Saturday, 15 October 2016

MAKALAH HUKUM PERUSAHAAN INVESTASI


SYARAT DUA PERUSAHAAN DALAM NEGERI UNTUK DAPAT MEMBUAT JOINT VENTURE DAN CABANG PERUSAHAANNYA

BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Setiap negara selalu berusaha meningkatkan pembangunan, kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Usaha tersebut dilakukan dengan berbagai cara yang berbeda antara satu negara dengan negara lainnya. Salah satu usaha yang selalu dilakukan oleh negara adalah menarik sebanyak mungkin investasi asing masuk ke negaranya.[1]

Menarik investasi masuk sebanyak mungkin ke dalam suatu negara didasarkan pada suatu mitos yang menyatakan bahwa untuk menjadi suatu negara yang makmur, pembangunan nasional harus diarahkan ke bidang industri. Untuk mengarah kesana, sejak awal negara-negara tersebut dihadapkan kepada permasalahan minimnya modal dan teknologi yang merupakan elemen dasar dalam menuju industrialisasi. Jalan yang ditempuh untuk mengatasi masalah tersebut adalah mengundang masuknya modal asing dari negara-negara maju ke dalam negeri.[2]
Masuknya modal asing bagi perekonomian Indonesia merupakan tuntutan keadaan baik ekonomi maupun politik Indonesia. Alternatif penghimpunan dana pembagunan perekonomian Indonesia melalui investasi modal secara langsung jauh lebih baik dibandingkan dengan penarikan dana international lainnya seperti pinjaman luar negeri.[3]
Penanaman modal harus menjadi bagian dari penyelengaraan perekonomian nasional dan ditempatkan sebagai upaya untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan, meningkatkan kapasitas dan kemampuan teknologi nasional, mewujudkan kesejahteraan masyarakat dalam suatu sistem perekonomian yang berdaya saing.[4]
Modal asing yang dibawa oleh investor merupakan hal yang sangat penting sebagai alat untuk mengintegrasikan ekonomi global. Selain itu, kegiatan investasi akan memberikan dampak positif bagi negara penerima modal, seperti mendorong pertumbuhan bisnis, adanya supply teknologi dari investor baik dalam bentuk proses produksi maupun teknologi permesinan, dan menciptakan lapangan kerja.[5]
Penanaman modal asing merupakan salah satu bentuk utama transaksi bisnis internasional, di banyak negara, peraturan pemerintah tentang penanaman modal asing mensyaratkan adanya joint venture, yaitu ketentuan bahwa penanaman modal asing harus membentuk joint venture dengan perusahaan lokal untuk melaksanakan kegiatan ekonomi yang mereka inginkan.[6]
Dibukanya peluang bagi investor asing untuk menanamkan modalnya di Indonesia, maka dengan sendirinya dibutuhkan perangkat hukum untuk mengatur pelaksanaannya, agar investasi yang diharapkan memberikan keuntungan yang besar dan meningkatkan perekonomian Indonesia.
Landasan hukum penanaman modal di Indonesia diatur dalam peraturan perundang-undangan dan peraturan lain yang mengikutinya. Diantaranya adalah Undang-undang No 1 Tahun 1967 Tentang Penanaman Modal Asing jo Undang-undang No. 11 tahun 1970, Undang-undang N0. 6 Tahun 1968 jo Undang-undang No. 12 Tahun 1970 Tentang Penanaman Modal Dalam Negeri, kemudian diubah dengan Undang-undang Undang-undang No. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal.
Joint venture merupakan suatu kerangka perjanjian antara dua pihak (perusahaan) atau lebih yang memiliki tujuan yang sama. Perjanjian ini biasanya bermuara pada terbentuknya suatu perusahaan yaitu joint venture. Dalam perkembangannya, tidak dibedakan apakah joint venture itu dianggap sebagai penanaman modal asing ataupun penanaman modal dalam negeri.
Mengingat joint venture pada dasarnya merupakan upaya patungan modal, maka dimungkinkan bagi dua perusahaan dalam negeri untuk membentuk suatu joint venture company.
Kemudian mengenai kantor cabang, kantor cabang perusahaan adalah perusahaan yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan dan dapat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya. Ada beberapa syarat untuk mendirikan kantor cabang.

