Manfaat materi
Hukum Perdata Internasional adalah karena adanya
foreign element dalam peristiwa Hukum Perdata Internasional mengakibatkan
terjadinya pertautan
lebih dari satu system hokum nasional yang berbeda. Hukum Perdata Internasional
dikontruksikan untuk:
a. Secara
teoritis, mahasiswa diharapkan dapat memperoleh pengetahuan mengenai
sumber-sumber, asas-asas, konsep-konsep dan teori-teori tentang Hukum Perdata
Internasional.
b. Secara praktis, mahasiswa diharapkan mampu
menganalisis masalah-masalah yang terjadi pada peristiwa Hukum Perdata
Internasional.
Mahasiswa
melalui partisipasinya pada mata kuliah Hukum Perdata Internasional ini
diharapkan mampu memahami asas-asas, konsep-konsep dan teori-teori Hukum
Perdata Internasional, serta dapat menganalisis permasalahan yang terjadi dalam
peristiwa Hukum Perdata Internasional.
2.
Setujukah anda
Hukum Perdata Internasional untuk sekarang ini mata kuliah yang sangat penting?
Jelaskan!
SETUJU, karena Hukum Perdata Internasional mengajarkan
hukum yang mengatur hubungan keperdataan antara Warga Negara Indonesia
dengan Warga Negara Asing. Di era globalisasi ini, hubungan keperdataan antara
Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing (baik manusia atau badan hukum)
semakin sering terjadi, sehingga pengetahuan Hukum Perdata Internasional wajib
dimiliki oleh mereka yang berprofesi tsb. Mereka akan sering menangani masalah
keperdataan yang muncul antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing.
Selain itu, dalam Hukum Perdata Internasional juga akan membahas antara lain:
a.
Hukum
Perdata Internasional yang mengatur status personal manusia dan badan hukum.
b.
Hukum
Perdata Internasional dalam bidang hukum benda (kepemilikan dan peralihan hak
kebendaan yang mengandung unsur internasional)
c.
Hukum
Perdata Internasional dalam bidang hukum keluarga (antara lain: perkawinan,
perceraian, adopsi, pewarisan yang subyek hukumnya terdiri dari Warga Negara Indonesia
dan Warga Negara Asing)
d.
Doktrin
renvoi, doktrin penyelundupan hukum, doktrin ketertiban umum, doktrin hak-hak
yang telah diperoleh
e.
Hukum
Perdata Internasional dalam bidang hukum perjanjian/kontrak (dimana para
pihaknya atau obyek perjanjiannya mengandung unsur internasional)
f.
Hukum
Perdata Internasional dalam bidang perbuatan melanggar hukum (tort)
g.
Hukum
Perdata Internasional yang mengatur formalitas suatu perbuatan hukum yang mengandung
unsur internasional
h.
Hukum
Acara Perdata Internasional (pengakuan dan pelaksanaan keputusan asing).