PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Kereta
Api atau KA merupakan alat transportasi termurah yang berada di negeri ini,
selain termurah KA dianggap sebagai sarana transportasi cepat dan transportasi
paling aman. Transportasi atau pengangkutan merupakan bidang kegiatan yang
sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Pentingnya transportasi bagi
masyarakat Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor antara lain, keadaan geografis
Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau kecil dan besar, perairan yang terdiri
dari sebagian besar laut, sungai dan danau yang memungkinkan pengangkutan
dilakukan melalui darat, perairan, dan udara guna menjangkau seluruh wilayah
Indonesia.
Hal Lain yang juga tidak kalah pentingnya akan kebutuhan alat
transportasi adalah kebutuhan kenyamanan, keamanan, dan kelancaran pengangkutan
yang menunjang pelaksanaan pembangunan yang berupa penyebaran kebutuhan
pembangunan, pemerataan pembangunan, dandistribusi hasil pembangunan diberbagai
sektor ke seluruh pelosok tanah airmisalnya, sektor industri, perdagangan,
pariwisata, dan pendidikan. Kereta api merupakan salah satu alat transportasi
termurah dan cepat. Meski dianggap sebagai alat transportasi favorit masa kini
dilihat dari segi pelayanan masih jauh dari harapan.
Kebutuhan
akan alat transportasi yang cepat dan dapat diandalkan semakin meningkat di
seluruh dunia. Kereta api berkecepatan tinggi telah menjadi solusi bagi banyak
negara. Kereta api adalah alat transportasi yang cepat, nyaman, dan efisien
dalam penggunaan energi. Mengingat penting dan strategisnya peran lalu-lintas
dan angkutan jalan yang menguasai hajat hidup orang banyak, maka kepentingan
masyarakatumum sebagai pengguna jasa transportasi perlu mendapatkan prioritas
danpelayanan yang optimal baik dari pemerintah maupun penyedia jasa transportasi.
Selain itu perlindungan hukum atas hak-hak masyarakat sebagai konsumen
transportasi juga harus mendapatkan kepastian. Penyelenggaraan lalu-lintas dan
angkutan jalan juga perlu dilakukan secara berkesinambungan dan terus
ditingkatkan agar lebih luas jangkauan dan pelayanannya kepada masyarakat,
dengan tetap memperhatikan kepentingan umum, kemampuan masyarakat, kelestarian
lingkungan, dan ketertiban masyarakat dalam penyelenggaraan lalu-lintas dan
angkutan jalan sekaligus mewujudkan sistem transportasi nasional yang handal
dan terpadu.
B.
RUMUSAN
MASALAH
1. Apa
pengertian dari pengangkutan, hukum pengangkutan, perkeretaapian dan kereta api?
2. Apa
jenis, fungsi dan macam angkutan kereta api?
3. Berepa
tarif angkutan kereta api?
4. Apa
saja tanggung jawab penyelenggara sarana dan prasarana perkeretaapian?
5. Apa
saja hak kewajiban dan wewenang penyelenggara sarana prasarana perkeretaapian?
6. Apa
saja suransi dan ganti kerugian dibidang perkeretaapian di indonesia?
C.
TUJUAN
1. Untuk
mengetahui pengertian dari pengangkutan, hukum pengangkutan, perkeretaapian dan
kereta api.
2. Untuk
mengetahui jenis, fungsi dan macam angkutan kereta api.
3. Untuk
mengetahui tarif angkutan kereta api.
4. Untuk
mengetahui apa saja tanggung jawab penyelenggara sarana dan prasarana
perkeretaapian.
5. Untuk
mengetahui hak kewajiban dan wewenang penyelenggara sarana prasarana
perkeretaapian.
6. Untuk
mengetahui apa saja suransi dan ganti kerugian dibidang perkeretaapian di
indonesia.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN PENGANGKUTAN, HUKUM PENGANGKUTAN,
PERKERETAAPIAN DAN KERETA API
Pengangkutan adalah kegiatan
pemuatan penumpang atau barang kedalam alat pengangkut, pemindahan penumpang
atau barang ketempat tujuan dengan alat pengangkut, dan
penurunan penumpang atau pembongkaran
barang dari alat pengangkut ketempat tujuan yang disepakati.
