhi persyaratan dan keselamatan sesuai dengan sifat bahan berbahaya dan beracun yang diangkut.
b)      Menggunakan tanda sesuai dengan sifat bahan berbahaya dan beracun yang diangkut.
c)      Menyertakan petugas yang memiliki kualifikasi tertentu sesuai dengan sifat bahan berbahaya dan beracun yang diangkut.
2.      Berdasarkan fungsinya
a)      Kereta api Umum
Kereta api umum adalah perkeretaapian yang digunakan untuk melayani angkutan orang dan/atau barang dengan dipungut biaya. Kereta api umum dibagi menjadi 2 yaitu:
§  Perkeretaapian perkotaan
§  Perkeretaapian antarkota
Sedangkan ketika ditinjau secara tatanan perkeretaapian umum (satu kesatuan system perkeretaapian) dibagi menjadi 3 yaitu:
o   Perkeretaapian nasional
o   Perkeretaapian provinsi
o   Perkeretaapian kabupaten/kota
b)      Kereta Api khusus
Kereta api khusus adalah perrkeretaapian yang hanya digunakan untuk menunjang kegian pokok badan usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat umum.
Penyelenggara perkeretaapian khusus adalah badan usaha yang mengusahakan penyelenggaraan perkeretaapian khusus. Serta penyelenggaraannya berupa sarana dan prasarana. Pengusahaan sarana dan prasarana perkeretaapian dilakukan berdasarkan norma, standard an criteria perkeretaapian.
Badan usaha adalah badan usaha milik Negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum indonesia yang khusus didirikan untuk perkeretaapian.
3.      Macam-macam pengiriman
·         Kiriman biasa (vrachtgoed).
·         Kiriman cepat (Ijlogoed)
·         Pengiriman hingga ke rumah alamat (bestelgoed)
·         Bawaan titipan dari penumpang (begage)

C.    TARIF ANGKUTAN KERETA API
Tarif merupakan hal yang penting dalam hal pengangkutan, khususnya dalam pengangkutan kereta api. Dalam hal ini pedoman dalam penentuan tarif adalah sebagai berikut:
1)      Berdasarkan perhitungan modal
2)      Biaya operasi
3)      Biaya perawatan
4)      Keuntungan.
Berdasarkan PP no.72 tahun 2009, tarif angkutan terdiri atas sebagai berikut:
a.       Tarif angkutan orang
Didasarkan kepada biaya per-penumpang per-kilometer. dan tarif ditetapkan oleh penyelenggara sarana perkeretaapian, dalam hal ini di Indonesia ditentukan oleh PT. Kereta api Indonesia yang kemudian melaporkan tarif yang ditetapkan kepada menteri, gubernur atau bupati/walikota untuk izin operasi. Jadi pejabat mempunyai wewenang melakukan evaluasi penetapan dan pelaksanaan tarif, apabila tidak sesuai dengan pedoman pokok penentuan tarif, maka penyelenggara dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembekuan izin operasi dan bahkan bias pada pencabutan izin operasi.
b.      Tarif angkutan barang
Tarif barang didasarkan pada biaya per-ton per-kilometer. Dalam hal pengangkutan barang mengenai barang yang akan diangkut memiliki sifat dan karateristik tertentu, besaran biaya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyelenggara sarana perkeretaapian sesuai dengan pedoman penetapan tarif yang ditetapkan oleh menteri.
c.       Tarif denda
Khusus pada penumpang, apabila tidak memiliki karcis maka tarif dendanya sebagai berikut:
§  500% dari harga karcis untuk angkutan kereta api perkotaan.
§  200% dari harga karcis untuk angkutan kereta api antar kota.

