PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Seiring dengan berjalannya
waktu dan perkembangan zaman, kebudayaan
manusia mengalami perkembangan pula. Termasuk perkembangan Hukum. Peradaban
yang semakin berkembang membuat kehidupan manusia sangat membutuhkan aturan yang
dapat membatasi prilaku manusia sendiri yang telah banyak menyimpang seiring
dengan perkembangan pemikiran manusia yang semakin maju.
Aturan atau hukum tersebut mengalami
perubahan dan terus mengalami perubahan yang disesuaikan dengan kemajuan zaman.
Untuk itu, suatu negara hukum sangat perlu mengadakan pembangunan terutama di
bidang hukum. Mengenai pembangunan hukum ini tidaklah
mudah dilakukan. Hal ini disebabkan pembangunan hukum tersebut tidak boleh
bertentangan dengan tertib hukum yang lain.
Demikin untuk mempermudah kita dalam memahami hukum
yang satu dengan hukum yang lainnya, maka patutlah kita mempelajari Pengantar
Ilmu Hukum segai pintu segalah hukum. Yang terjadi pada masa lampau
sampai sekarang dari segalah bidang Hukum itu sendiri.
B. Rumusan Masalah
- Pengertian hukum dan pendapat ahli
- Isi, sifat dan bentuk kaidah hukum
- Kesimpulan
- Agar dapat memahami Pendapat Para Ahli dan Pengertian Hukum
- Agar dapat memahami Isi, Sifat, dan Bentuk Kaidah Hukum
- Memudahkan bacaan pada makalah ini.
BAB
II
PEMBAHASAN
- Pengertian
Hukum dan pendapat Ahli
Mengenai
apakah hukum itu, menjadi pertanyaan pertama setiap orang yang mulai
mempelajari tentang hukum. Sebenarnya sangat sulit untuk memberikan definisi
tentang hukum. Karena menurut Prof. Mr.
Dr. L.J. Van Apeldoorn dalam bukunya berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht” adalah
tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut hukum
itu. Hampir semua sarjana hukum memberikan pembatasan mengenai hukum
yang berlainan.
Beberapa
ahli seperti Aristoteles, Grotius, Hobbes, Philip S. James, dan Van Vollenhoven
memberikan definisi hukum yang berbeda-beda. Misalnya menurut Immanuel Kant
bahwa hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas
dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang
lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan. Menurut Ultrecht, hukum
adalah peraturan yang berisi perintah dan larangan yang mengatur masyarakat,
sehingga harus dipatuhi. Menurut Kansil, hukum adalah peraturan hidup yang
bersifat memaksa.
Kaidah
atau norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam hidup
bermasyarakat yang berasal dari hati sanubari manusia.
Macam-macam
kaidah :
·
Kaidah kepercayaan atau keagamaan
Yaitu
kaidah yang mengatur hubungan antara Manusia dengan Tuhan yang menjadi
kepercayaannya, bisa berupa larangan dan anjuran bagi pemeluknya.
·
Kaidah kesusilaan
Yaitu
kaidah yang berhubungan dengan manusia sebagai individu karena menyangkut
kehidupan pribadi manusia.
·
Kaidah sopan santun, Tata Krama, atau
Adat
Yaitu
kaidah yang didasarkan atas kebiasaan, kepatutan atau kepantasan yang berlaku
dalam masyarakat.
·
Kaidah hukum
Yaitu
Berasal Dari Hukum Positif yg ada di suatu negara. Hokum ini bersifat Memaksa
bagi Semua Individu yang tercakup dalam negara, dan hukum di kenalkan pada umum
melalui sosialisasi terhadap Hukum itu.
Menurut Mochtar
Kusumaatmadja, bahwa hukum yang menandai tidak saja merupakan keseluruhan
asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat,
melainkan juga meliputi lembaga-lembaga dan proses yang mewujudkan
kaidah-kaidah itu dalam masyarakat. Hukum sebagai kaidah atau aturan yang
mengatur kehidupan masyarakat memiliki beberapa pengertian yang bersumber dari
para ahli. Ada juga beberapa sarjana dari Indonesia yang memberikan rumusan
tentang hukum itu. Diantaranya adalah sebagai berikut :
S.M. Amin, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul
“Bertamasya ke Alam Hukum”, bahwa hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri
dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah
mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan
ketertiban terpelihara.
M.H. Tirtaatmadjadja, S.H.
Dalam bukunya “Pokok-pokok Hukum
Perniagaan” bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam
tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti
mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu, akan merugikan diri
sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan
sebagainya.
Teori-teori
tentang tujuan hukum
1. Teori
Etis
Yaitu
tujuan hukum semata-mata hanya untuk keadilan.
2. Teori
utilistis (Eudaemonistis)
Yaitu
menjamin kebahagiaan yang terbesar bagi manusia dalam jumlah yang
sebanyak-banyaknya.
3. Teori
campuran
Yaitu
merupakan gabungan antara teori etis dengan teoriutilitas, yaitu tujuan hukum
tidak hanya untuk keadilan semata, tetapi juga untuk kemanfaatan orang banyak.
B.