B.     RUMUSAN MASALAH
Rumusan masalah yang dapat diambil dari latar belakang diatas adalah:
1.      Apakah yang dimaksud dengan joint venture company?
2.      Apa syarat-syarat untuk menjadi joint venture company?
3.      Apakah dua perusahaan dalam negeri bisa membuat perusahaan joint venture?
4.      Bagaimana persyaratan untuk membuat cabang perusahaan?

C.    TUJUAN
Tujuan yang dapat diambil dari dibuatnya makalah ini adalah:
1.      Untuk mengetahui apa yang dimaksud dengan joint venture company.
2.      Untuk mengetahui syarat menjadi joint venture company.
3.      Untuk mengetahui apakah dua perusahaan dalam negeri dapat membuat perusahaan joint venture.
4.      Untuk mengetahui syarat membuat cabang perusahaan.

BAB II
PEMBAHASAN
A.    DEFINISI PERJANJIAN JOINT VENTURE
Istilah kontrak patungan merupakan terjemahan dari kata joint venture contract atau joint venture agreement. Joint venture secara umum dapat diartikan persetujuan[7] diantara dua pihak atau lebih, untuk melakukan kerja sama.
Inti dari kedua definisi tersebut adalah bahwa untuk kontrak joint venture merupakan:
1.      Kerja sama antara pemodal asing dan nasional (umumnya)
2.      Membentuk perusahaan baru, antara pengusahaa asing dengan pengusaha nasional
3.      Didasarkan pada kontraktual (perjanjian).
Perusahaan baru merupakan perusahaan yang dibentuk antara pengusaha asing dengan pengusaha nasional (pada umumnya). Semula pengusaha asing mempunyai nama perusahaannya sendiri dan pengusaha nasional juga mempunyai nama perusahaannnya sendiri. Namun, dengan adanya perjanjian yang dibuat para pihak, mereka sepakat membentuk perusahaan baru. Pada dasarnya, tidak semua bidang usaha diwajibkan untuk mendirikan perusahaan joint venture antara perusahaan penanaman modal asing dengan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Dasar terjadinya konrak joint venture adalah kehendak untuk bekerja sama diantara perusahaan. Raaysmaker mengemukakan faktor-faktor yang harus diperhatikan dalam menjajaki kerja sama joint venture, yaitu:
1.      Masing-masing pihak dibutuhkan sikap meneliti atau mengenal kondisi dari patner yang diajak kerja sama
2.      Untuk memperoleh tujuan yang dapat berlangsung dalam tenggang waktu yang lama, untuk masing-masing pihak tersebut harus dapat memikirkan pengetahuan  atau know-how dalam berbagai bidang. Seperti mengenal metode kerja, pembiayaan, pemasaran dan pelayanan.
Peter Mahmud juga mengemukakan ada 10 hal yang harus diperhatikan oleh para pihak sebelum kontrak joint venture ditandatangani, antara lain:
·         jangka waktu perusahaan joint venture
·         permodalan
·         alokasi saham
·         berakhirnya kontrak
·         kepengurusan perusahaan joint venture
·         distribusi keuangan
·         risiko
·         pengelolaan perusahaan sehari-hari
·         adanya pihak pengganti apabila salah satu pihak ada yang keluar dari perusahaan joint venture
·         nonkompetisi dengan salah satu perusahaan joint venture tersebut.
Pentingnya dibuat sebuah kontrak atau perjanjian pada pembentukan joint venture adalah sebagaimana fungsi adanya perjanjian tersebut, yaitu:
1)      sebagai peraturan mengenai hubungan hukum antara sesama pihak.
2)      menjadi dasar untuk melaksanakan pimpinan yang dibutuhkan untuk kepentingan bekerjasama, semuanya harus mengacu pada perjanjian yang telah disepakati bersama.
