HAK-HAK TANAH MENURUT UU NO. 5
TAHUN 1960 TENTANG PERATURAN DASAR POKOK-POKOK AGRARIA
UUPA |
BAB I
PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Sudah
48 tahun usia Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) No 5 Tahun 1960. Namun selama
kurun waktu itu pula persoalan sengketa tanah mengenai hak Milik tak pernah
reda. Masalah tanah bagi manusia tidak ada habis-habisnya karena mempunyai arti
yang amat penting dalam penghidupan dan hidup manusia sebab tanah bukan saja
sebagai tempat berdiam juga tempat bertani, lalu lintas, perjanjian dan pada
akhirnya tempat manusia berkubur.