Sedangkan hukum pengangkutan
adalah sebuah perjanjian timbal-balik, yang mana pihak pengangkut
mengikat diri untuk untuk menyelenggarakan pengangkutan barang
dan/atau orang ketempat tujuan tertentu, sedangkan pihak lainnya
(pengirim-penerima, pengirim
atau penerima, penumpang) berkeharusan untuk menunaikan pembayaran biaya
tertentu untuk pengangkutan tersebut.
Perkeretaapian adalah satu
kesatuan sistem yang terdiri atas prasarana, sarana, dan sumber daya manusia, serta
norma, kriteria,
persyaratan, dan prosedur untuk penyelenggaraan transportasi kereta api.
Kereta api adalah sarana
perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun dirangkaikan
dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan ataupun
sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan
kereta api.
Jadi, dapat disimpulkan
bahwa hukum pengangkutan dengan kereta api adalah perjanjian pengangkutan
dengan pihak penyedia sarana kereta api.
B. ANGKUTAN
KERETA API
Angkutan kereta api adalah
kegiatan sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik berjalan sendiri maupun
dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang akan
ataupun sedang bergerak di jalan rel yang terkait dengan perjalanan
kereta api. Jenis angkutan pada perkeretaapian dibagi menjadi 2
yaitu:
1.
Jenis
angkutan
a.
Angkutan
orang
Angkutan orang adalah pengangkutan orang dengan kereta api
dilakukan dengan menggunakan
kereta. Dalam keadaan tertentu penyelenggara sarana Perkeretaapian
dapat melakukan pengangkutan
orang dengan menggunakan gerbong atas persetujuan pemerintah atau
pemerintah daerah, serta
wajib memperhatikan keselamatan dan fasilitas minimal.
Bagi
penyandang cacat, wanita hamil, anak dibawah
lima tahun, orang sakit, dan
lansia dari pihak penyelenggara Perkeretaapian wajib memberikan
fasilitas Khusus dan kemudahan serta tidak dipungut biaya
tambahan.
b.
Angkutan
barang
Angkutan barang
adalah angkutan barang dengan
kereta api dilakukan dengan menggunakan gerbong. Angkutan
barang terdiri atas sebagai
berikut:
·
Barang
umum
·
Barang
khusus
·
Bahan
berbahaya dan beracun
·
Limbah
bahan berbahaya dan beracun
Syarat-syarat
yang harus dipenuhi untuk melakukan pengangkutan umum dan khusus yaitu:
a)
Pemuatan,
penyusunan dan pembongkaran barang pada tempat-tempat yang telah ditetapkan
sesuai klasifikasinya.
b)
Keselamatan
dan keamanan barang yang diangkut.
c)
Gerbong
yang digunakan sesuai dengan klasifikasi barang yang diangkut.
Sedangkan
syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk melakukan pengangkutan bahan dan limbah
berbahaya serta beracun
yaitu:
a)
Memenuhi
persyaratan dan keselamatan sesuai dengan sifat bahan berbahaya dan beracun yang
diangkut.
b)
Menggunakan
tanda sesuai dengan sifat bahan berbahaya dan beracun yang diangkut.
c)
Menyertakan
petugas yang memiliki kualifikasi tertentu sesuai dengan sifat bahan berbahaya dan
beracun yang diangkut.
2.
Berdasarkan
fungsinya
a)
Kereta
api Umum
Kereta api umum adalah perkeretaapian yang digunakan
untuk melayani angkutan
orang dan/atau barang dengan dipungut biaya. Kereta api umum dibagi menjadi 2
yaitu:
§
Perkeretaapian
perkotaan
§
Perkeretaapian
antarkota
Sedangkan ketika ditinjau
secara tatanan perkeretaapian umum (satu kesatuan system perkeretaapian) dibagi
menjadi 3 yaitu:
o
Perkeretaapian
nasional
o
Perkeretaapian
provinsi
o
Perkeretaapian
kabupaten/kota
b)
Kereta
Api khusus
Kereta api khusus adalah perrkeretaapian yang hanya
digunakan untuk menunjang
kegian pokok badan usaha tertentu dan tidak digunakan untuk melayani masyarakat
umum.
Penyelenggara perkeretaapian khusus adalah badan
usaha yang mengusahakan
penyelenggaraan perkeretaapian khusus. Serta penyelenggaraannya berupa
sarana dan prasarana.