Isi,
Sifat, dan Bentuk Kaidah Hukum
Ditinjau
dari segi isinya, kaidah hukum dapat dibagi menjadi tiga.
a. Kaidah
hukum yang berisi perintah
Kaidah
yang mau tidak mau harus dijalankan atau ditaati, seperti ketentuan dalam pasal
1 UU No. 1 Tahun 1974.
b. Kaidah
hukum yang berisi larangan
Seperti
yang tercantum dalam Pasal 8 UU No. 1 Tahun 1974 mengenai larangan perkawinan
antara dua orang laki-laki dan perempuan dalam keadaan tertentu.
c. Kaidah
hukum yang berisi perkenaan
Seperti
apa yang ditentukan dalam Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 mengenai perjanjian
perkawinan.
Ditinjau
dari sifatnya ada dua macam kaidah hukum, yaitu :
ü Kaidah
hukum yang imperatif
Yaitu
apabila kaidah hukum itu bersifat apriori harus ditaati, bersifat mengikat atau
memaksa.
ü Kaidah
hukum yang fakultatif
Yaitu
apabila kaidah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah hukum fakultatif
ini sifatnya melengkapi, subsidiar atau dispositif.
Kaidah
hukum ada yang berbentuk tidak tertulis dan tertulis. Kaidah hukum yang tidak
tertulis itu tumbuh di dalam dan bersama masyarakat secara spontan dan mudah
menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat. Karena tidak dituangkan dalam bentuk
tulisan, sering kali tidak mudah untuk diketahui. Kaidah hukum yang tertulis,
yaitu yang dituangkan dalam bentuk tulisan pada daun lontar, dalam bentuk
undang-undang dan sebagainya, mudah diketahui dan lebih menjamin kepastian
hukum.
C.
Sumber-sumber Hukum
Algra
membagi sumber hukum mejadi sumber hukum materiil dan sumber hukum formil.
Sumber
hukum materiil merupakan tempat dari mana materi hukum itu diambil. Sumber
hukum ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan
sosoial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomis, tradisi, keadaan
geografis, perkembangan internasional.
Sumber
hukum formil merupakan tempat atau sumber dari mana suatuperaturan memperoleh
kekuatan hukum. Sumber hukum formal antara lain undang-undang, traktat,
yurisprudensi dan kebiasaan.
Van
Apeldoorn membedakan empat macam sumber hukum, yaitu :
1. Sumber
hukum historis, yaitu tempat kita dapat menemukan hukumnya dalam sejarah atau
dari segi historis.
2. Sumber
hukum sosiologis, yaitu faktor yang mempengaruhi isi hukum positif, misalnya
keadaan agama, pandangan agama, dan sebagainya.
3. Sumber
hukum filosofis, yang dibagi lagi menjadi dua :
1) Sumber
isi hukum; disini dinyatakan isi huum itu asalnya dari mana, yaitu :
-
Pandangan theocratis; yaitu isi hukum
berasal dari tuhan
-
Pandangan kodrat; yaitu isi hukum
berasal dari akal manusia
-
Pandangan mzhab sejarah; yaitu dari
kesadaran hukum
2) Sumber
kekuatan mengikat; karena alasan kesusilaan atau kepercayaan
4. Sumber
hukum dalam arti formal, yaitu sumber
dilihat dari cara terjadinya hukum positif. Antara lain undang-undang
,traktat,dokrin dan kebiasaan.
Macam-macam
Pembagian Hukum
1.
Menurut sumbernya :
a. Hukum
undang-undang,
b. Hukum
adat,
c. Hukum
traktat,
d. Hukum
jurisprudensi,
2.
Menurut bentuknya :
a. Hukum
tertulis,
b. Hukum
tidak tertulis (hukum kebiasaan),
3.
Menurut tempat berlakunya :
a. Hukum
nasional,
b. Hukum
internasional,
c. Hukum
asing,
d. Hukum
gereja,
4.
Menurut waktu berlakunya :
a. Ius
constitutum (hukum positif),
b. Ius
constituendum,
c. Hukum
asasi (hukum alam),
5.
Menurut cara mempertahankannya :
a. Hukum
material,
b. Hukum
formal,
6.
Menurut sifatnya :
a. Hukum
yang memaksa,
b. Hukum
yang mengatur,
7.Menurut
wujudnya :
a. Hukum
obyektif,
b. Hukum
subyektif,
8.Menurut
isinya :
a. Hukum
privat,
b. Hukum
publik,
BAB
III
KESIMPULAN
Dari
uraian singkat materi mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum diatas, disimpulkan
bahwa pengertian hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari
norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan menjaga ketertiban pergaulan manusia,
sehingga keamanan dan ketertiban tetap terpelihara. Yang dimaksud dengan sumber
hukum adalah segala apa yang menimbulkan aturan- aturan yang mempunyai kekuatan
yang bersifat memaksa, yaitu aturan yang kalau dilanggar akan mengakibatkan
sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum
memiliki ciri-ciri, unsur-unsur, sifat, dan tujuan hukum. Mazhab ilmu
pengetahuan digunakan sebagai dasar bagi penemuan hukum, yang memiliki
pengertian yang dijelaskan oleh para ahli hukum. Dari ciri-ciri hukum
disebutkan bahwa sanksi terhadap pelanggaran hukum adalah tegas, maka dari itu
setiap orang wajib mentaati hukum, agar senantiasa tercipta kehidupan yang aman
dan damai.
Daftar Pustaka
Kansil, C.S.T. Drs. SH. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan
Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Mertokusumo, Sudikno. 2010. Mengenal hukum. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.
Mertokusumo, Sudikno. 2010. Mengenal hukum. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.