Sunday 15 February 2015

MAKALAH HUKUM AGRARIA

HAK-HAK TANAH MENURUT UU NO. 5 TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA

UUPA

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Sudah 48 tahun usia Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No 5 Tahun 1960. Namun selama kurun waktu itu pula persoalan sengketa tanah mengenai hak Milik tak pernah reda. Masalah tanah bagi manusia tidak ada habis-habisnya karena mempunyai arti yang amat penting dalam penghidupan dan hidup manusia sebab tanah bukan saja sebagai tempat berdiam juga tempat bertani, lalu lintas, perjanjian dan pada akhirnya tempat manusia berkubur.

Tuesday 10 February 2015

Cara membedakan razia Polisi yang resmi dengan yang gadungan

TRIBUNNEWS.COM, SIMALUNGUN - Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Wilson BF Pasaribu membagikan tips bagaimana membedakan razia resmi yang asli dilakukan polisi dengan yang bukan. Tips ini dibagikannya menyusul peristiwa perampokan dengan modus menyamar sebagai polisi di Tanahjawa kemarin.

Monday 9 February 2015

MAKALAH HUKUM PENGANGKUTAN

HUKUM PENGANGKUTAN DARAT MELALUI KERETA API


STASIUN KERETA API

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Kereta Api atau KA merupakan alat transportasi termurah yang berada di negeri ini, selain termurah KA dianggap sebagai sarana transportasi cepat dan transportasi paling aman. Transportasi atau pengangkutan merupakan bidang kegiatan yang sangat penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia. Pentingnya transportasi bagi masyarakat Indonesia disebabkan oleh beberapa faktor antara lain, keadaan geografis Indonesia yang terdiri dari ribuan pulau kecil dan besar, perairan yang terdiri dari sebagian besar laut, sungai dan danau yang memungkinkan pengangkutan dilakukan melalui darat, perairan, dan udara guna menjangkau seluruh wilayah Indonesia.

MAKALAH HUKUM KETENAGAKERJAAN

PENYELESAIAN PERSELISIHAN HUBUNGAN INDUSTRIAL (PPHI)


PPHI

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Sebagai seorang mahasiswa yang bercita-cita menjadi advokat maka ketika ada sebuah permasalahan di bidang hukum harus tangkas dalam memberikan suatu pendapat hukum. Sebab permasalahan ternyata tidak harus berakhir di meja persidangan. Dengan mempertimbangkan asas subsidiaritas maka, banyak sekali upaya hukum disamping penyelesaian di meja hijau yang bisa dilakukan oleh pihak bersengketa untuk menyelesaikan masalahnya. Sedangkan hukum perburuhan sebagai salah satu kerangka hukum positif yang diakui keberadaannya dalam tata hukum Indonesia, turut mengakomodir penyelesaian diluar kompetensi pengadilam umum.

MAKALAH HUKUM PERBANKAN

HUBUNGAN HUKUM ANTARA BANK DENGAN NASABAH DAN FAKTOR- FAKTOR YANG MENYEBABKAN TERJADINYA PELANGGARAN RAHASIA BANK

PERBANKAN

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Perbankan merupakan salah satu pilar pembangunan ekonomi di Indonesia yang mempunyai fungsi utama sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat yang diatur dalam Pasal 3 Undang-undang No 10 tahun 1998 tentang Perbankan. Di dalam sistem hukum Indonesia, segala bentuk praktek perbankan berdasar kepada prinsip-prinsip yang terkandung dalam ideologi negara Indonesia yakni Pancasila dan Tujuan Negara Indonesia dalam Undang-Undang Dasar 1945.

MAKALAH HUKUM KELUARGA DAN PERKAWINAN II

ARTI PENTING DAN AKIBAT HUKUMNYA DENGAN KEHARUSAN DICATATKANNYA PERKAWINAN DALAM BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA


BUKU NIKAH

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG MASALAH
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia menjamin bahwa setiap orang berhak membentuk suatu keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.  Politik hukum pemerintah melalui Undang-Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan menyatakan bahwa suatu perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut  hukum masing-masing agama dan kepercayaannya, dan disamping itu setiap perkawinan harus dicatatkan. Pencatatan perkawinan menjadi unsur yang sangat penting bagi keabsahan perkawinan yang dimaksudkan untuk melindungi warga negara dalam membangun keluarga, selain itu karena perkawinan yamg dicatatkan akan memberikan kepastian dan  perlindungan serta  kekuatan hukum bagi suami , isteri dan anak-anak, juga memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak tertentu yang timbul karena perkawinan antara lain hak untuk mewaris, hak untuk memperoleh akta kelahiran, hak atas nafkah hidup, hak untuk membuat kartu keluarga dan kartu tanda penduduk.

Sunday 8 February 2015

MAKALAH HUKUM PIDANA

FUNGSI ULTIMUM REMEDIUM DARI HUKUM PIDANA

HUKUM PIDANA

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
Indonesia adalah merupakan negara hukum sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (3) yang berbunyi “Negara Indonesia adalah Negara hukum“. Hukum Pidana adalah salah satu hukum yang ada di negara Indonesia, pengaturan tertulisnya dituangkan dalam KUHP (Kitab Undang – Undang Hukum Pidana) sebagai salah satu hukum positif. Seperti halnya ilmu hukum lainnya Hukum Pidana mempunyai tujuan umum, yaitu menyelenggarakan tertib masyarakat. Kemudian tujuan khususnya adalah untuk menanggulangi kejahatan maupun mencegah terjadinya kejahatan dengan cara memberikan sanksi yang sifatnya keras dan tajam sebagai perlindungan terhadap kepentingan – kepentingan hukum yaitu orang ( martabat, jiwa, harta, tubuh, dan lain sebagainya), masyarakat dan negara.

Saturday 7 February 2015

MAKALAH PENGANTAR ILMU HUKUM

PENGANTAR ILMU HUKUM
PENGANTAR ILMU HUKUM


BAB I
PENDAHULUAN
            A. Latar Belakang

           Seiring dengan berjalannya waktu dan perkembangan zaman, kebudayaan manusia mengalami perkembangan pula. Termasuk perkembangan Hukum. Peradaban yang semakin berkembang membuat kehidupan manusia sangat membutuhkan aturan yang dapat membatasi prilaku manusia sendiri yang telah banyak menyimpang seiring dengan perkembangan pemikiran manusia yang semakin maju.
      Aturan atau hukum tersebut mengalami perubahan dan terus mengalami perubahan yang disesuaikan dengan kemajuan zaman. Untuk itu, suatu negara hukum sangat perlu mengadakan pembangunan terutama di bidang hukum. Mengenai pembangunan hukum ini tidaklah mudah dilakukan. Hal ini disebabkan pembangunan hukum tersebut tidak boleh bertentangan dengan tertib hukum yang lain.