Pengusahaan sarana dan prasarana perkeretaapian dilakukan berdasarkan norma,
standard an criteria
perkeretaapian.
Badan usaha adalah badan usaha milik Negara, badan
usaha milik daerah, atau
badan hukum indonesia yang khusus didirikan untuk perkeretaapian.
3.
Macam-macam
pengiriman
·
Kiriman
biasa (vrachtgoed).
·
Kiriman
cepat (Ijlogoed)
·
Pengiriman
hingga ke rumah alamat (bestelgoed)
·
Bawaan
titipan dari penumpang (begage)
C. TARIF
ANGKUTAN KERETA API
Tarif merupakan hal yang
penting dalam hal pengangkutan, khususnya dalam pengangkutan kereta api.
Dalam hal ini pedoman dalam
penentuan tarif adalah sebagai berikut:
1)
Berdasarkan
perhitungan modal
2)
Biaya
operasi
3)
Biaya
perawatan
4)
Keuntungan.
Berdasarkan PP no.72 tahun 2009, tarif angkutan
terdiri atas sebagai berikut:
a.
Tarif
angkutan orang
Didasarkan kepada biaya per-penumpang per-kilometer.
dan tarif ditetapkan oleh penyelenggara
sarana perkeretaapian, dalam
hal ini di Indonesia ditentukan oleh PT. Kereta api Indonesia yang kemudian
melaporkan tarif yang
ditetapkan kepada menteri, gubernur atau bupati/walikota untuk izin operasi. Jadi
pejabat mempunyai wewenang
melakukan evaluasi penetapan dan pelaksanaan tarif, apabila tidak sesuai
dengan pedoman pokok
penentuan tarif, maka penyelenggara dapat dikenai sanksi administratif
berupa teguran tertulis, pembekuan izin operasi dan bahkan bias
pada pencabutan izin operasi.
b.
Tarif
angkutan barang
Tarif barang didasarkan pada biaya per-ton per-kilometer.
Dalam hal pengangkutan barang mengenai barang yang akan diangkut memiliki sifat dan
karateristik tertentu,
besaran biaya ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan
penyelenggara sarana
perkeretaapian sesuai dengan pedoman penetapan tarif yang ditetapkan oleh menteri.
c.
Tarif
denda
Khusus pada penumpang, apabila tidak memiliki
karcis maka tarif dendanya
sebagai berikut:
§
500%
dari harga karcis untuk angkutan kereta api
perkotaan.
§
200%
dari harga karcis untuk angkutan kereta api
antar kota.
D.
TANGGUNG JAWAB PENYELENGGARA SARANA
DAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
Sarana
1) Tanggung
jawab terhadap penumpang yang diangkut
a. Penyelenggara sarana
Perkeretaapian bertanggung jawab pada pengguna
jasa yang mengalami kerugian, luka-luka atau meninggal dunia yang disebabkan
oleh pengoperasian kereta api dan sebagaimana yang dimaksud wajib dipenuhi
oleh penyelenggara sarana perkeretapian paling lama 30 hari sejak
kejadian. Tanggung jawab tersebut dimulai sejak pengguna jasa diangkut
dari stasiun asal sampai pada stasiun tujuan yang disepakati. Tanggung jawab
tersebut dihitung berdasarkan kerugian yang nyata dialami. Akan tetapi,
penyelenggara sarana Perkeretaapian tidak bertanggung jawab atas kerugian,
luka-luka atau meninggalnya penumpang yang tidak disebabkan oleh pengoperasian
pengangkutan kereta api.
b. Penyelenggara
sarana Perkeretaapian tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita
oleh pihak ketiga yang disebkan oleh pengoperasian pengangkutan kereta api,
kecuali jika pihak ketiga dapat membuktikan bahwa kerugian disebabkan oleh pihak
penyelenggara sarana Perkeretaapian sebagai pengangkut. Hak untuk mengajukan
keberatan dan permintaan ganti kerugian dari pihak ketiga kepada penyelenggara
sarana Perkeretaapian disampaikan selambat-lambatnya 30 hari tehitung mulai
tanggal terjadinya kerugian.