3)      sebagai dasar peraturan yang memungkinkan para pihak secara individual mempunyai hak melakuakan perbuatan tertentu, tidak tergantung atau terpisah dari joint venture.
Kontrak joint venture yang telah dibuat, biasanya bahasa yang digunakan adalah dedgan menggunakan bahasa inggris, karena hal ini akan memudahkan para pihak, mengingat kontrak joint venture pada umumnya adalah bentuk kerja sama dengan perusahaan asing. Dan isi kontrak tersebut dibuat oleh para pihak yang ikut terlibat.[8]
Raaysmaker[9] mengemukakan unsur-unsur pokok yang perlu dimuat dalam kontrak joint venture, yaitu sebagai berikut:
1.      Uraian tentang pihak-pihak di dalam kontrak
Didalamnya dijelaskan kepada siapakah para pihak tersebut mengikatkan diri, dan diuraikan batas-batas yang menjadi hak dan kewajiban oleh para pihak.
2.      Pertimbangan atau Konsiderans
Diuraikan pertimbangan-pertimbangan oleh para pihak untuk mengadakan kerja sama.
3.      Uraian tentang tujuan
Tujuan itu secara teliti diuraikan, dan dijelaskan bidang usaha juga aktivitas mana yang berada dibawah pimpinan perusahaan bersama, dan hal mana yang masih tetap menjadi wewenang perusahaan secara mandiri.
4.      Waktu
Jangka waktu kontrak joint venture ditentukan oleh para pihak. Berdasarkan hasil kajian terhadap berbagai kontrak joint venture yang telah dibuat oleh para pihak maka jangka waktu yang ditentukanya adalah selama 20 (dua puluh) tahun, dan dapat diperpanjang. Akan tetapi dalam PP no. 20 tahun 1994 ditentukan bahwa perusahaan yang didirikan dalam rangkan penanaman modal asing diberikan izin usaha untuk jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun.
5.      Ketentuan-ketentuan perselisihan
Perbedaan pendapat atau perselisihan seharunsya sudah dibahas terlebih dahulu sebelum kontrak joint venture itu secara nyata telah terjadi. Dengan dilakukanya penguraian-penguraian permasalahan yang mana nantinya akan timbul dalam sela berjalanya kontrak, dan sekaligus di berikan bagaimana pemecahan permasalahn tersebut.
6.      Organisasi dari kerjasama
Adanya kejelasan tentang struktur organisasi dalam hal kerjasama.
7.      Pembiayaan
Diuraikan bahwa setiap pihak akan memikul pembiayaan yang sebanding dengan partisipasinya pada kontrak joint venture.
8.      Dasar penilaian
Dasar penetapan keuntungan dan perhitungan kerugian, yang digambarkan berdasarkan besarnya modal masing-masing.
9.      Hubungan Khusus antara Patner dan Perusahaan joint venture
Dijelaskan apakah ada hubungan antara partner dnegan perusahaan joint venture untuk saling mengamankan berjalanya kontrak.
10.  Peralihan saham
Peralihan saham harus dijelaskan di muka dengan serentetan syarat yang telah disepakati bersama, apakah harus dengan menawarkan terlebih dahulu kepada partner yang ikut dalam kontrak, atau langsung diberikan kepada salah satu partner yang ada.
11.  Bentuk hukum dan Pilihan Hukum
Harus dijelaskan di awal apakah hukum dari bentuk kerjasama tersebut adalah perseroan terbatas atau persekutuan dengan firma.
12.  Pemasukan oleh patner
Hal ini berkaitan dengan permodalan pada waktu pendirian adanya kontrak perusahaan joint venture.[10]
Dalam memutuskan untuk membuat suatu joint venture diperlukan perlu juga diperhatikan beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan untung ruginya suatu kerjasama. Dengan melihat segi-segi kepentingan dari masing-masing pihak, suatu joint venture akan memberikan  manfaat walaupun disamping itu juga kerugiannya.