D.    TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA SARANA DAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
Sarana
1)      Tanggung jawab terhadap penumpang yang diangkut
a.       Penyelenggara sarana Perkeretaapian bertanggung jawab pada pengguna jasa yang mengalami kerugian, luka-luka atau meninggal dunia yang disebabkan oleh pengoperasian kereta api dan sebagaimana yang dimaksud wajib dipenuhi oleh penyelenggara sarana perkeretapian paling lama 30 hari sejak kejadian. Tanggung jawab tersebut dimulai sejak pengguna jasa diangkut dari stasiun asal sampai pada stasiun tujuan yang disepakati. Tanggung jawab tersebut dihitung berdasarkan kerugian yang nyata dialami. Akan tetapi, penyelenggara sarana Perkeretaapian tidak bertanggung jawab atas kerugian, luka-luka atau meninggalnya penumpang yang tidak disebabkan oleh pengoperasian pengangkutan kereta api.
b.      Penyelenggara sarana Perkeretaapian tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh pihak ketiga yang disebkan oleh pengoperasian pengangkutan kereta api, kecuali jika pihak ketiga dapat membuktikan bahwa kerugian disebabkan oleh pihak penyelenggara sarana Perkeretaapian sebagai pengangkut. Hak untuk mengajukan keberatan dan permintaan ganti kerugian dari pihak ketiga kepada penyelenggara sarana Perkeretaapian disampaikan selambat-lambatnya 30 hari tehitung mulai tanggal terjadinya kerugian.

2)      Tanggung jawab terhadap barang yang diangkut.
a.       Pada saat barang sampai pada tujuan, penyelenggara sarana perkeretaapian segera memberitahukan kepada penerima barang bahwa barang telah tiba dan dapat segera diambil. Apabila dalam jangka waktu 7 hari kalender terhitung sejak barang tiba di tempat tujuan pihak penyelenggara sarana perkeretaapian tidak memberitahukan kepada penerima barang, maka penerima barang berhak mengajukan klaim ganti kerugian. Dengan asumsi tidak melebihi batas waktu yang diberikan pihak penyelenggara sarana perkeretaapian yakni 7 hari kalender sejak diberikannya hak pengajuan klaim ganti kerugian. Apabila melebihi jangka waktu yang ditentukan, maka hak yang diberikan kepada penerima barang menjadi gugur.
b.      Penyelenggara sarana perkeretaapian bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh pengirim karena barang hilang, rusak, atau musnah yang disebabkan pengoperasikan pengangkutan kereta api. Tanggung jawab tersebut dimulai sejak barang diterima oleh penyelenggara sarana perkeretaapian sampai dengan diserahkannya barang kepada penerima. Kerugian dihitung berdasarkan kerugian nyata dialami, tidak termasuk keuntungan yang akan diperoleh dan biaya jasa yang telah diunakan. Akan tetapi penyelenggara sarana perkeretaapian tidak bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh keterangan yang tidak benar dalam surat pengangkutan barang.
Prasarana
Tanggung jawab penyelenggara prasarana perkeretaapian
Penyelenggara prasarana perkeretaapian bertanggung jawab kepada penyelenggara sarana perkeretaapian dan pihak ketiga berdasarkan perjanjian kerja sama ketika terjadi kerugian sebagai akibat kecelakaan yang disebabkan kesalahan pengoperasian prasarana perkeretaapian.
Penyelenggara prasarana perkeretaapian tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh penyelenggara sarana perkeretaapian. Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab penyelenggara prasarana perkeretaapian diatur dengan peraturan pemerintah.
E.     HAK KEWAJIBAN DAN WEWENANG PENYELENGGARA SARANA PRASARANA PERKERETAAPIAN
Sarana
a)      Hak penyelenggara sarana perkeretaapian
·         Penyelenggara sarana Perkeretaapian berhak menahan barang yang diangkut dengan kereta api jika pengirim atau penerima barang tidak memenuhi kewajiban dalam batas waktu yang ditetapkan sesuai dengan perjanjian.
·         Pengangkut dapat menentunkan dalam perjanjian bahwa pengangkut tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau kerusakan barang bawaan penumpang, kecuali jika terbukti bahwa kehilangan atau kerusakan barang itu disebabkan oleh kesalahan pengangkut atau kelalaian karyawannya.
·         Pengangkut juga dapat menentukan dalam perjanjian bahwa pengangkut tidak bertanggung jawab terhadap barang yang diangkut dengan syarat-syarat tertentu dan barang yang dilarang untuk diangkut dengan kereta api.

b)      Kewajiban penyelenggara sarana perkeretaapian Menurut ketentuan UU perkeretaapian di indonesia, kewajiban penyelenggara sebagai berikut:

