Saturday, 15 October 2016

HUKUM PERDATA INTERNASIONAL


1.      Apa kontribusi atau manfaat materi Hukum Perdata Internasional kepada mahasiswa fakultas hukum?
Manfaat materi Hukum Perdata Internasional adalah karena adanya foreign element dalam peristiwa Hukum Perdata Internasional mengakibatkan terjadinya pertautan lebih dari satu system hokum nasional yang berbeda. Hukum Perdata Internasional dikontruksikan untuk:

a.       Secara teoritis, mahasiswa diharapkan dapat memperoleh pengetahuan mengenai sumber-sumber, asas-asas, konsep-konsep dan teori-teori tentang Hukum Perdata Internasional.
b.      Secara praktis, mahasiswa diharapkan mampu menganalisis masalah-masalah yang terjadi pada peristiwa Hukum Perdata Internasional.
Mahasiswa melalui partisipasinya pada mata kuliah Hukum Perdata Internasional ini diharapkan mampu memahami asas-asas, konsep-konsep dan teori-teori Hukum Perdata Internasional, serta dapat menganalisis permasalahan yang terjadi dalam peristiwa Hukum Perdata Internasional.
2.      Setujukah anda Hukum Perdata Internasional untuk sekarang ini mata kuliah yang sangat penting? Jelaskan!
SETUJU, karena Hukum Perdata Internasional mengajarkan hukum yang mengatur hubungan keperdataan antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing. Di era globalisasi ini, hubungan keperdataan antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing (baik manusia atau badan hukum) semakin sering terjadi, sehingga pengetahuan Hukum Perdata Internasional wajib dimiliki oleh mereka yang berprofesi tsb. Mereka akan sering menangani masalah keperdataan yang muncul antara Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing. Selain itu, dalam Hukum Perdata Internasional juga akan membahas antara lain:
a.       Hukum Perdata Internasional yang mengatur status personal manusia dan badan hukum.
b.      Hukum Perdata Internasional dalam bidang hukum benda (kepemilikan dan peralihan hak kebendaan yang mengandung unsur internasional)
c.       Hukum Perdata Internasional dalam bidang hukum keluarga (antara lain: perkawinan, perceraian, adopsi, pewarisan yang subyek hukumnya terdiri dari Warga Negara Indonesia dan Warga Negara Asing)
d.      Doktrin renvoi, doktrin penyelundupan hukum, doktrin ketertiban umum, doktrin hak-hak yang telah diperoleh
e.       Hukum Perdata Internasional dalam bidang hukum perjanjian/kontrak (dimana para pihaknya atau obyek perjanjiannya mengandung unsur internasional)
f.        Hukum Perdata Internasional dalam bidang perbuatan melanggar hukum (tort)
g.      Hukum Perdata Internasional yang mengatur formalitas suatu perbuatan hukum yang mengandung unsur internasional

h.      Hukum Acara Perdata Internasional (pengakuan dan pelaksanaan keputusan asing).