2) Tanggung
jawab terhadap barang yang diangkut.
a. Pada
saat barang sampai pada tujuan, penyelenggara sarana perkeretaapian segera
memberitahukan kepada penerima barang bahwa barang telah tiba dan dapat segera
diambil. Apabila dalam jangka waktu 7 hari kalender terhitung sejak barang
tiba di tempat tujuan pihak penyelenggara sarana perkeretaapian tidak
memberitahukan kepada penerima barang, maka penerima barang berhak mengajukan
klaim ganti kerugian. Dengan asumsi tidak melebihi batas waktu yang diberikan
pihak penyelenggara sarana perkeretaapian yakni 7 hari kalender sejak
diberikannya hak pengajuan klaim ganti kerugian. Apabila melebihi jangka waktu
yang ditentukan, maka hak yang diberikan kepada penerima barang menjadi gugur.
b. Penyelenggara
sarana perkeretaapian bertanggungjawab atas kerugian yang diderita oleh
pengirim karena barang hilang, rusak, atau musnah yang disebabkan
pengoperasikan pengangkutan kereta api. Tanggung jawab tersebut dimulai sejak
barang diterima oleh penyelenggara sarana perkeretaapian sampai dengan
diserahkannya barang kepada penerima. Kerugian dihitung berdasarkan kerugian
nyata dialami, tidak termasuk keuntungan yang akan diperoleh dan biaya jasa
yang telah diunakan. Akan tetapi penyelenggara sarana perkeretaapian tidak
bertanggung jawab atas kerugian yang disebabkan oleh keterangan yang tidak
benar dalam surat pengangkutan barang.
Prasarana
Tanggung
jawab penyelenggara prasarana perkeretaapian
Penyelenggara
prasarana perkeretaapian bertanggung jawab kepada penyelenggara sarana perkeretaapian
dan pihak ketiga berdasarkan perjanjian kerja sama ketika terjadi kerugian
sebagai akibat kecelakaan yang disebabkan kesalahan pengoperasian prasarana
perkeretaapian.
Penyelenggara
prasarana perkeretaapian tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang
diderita oleh penyelenggara sarana perkeretaapian. Ketentuan lebih lanjut
mengenai tanggung jawab penyelenggara prasarana perkeretaapian diatur dengan
peraturan pemerintah.
E.
HAK KEWAJIBAN DAN WEWENANG
PENYELENGGARA SARANA PRASARANA PERKERETAAPIAN
Sarana
a) Hak
penyelenggara sarana perkeretaapian
·
Penyelenggara sarana Perkeretaapian
berhak menahan barang yang diangkut dengan kereta api jika pengirim atau
penerima barang tidak memenuhi kewajiban dalam batas waktu yang ditetapkan
sesuai dengan perjanjian.
·
Pengangkut dapat menentunkan dalam
perjanjian bahwa pengangkut tidak bertanggung jawab atas kehilangan atau
kerusakan barang bawaan penumpang, kecuali jika terbukti bahwa kehilangan atau
kerusakan barang itu disebabkan oleh kesalahan pengangkut atau kelalaian
karyawannya.
·
Pengangkut juga dapat menentukan dalam
perjanjian bahwa pengangkut tidak bertanggung jawab terhadap barang yang
diangkut dengan syarat-syarat tertentu dan barang yang dilarang untuk diangkut
dengan kereta api.
b) Kewajiban
penyelenggara sarana perkeretaapian Menurut ketentuan UU perkeretaapian di
indonesia, kewajiban penyelenggara sebagai berikut:
1. Terhadap
Penumpang
a. Bagi
penumpang yang memiliki karcis, maka penyelenggara sarana perkeretaapian wajib:
o
Mengutamakan keselamatan dan keamanan
orang
o
Mengutamakan pelayanan kepentingan umum
o
Menjaga kelangsungan pelayanan pada
lintas yang ditetapkan
o
Mengumumkan jadwal perjalanan kereta api
dan terif pengangkutan kepada masyarakat.
o
Mematuhi jadwal keberangkatan kereta api
o
Mengumumkan kepada pengguna jasa apabila
terjadi pembatalan dan penundaan keberangkatan, keterlambatan kedatangan, atau
pengalihan pelayanan lintas kereta api disertai alasan yang jelas.