1.      Terhadap Penumpang
a.       Bagi penumpang yang memiliki karcis, maka penyelenggara sarana perkeretaapian wajib:
o   Mengutamakan keselamatan dan keamanan orang
o   Mengutamakan pelayanan kepentingan umum
o   Menjaga kelangsungan pelayanan pada lintas yang ditetapkan
o   Mengumumkan jadwal perjalanan kereta api dan terif pengangkutan kepada masyarakat.
o   Mematuhi jadwal keberangkatan kereta api
o   Mengumumkan kepada pengguna jasa apabila terjadi pembatalan dan penundaan keberangkatan, keterlambatan kedatangan, atau pengalihan pelayanan lintas kereta api disertai alasan yang jelas.
b.      Apabila terjadi pembatalan keberangkatan perjalanan kereta api, penyelenggara wajib mengganti biaya yang telah dibayar oleh calon penumpang yang telah membeli karcis, tetapi penumpang boleh membatalkan keberangkatan, bila melapor kepada penyelenggara kurang dari 30 menit dari keberangkatan, maka penumpak tidak dapat ganti, jika melapor sebelum 30 menit dari keberangkatan maka penumpang mendapat pengembalian 75%.
c.       Apabila dalam perjalanan, kereta api terdapat hambatan atau gangguan yang mengakibatkan kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanan sampai stasiun tujuan yang disepakati maka penyelenggara wajib:
§  Menyediakan pengangkutan dengan pengangkutan lain atau moda pengangkutan lain sampai stasiun tujuan, atau
§  Memberikan ganti kerugian senilai harga karcis. Bila penyelenggara tidakmenyediakan kereta api lain atau moda pengangkutan lain sampai stasiun tujuan atau tidak memberi ganti kerugian senilai harga karcis dikenai sanksi administratif serupapembekuan izin operasi atau pencabutan izin operasi.
2.      Terhadap barang
a.       Penyelenggara wajib mengangkut barang yang telah dibayar biaya pengangkutannya oleh pengguna jasa (pengirim) sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih. Pengguna jasa yang telah membayar biaya pengangkutan berhak memperoleh pelayanan sesuai dengan tingkat pelayanan yang ddipilih. Surat pengangkutan barang merupakan tanda bukti terjadinya perjanjian pengangkutan barang.
b.      Bila terjadi pembatalan keberangkatan perjalanan kereta api, penyelenggara sarana perkeretaapian wajib mengirim barang dengan kereta api lain atau moda penganggkutan lain atau mengganti biaya pengangkutan barang. Apabila pengguna jasa membatalkan pengiriman barang dan sampai batas waktu yang telah dijadwalkan tidak melapor kepada kepada penyelenggara sarana perkeretaapian, maka pengguna jasa tidak mendapat penggantian biaya pengangkutan. Apabila pengguna jasa membatalkan atau menunda pengiriman barang sebelum batas waktu keberangkatan yang dijadwalkan, biaya pengangkutan barang dikembalikan dan dapat dikenai denda. Apabila dalam perjalanan kereta api tedapat hambatan atau gangguan yang menyebabkan kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanan sampai pada stasiun tujuan, penyelenggara sarana perkeretaapian wajib meneruskan pengangkutan barang dengan kereta api lain atau moda pengangkutan lain.
3.      Wewenang
a.       Selama kegiatan pengangkutan orang dengan kereta api, penyelenggara berwenang untuk:
ü  Memeriksa karcis yang dimiliki pengguna jasa.
ü  Menindak pengguna jasa yang tidak mempunyai karcis
ü  Menertibkan pengguna jasa kereta api atau masyarakat yang mengganggu perjalanan kereta api.
ü  Melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap masyarakat yang berpotensi menimbulkan gangguan terhadap perjalanan kereta api.
b.      Penyelenggara dalam keadaan tertentu dapat membatalkan perjalanan kereta api apabila terdapat hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan, ketertiban, dan kepentingan umum.
c.       Dalam kegiatan pengangkutan barang dengan kereta api, penyelenggara sarana perkeretaapian berwenang:
v  Memeriksa kesesuaian barang dengan surat pengangkutan barang.
v  Menolak barang yang akan diangkut yang tidak sesuai dengan surat pengangkutan barang.
v  Melaporkan kepada pihak berwajib apabila barang yang akan diangkut merupakan barang terlarang.
v  Apabila terdapat barang yang diangkut dianggap membahayakan keselamatan, ketertiban dan kepentingan umum. Penyelenggara sarana perkeretaapian dapat membatalkan perjalanan kereta api.
Prasarana
Hak dan wewenang penyelenggara prasarana perkeretaapian Penyelenggara prasarana perkeretaapian berhak dan berwenang:
a.       Mengatur, mengendalikan, dan mengawasi perjalanan kereta api.
b.      Menghentikan pengoperasian sarana perkeretapian apabila dapat membayakan perjalanan kereta api
c.       Melakukan penerbitan terhadap pengguna jasa kereta api yang tidak memenuhi persyaratan sebagai pengguna jasa kereta api di stasiun.
d.      Mendahulukan perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan.

