Saturday, 7 February 2015

MAKALAH PENGANTAR ILMU HUKUM

PENGANTAR ILMU HUKUM
PENGANTAR ILMU HUKUM


BAB I
PENDAHULUAN
            A. Latar Belakang

           Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan zaman, kebudayaan manusia mengalami perkembangan pula. Termasuk perkembangan Hukum. Peradaban yang semakin berkembang membuat kehidupan manusia sangat membutuhkan aturan yang dapat membatasi prilaku manusia sendiri yang telah banyak menyimpang seiring dengan perkembangan pemikiran manusia yang semakin maju.
      Aturan atau hukum tersebut mengalami perubahan dan terus mengalami perubahan yang disesuaikan dengan kemajuan zaman. Untuk itu, suatu negara hukum sangat perlu mengadakan pembangunan terutama di bidang hukum. Mengenai pembangunan hukum ini tidaklah mudah dilakukan. Hal ini disebabkan pembangunan hukum tersebut tidak boleh bertentangan dengan tertib hukum yang lain.
       Demikin untuk mempermudah kita dalam memahami hukum yang satu dengan hukum yang lainnya, maka patutlah kita mempelajari Pengantar Ilmu Hukum segai pintu segalah hukum. Yang terjadi pada masa lampau sampai sekarang dari segalah bidang Hukum itu sendiri.

            B. Rumusan Masalah
  • Pengertian hukum dan pendapat ahli
  • Isi, sifat dan bentuk kaidah hukum
  • Kesimpulan
            C. Tujuan
  • Agar dapat memahami Pendapat Para Ahli dan Pengertian Hukum
  • Agar dapat memahami Isi, Sifat, dan Bentuk Kaidah Hukum
  • Memudahkan bacaan pada makalah ini.
BAB II
PEMBAHASAN
  1. Pengertian Hukum dan pendapat Ahli
Mengenai apakah hukum itu, menjadi pertanyaan pertama setiap orang yang mulai mempelajari tentang hukum. Sebenarnya sangat sulit untuk memberikan definisi tentang hukum. Karena menurut Prof. Mr. Dr. L.J. Van Apeldoorn dalam bukunya berjudul “Inleiding tot de studie van het Nederlandse Recht” adalah tidak mungkin memberikan suatu definisi tentang apakah yang disebut hukum itu. Hampir semua sarjana hukum memberikan pembatasan mengenai hukum yang berlainan.
Beberapa ahli seperti Aristoteles, Grotius, Hobbes, Philip S. James, dan Van Vollenhoven memberikan definisi hukum yang berbeda-beda. Misalnya menurut Immanuel Kant bahwa hukum adalah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan. Menurut Ultrecht, hukum adalah peraturan yang berisi perintah dan larangan yang mengatur masyarakat, sehingga harus dipatuhi. Menurut Kansil, hukum adalah peraturan hidup yang bersifat memaksa.
Kaidah atau norma hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam hidup bermasyarakat yang berasal dari hati sanubari manusia.
Macam-macam kaidah :
·        Kaidah kepercayaan atau keagamaan
Yaitu kaidah yang mengatur hubungan antara Manusia dengan Tuhan yang menjadi kepercayaannya, bisa berupa larangan dan anjuran bagi pemeluknya.

·        Kaidah kesusilaan
Yaitu kaidah yang berhubungan dengan manusia sebagai individu karena menyangkut kehidupan pribadi manusia.

·        Kaidah sopan santun, Tata Krama, atau Adat
Yaitu kaidah yang didasarkan atas kebiasaan, kepatutan atau kepantasan yang berlaku dalam masyarakat.

·        Kaidah hukum
Yaitu Berasal Dari Hukum Positif yg ada di suatu negara. Hokum ini bersifat Memaksa bagi Semua Individu yang tercakup dalam negara, dan hukum di kenalkan pada umum melalui sosialisasi terhadap Hukum itu.

Menurut Mochtar Kusumaatmadja, bahwa hukum yang menandai tidak saja merupakan keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan manusia dalam masyarakat, melainkan juga meliputi lembaga-lembaga dan proses yang mewujudkan kaidah-kaidah itu dalam masyarakat. Hukum sebagai kaidah atau aturan yang mengatur kehidupan masyarakat memiliki beberapa pengertian yang bersumber dari para ahli. Ada juga beberapa sarjana dari Indonesia yang memberikan rumusan tentang hukum itu. Diantaranya adalah sebagai berikut :

S.M. Amin, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke Alam Hukum”, bahwa hukum adalah kumpulan peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

M.H. Tirtaatmadjadja, S.H.
Dalam bukunya “Pokok-pokok Hukum Perniagaan” bahwa hukum adalah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian, jika melanggar aturan-aturan itu, akan merugikan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.

Teori-teori tentang tujuan hukum
1.      Teori Etis
Yaitu tujuan hukum semata-mata hanya untuk keadilan.

2.      Teori utilistis (Eudaemonistis)
Yaitu menjamin kebahagiaan yang terbesar bagi manusia dalam jumlah yang sebanyak-banyaknya.

3.      Teori campuran
Yaitu merupakan gabungan antara teori etis dengan teoriutilitas, yaitu tujuan hukum tidak hanya untuk keadilan semata, tetapi juga untuk kemanfaatan orang banyak.