b. Apabila
terjadi pembatalan keberangkatan perjalanan kereta api, penyelenggara wajib
mengganti biaya yang telah dibayar oleh calon penumpang yang telah membeli
karcis, tetapi penumpang boleh membatalkan keberangkatan, bila melapor kepada
penyelenggara kurang dari 30 menit dari keberangkatan, maka penumpak tidak
dapat ganti, jika melapor sebelum 30 menit dari keberangkatan maka penumpang
mendapat pengembalian 75%.
c. Apabila
dalam perjalanan, kereta api terdapat hambatan atau gangguan yang mengakibatkan
kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanan sampai stasiun tujuan yang
disepakati maka penyelenggara wajib:
§ Menyediakan
pengangkutan dengan pengangkutan lain atau moda pengangkutan lain sampai
stasiun tujuan, atau
§ Memberikan
ganti kerugian senilai harga karcis. Bila penyelenggara tidakmenyediakan kereta
api lain atau moda pengangkutan lain sampai stasiun tujuan atau tidak memberi
ganti kerugian senilai harga karcis dikenai sanksi administratif
serupapembekuan izin operasi atau pencabutan izin operasi.
2. Terhadap
barang
a. Penyelenggara
wajib mengangkut barang yang telah dibayar biaya pengangkutannya oleh pengguna
jasa (pengirim) sesuai dengan tingkat pelayanan yang dipilih. Pengguna jasa
yang telah membayar biaya pengangkutan berhak memperoleh pelayanan sesuai
dengan tingkat pelayanan yang ddipilih. Surat pengangkutan barang merupakan
tanda bukti terjadinya perjanjian pengangkutan barang.
b. Bila
terjadi pembatalan keberangkatan perjalanan kereta api, penyelenggara sarana
perkeretaapian wajib mengirim barang dengan kereta api lain atau moda
penganggkutan lain atau mengganti biaya pengangkutan barang. Apabila pengguna
jasa membatalkan pengiriman barang dan sampai batas waktu yang telah
dijadwalkan tidak melapor kepada kepada penyelenggara sarana perkeretaapian,
maka pengguna jasa tidak mendapat penggantian biaya pengangkutan. Apabila
pengguna jasa membatalkan atau menunda pengiriman barang sebelum batas waktu
keberangkatan yang dijadwalkan, biaya pengangkutan barang dikembalikan dan
dapat dikenai denda. Apabila dalam perjalanan kereta api tedapat hambatan atau
gangguan yang menyebabkan kereta api tidak dapat melanjutkan perjalanan sampai
pada stasiun tujuan, penyelenggara sarana perkeretaapian wajib meneruskan
pengangkutan barang dengan kereta api lain atau moda pengangkutan lain.
3. Wewenang
a. Selama
kegiatan pengangkutan orang dengan kereta api, penyelenggara berwenang untuk:
ü Memeriksa
karcis yang dimiliki pengguna jasa.
ü Menindak
pengguna jasa yang tidak mempunyai karcis
ü Menertibkan
pengguna jasa kereta api atau masyarakat yang mengganggu perjalanan kereta api.
ü Melaksanakan
pengawasan dan pembinaan terhadap masyarakat yang berpotensi menimbulkan
gangguan terhadap perjalanan kereta api.
b. Penyelenggara
dalam keadaan tertentu dapat membatalkan perjalanan kereta api apabila terdapat
hal-hal yang dapat membahayakan keselamatan, ketertiban, dan kepentingan umum.
c. Dalam
kegiatan pengangkutan barang dengan kereta api, penyelenggara sarana
perkeretaapian berwenang:
v Memeriksa
kesesuaian barang dengan surat pengangkutan barang.
v Menolak
barang yang akan diangkut yang tidak sesuai dengan surat pengangkutan barang.
v Melaporkan
kepada pihak berwajib apabila barang yang akan diangkut merupakan barang
terlarang.
v Apabila
terdapat barang yang diangkut dianggap membahayakan keselamatan, ketertiban dan
kepentingan umum. Penyelenggara sarana perkeretaapian dapat membatalkan
perjalanan kereta api.