F.     ASURANSI DAN GANTI KERUGIAN
Penyelenggara sarana perkeretaapian wajib mengasuransikan tanggung jawabnya kepada pengguna jasa, awak sarana perkeretaapian dan orang yang dipekerjakan oleh pihak penyelenggara sarana perkeretaapian, sarana perkeretaapian, serta kerugian yang diderita oleh pihak ketiga. Apabila pihak penyelenggara sarana perkeretaapian tidak mengasuransikan tanggung jawabnya, maka akan dikenai sanksi administrative berupa pembekuan izin operasi atau pencabutan izin operasi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai asuransi dan  ganti kerugian penyelenggara prasarana dan sarana perkeretaapian terhadap pengguna jasa, awak, pihak ketiga dan sarana perkeretaapian diatur dengan peraturan pemerintah. Besarnya nilai pertanggungan asuransi diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang asuransi.

BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Angkutan kereta api adalah kegiatan sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
Kereta Api atau KA merupakan alat transportasi termurah yang berada di negeri ini, selain termurah KA dianggap sebagai sarana transportasi cepat dan transportasi paling aman.
Meski sudah menjadi idola warga namun dari sisi pelayanan apa yang disajikan oleh PT. KAI masih jauh dari pelayanan prima. Sebagai perusahaan yang masih memegang hak monopoli tidak seharusnya berleha-leha membenahi pelayanannya.
Berdasarkan hasil referensi yang penulis temukan bahwasanya yang menjadi dasar hukum atau landasan hokum pengangkutan darat melalui kereta api yakni:
a.       UU No 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian.
b.      PP No. 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.
c.       PP No. 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta api
Secara bahasa kata pengangkutan berarti pemindahan barang, sedangkan secara istilah yakni kegiatan pemuatan barang atau penumpang ke dalam alat angkut, serta pemindahan dari tempat yang satu ke tempat lainnya (dengan asumsi tempat tujuan yang disepakati). Jadi angkutan kereta api yaitu pemindahan barang atau penumpang yang dilakukan dengan alat transportasi yakni kereta api.
Saran
Alhamdulillah rasa syukur kami panjatkan dengan selesainya makalah yang merupakan kewajiban bagi mahasiswa atau mahasiswi, semoga bisa menjadi acuan, batasan serta rujukan bahwasanya mahasiswa ataupun mahasiswi sudah menguasai mata kuliah yang menjadi syarat untuk meraih gelar sarjana.
Apabila terdapat kesalahan dalam pembuatan makalah ini mohon maaf karena keterbatasan pengetahuan yang kami miliki, selain itu karena masih dalam rangka belajar maka kami meminta kritik dan saran sehingga bisa membangun untuk menjadi lebih baik.

DAFTAR PUSTAKA
Muhammad, Abdulkadir, Hukum pengangkutan Niaga, Bandung:Citra Aditya Bakti, 1998.
Usman Adji, Sution,dkk. Hukum pengangkutan di indonesia, Jakarta:Rineka Cipta. 1991.
Soegijatna, Tjakranegara. Hukum Pengangkutan Barang dan Penumpang, Jakarta:Rineka Cipta. 1995.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 Tentang Perkeretaapian
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian.

Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api.