B.     Isi, Sifat, dan Bentuk Kaidah Hukum
Ditinjau dari segi isinya, kaidah hukum dapat dibagi menjadi tiga.
a.       Kaidah hukum yang berisi perintah
Kaidah yang mau tidak mau harus dijalankan atau ditaati, seperti ketentuan dalam pasal 1 UU No. 1 Tahun 1974.

b.      Kaidah hukum yang berisi larangan
Seperti yang tercantum dalam Pasal 8 UU No. 1 Tahun 1974 mengenai larangan perkawinan antara dua orang laki-laki dan perempuan dalam keadaan tertentu.

c.       Kaidah hukum yang berisi perkenaan
Seperti apa yang ditentukan dalam Pasal 29 UU No. 1 Tahun 1974 mengenai perjanjian perkawinan.

Ditinjau dari sifatnya ada dua macam kaidah hukum, yaitu :
ü  Kaidah hukum yang imperatif
Yaitu apabila kaidah hukum itu bersifat apriori harus ditaati, bersifat mengikat atau memaksa.

ü  Kaidah hukum yang fakultatif
Yaitu apabila kaidah hukum itu tidak secara apriori mengikat. Kaidah hukum fakultatif ini sifatnya melengkapi, subsidiar atau dispositif.
Kaidah hukum ada yang berbentuk tidak tertulis dan tertulis. Kaidah hukum yang tidak tertulis itu tumbuh di dalam dan bersama masyarakat secara spontan dan mudah menyesuaikan dengan perkembangan masyarakat. Karena tidak dituangkan dalam bentuk tulisan, sering kali tidak mudah untuk diketahui. Kaidah hukum yang tertulis, yaitu yang dituangkan dalam bentuk tulisan pada daun lontar, dalam bentuk undang-undang dan sebagainya, mudah diketahui dan lebih menjamin kepastian hukum.

C.     Sumber-sumber Hukum
Algra membagi sumber hukum mejadi sumber hukum materiil dan sumber hukum formil.
Sumber hukum materiil merupakan tempat dari mana materi hukum itu diambil. Sumber hukum ini merupakan faktor yang membantu pembentukan hukum, misalnya hubungan sosoial, hubungan kekuatan politik, situasi sosial ekonomis, tradisi, keadaan geografis, perkembangan internasional.
Sumber hukum formil merupakan tempat atau sumber dari mana suatuperaturan memperoleh kekuatan hukum. Sumber hukum formal antara lain undang-undang, traktat, yurisprudensi dan kebiasaan.
Van Apeldoorn membedakan empat macam sumber hukum, yaitu :
1.      Sumber hukum historis, yaitu tempat kita dapat menemukan hukumnya dalam sejarah atau dari segi historis.
2.      Sumber hukum sosiologis, yaitu faktor yang mempengaruhi isi hukum positif, misalnya keadaan agama, pandangan agama, dan sebagainya.
3.      Sumber hukum filosofis, yang dibagi lagi menjadi dua :
1)      Sumber isi hukum; disini dinyatakan isi huum itu asalnya dari mana, yaitu :
-         Pandangan theocratis; yaitu isi hukum berasal dari tuhan
-         Pandangan kodrat; yaitu isi hukum berasal dari akal manusia
-         Pandangan mzhab sejarah; yaitu dari kesadaran hukum
2)      Sumber kekuatan mengikat; karena alasan kesusilaan atau kepercayaan
4.      Sumber hukum dalam arti formal,  yaitu sumber dilihat dari cara terjadinya hukum positif. Antara lain undang-undang ,traktat,dokrin dan kebiasaan.
Macam-macam Pembagian Hukum
1. Menurut sumbernya :
a.       Hukum undang-undang,
b.      Hukum adat,
c.       Hukum traktat,
d.      Hukum jurisprudensi,
2. Menurut bentuknya :
a.       Hukum tertulis,
b.      Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan),
3. Menurut tempat berlakunya :
a.       Hukum nasional,
b.      Hukum internasional,
c.       Hukum asing,
d.      Hukum gereja,
4. Menurut waktu berlakunya :
a.       Ius constitutum (hukum positif),
b.      Ius constituendum,
c.       Hukum asasi (hukum alam),
5. Menurut cara mempertahankannya :
a.       Hukum material,
b.      Hukum formal,
6. Menurut sifatnya :
a.       Hukum yang memaksa,
b.      Hukum yang mengatur,
7.Menurut wujudnya :
a.       Hukum obyektif,
b.      Hukum subyektif,
8.Menurut isinya :
a.       Hukum privat,
b.      Hukum publik,

BAB III
KESIMPULAN
Dari uraian singkat materi mata kuliah Pengantar Ilmu Hukum diatas, disimpulkan bahwa pengertian hukum adalah kumpulan peraturan-peraturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi yang bertujuan menjaga ketertiban pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban tetap terpelihara. Yang dimaksud dengan sumber hukum adalah segala apa yang menimbulkan aturan- aturan yang mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa, yaitu aturan yang kalau dilanggar akan mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
Hukum memiliki ciri-ciri, unsur-unsur, sifat, dan tujuan hukum. Mazhab ilmu pengetahuan digunakan sebagai dasar bagi penemuan hukum, yang memiliki pengertian yang dijelaskan oleh para ahli hukum. Dari ciri-ciri hukum disebutkan bahwa sanksi terhadap pelanggaran hukum adalah tegas, maka dari itu setiap orang wajib mentaati hukum, agar senantiasa tercipta kehidupan yang aman dan damai.

Daftar Pustaka
Kansil, C.S.T. Drs. SH. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta: Balai Pustaka.
Mertokusumo, Sudikno. 2010. Mengenal hukum. Yogyakarta: Cahaya Atma Pustaka.