Prasarana
Hak
dan wewenang penyelenggara prasarana perkeretaapian Penyelenggara prasarana
perkeretaapian berhak dan berwenang:
a. Mengatur,
mengendalikan, dan mengawasi perjalanan kereta api.
b. Menghentikan
pengoperasian sarana perkeretapian apabila dapat membayakan perjalanan kereta
api
c. Melakukan
penerbitan terhadap pengguna jasa kereta api yang tidak memenuhi persyaratan
sebagai pengguna jasa kereta api di stasiun.
d. Mendahulukan
perjalanan kereta api di perpotongan sebidang dengan jalan.
F.
ASURANSI DAN GANTI KERUGIAN
Penyelenggara
sarana perkeretaapian wajib mengasuransikan tanggung jawabnya kepada pengguna
jasa, awak sarana perkeretaapian dan orang yang dipekerjakan oleh pihak
penyelenggara sarana perkeretaapian, sarana perkeretaapian, serta kerugian yang
diderita oleh pihak ketiga. Apabila pihak penyelenggara sarana perkeretaapian
tidak mengasuransikan tanggung jawabnya, maka akan dikenai sanksi
administrative berupa pembekuan izin operasi atau pencabutan izin operasi.
Ketentuan
lebih lanjut mengenai asuransi dan ganti kerugian penyelenggara prasarana
dan sarana perkeretaapian terhadap pengguna jasa, awak, pihak ketiga dan sarana
perkeretaapian diatur dengan peraturan pemerintah. Besarnya nilai pertanggungan
asuransi diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang asuransi.
BAB
III
PENUTUP
Kesimpulan
Angkutan
kereta api adalah kegiatan sarana perkeretaapian dengan tenaga gerak, baik
berjalan sendiri maupun dirangkaikan dengan sarana perkeretaapian lainnya, yang
akan ataupun sedang bergerak
di jalan rel yang terkait dengan perjalanan kereta api.
Kereta
Api atau KA merupakan alat transportasi termurah yang berada di negeri ini,
selain termurah KA dianggap sebagai sarana transportasi cepat dan transportasi
paling aman.
Meski
sudah menjadi idola warga namun dari sisi pelayanan apa yang disajikan oleh PT.
KAI masih jauh dari pelayanan prima. Sebagai perusahaan yang masih memegang hak
monopoli tidak seharusnya berleha-leha membenahi pelayanannya.
Berdasarkan hasil referensi
yang penulis temukan bahwasanya yang menjadi dasar hukum atau landasan hokum
pengangkutan darat melalui
kereta api yakni:
a.
UU
No 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian.
b.
PP
No. 56 Tahun 2009 Tentang Penyelenggaraan
Perkeretaapian.
c.
PP
No. 72 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Kereta api
Secara bahasa kata
pengangkutan berarti pemindahan barang, sedangkan secara istilah yakni kegiatan
pemuatan barang atau penumpang ke dalam alat angkut, serta
pemindahan dari tempat yang
satu ke tempat lainnya (dengan asumsi tempat tujuan yang disepakati). Jadi angkutan
kereta api yaitu pemindahan barang atau penumpang yang
dilakukan dengan alat transportasi yakni kereta api.
Saran
Alhamdulillah rasa syukur
kami panjatkan dengan selesainya makalah yang merupakan kewajiban bagi
mahasiswa atau mahasiswi,
semoga bisa menjadi acuan, batasan serta rujukan bahwasanya mahasiswa ataupun
mahasiswi sudah menguasai
mata kuliah yang menjadi syarat untuk meraih gelar sarjana.
Apabila terdapat kesalahan
dalam pembuatan makalah ini mohon maaf karena keterbatasan pengetahuan yang
kami miliki, selain itu karena masih dalam rangka belajar
maka kami meminta kritik dan saran sehingga bisa membangun
untuk menjadi lebih baik.
DAFTAR
PUSTAKA
Muhammad, Abdulkadir, Hukum pengangkutan Niaga,
Bandung:Citra Aditya Bakti, 1998.
Usman Adji, Sution,dkk. Hukum pengangkutan di
indonesia, Jakarta:Rineka Cipta. 1991.
Soegijatna, Tjakranegara. Hukum Pengangkutan Barang
dan Penumpang,
Jakarta:Rineka Cipta. 1995.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2009 Tentang
Perkeretaapian
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 Tentang
Penyelenggaraan
Perkeretaapian.
Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 Tentang Lalu
Lintas dan Angkutan Kereta Api.