PEMENUHAN PENGAWASAN PERLINDUNGAN KETENAGAKERJAAN TERHADAP HAK DAN KEWAJIBAN PEKERJA MENURUT UNDANG UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Kajian pemenuhan pengawasan perlindungan
ketenagakerjaan terhadap pekerja, hal mana untuk menjamin hak-hak dasar pekerja
menjamin kesamaan atau kesetaraan kesempatan kerja diskriminasi atas dasar
apapun juga guna mewujudkan kesejahteraan pekerja baik terhadap pengawasan
perlindungan atas jaminan dari pekerja laki-laki dan pekerja perempuan,
merupakan hak normatif bagi pekerja laki-laki dan perempuan adalah tanpa
melihat pada pekerja apakah perempuan atau laki-laki.