B.     JENIS PERJANJIAN JOINT VENTURE
Kontrak joint venture dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu:
1)      Joint venture domestic, terjadi antara perusahaan domestic, yaitu perusahaan yang terdapat di dalam negeri
2)      Joint venture internasional, apabila salah satu dari perusahaan itu adalah perusahaan asing.
Sebenarnya cara penulisan surat kontrak joint venture intetnasional maupun domestik tidaklah jauh berbeda. karena isi dari surat tersebut pada umumnya meliputi aspek yang sama, seperti: Daftar Isi Pasal 1 tentang Ketentuan Umum, Pasal 2 tentang Para Pihak Dalam Perjanjian, Pasal 3 tentang Perusahaan Joint Venture, Pasal 4 Tujuan dan Ruang Lingkup, Pasal 5 Nilai Investasi Keseluruhan Dan Modal Yang Ditempatkan, dll.
Perusahaan baru merupakan perusahaan yang dibentuk antara pengusaha asing dengan pengusaha nasional. Semula pengusaha asing mempunyai nama perusahaannya sendiri dan pengusaha nasional juga mempunyai nama perusahaannnya sendiri. Namun, dengan adanya perjanjian yang dibuat para pihak, mereka sepakat membentuk perusahaan baru. Pada dasarnya, tidak semua bidang usaha diwajibkan untuk mendirikan perusahaan joint venture antara perusahaan penanaman modal asing dengan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
Bidang usaha yang wajib mendirikan perusahaan joint venture antara perusahaan penanaman modal asing dengan warga negara Indonesia atau badan hukum indonesia, dianut dalam pasal  8 ayat 1 surat keputusan Menteri  Negara Penggerak Dana Investasi atau ketua badan koordinasi penanaman Modal Nomor: 15/SK/1994 tentang ketentuan pelaksanaan pemilikan saham dalam perusahaan yang didirikan dalam rangka Penanaman Modal Asing. Bidang usaha wajib mendirikan perusahaan joint venture adalah sebagai berikut:
a.       Pelabuhan
b.      Produksi, tranmisi, dan distribusi tenaga listrik untuk umum
c.       Telekomunikasi
d.      Pelayanan
e.       Penerbangan
f.        Air minum
g.      Kereta api
h.      Pembangkit tenaga atom
i.        Mass media
Yang menjadi faktor penyebab  wajib mengadakan usaha patungan adalah karena usaha-usaha tersbut tergolong penting bagi negara yang diperuntukkan warganegaranya.[11]

C.    SYARAT DUA PERUSAHAAN DALAM NEGERI MEMBUAT JOINT VENTURE
Pengertian dari istilah joint venture sebenarnya tidak secara tegas diatur dalam Undang-Undang, namun itu dijelaskan pada Pasal 5 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal yang menyatakan:
 “Penanam modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilakukan dengan mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas.
Dari pengertian di atas, kita dapat melihat bahwa joint venture merupakan suatu kerangka perjanjian antara dua pihak (perusahaan) atau lebih yang memiliki tujuan yang sama. Perjanjian ini biasanya bermuara pada terbentuknya suatu perusahaan joint venture. Dengan skema joint venture ini, para pihak mendapatkan beberapa manfaat seperti:
1.      Mengurangi kebutuhan modal dan sumber daya lainnya karena adanya unsur pembagian kebutuhan;
2.      Transfer teknologi antar pihak;
3.      Meminimalisasi resiko usaha;
4.      Memungkinkan untuk mengembangkan usaha sampai ke skala global.
Dalam perkembangannya, joint venture yang ada sering dikaitkan dengan kemampuan modal nasional yang sudah dapat melakukan usaha kerja sama dengan penanam modal asing melalui bentuk Penanaman Modal Asing (“PMA”) secara langsung di Indonesia. Bahkan Sunaryati Hartono dalam bukunya Beberapa Masalah adalah Transnasional yang ada Dalam Penanaman Modal Asing di Indonesia mengemukakan batasan joint venture sebagai setiap usaha bersama antara modal Indonesia dan modal asing, baik ia merupakan usaha bersama antara swasta dan swasta, pemerintah dan swasta, ataupun pemerintah dan pemerintah. Juga tidak dibedakan apakah joint venture itu dianggap sebagai penanaman modal asing ataupun penanaman modal dalam negeri.
Huala Adolf yang menurut dalam bukunya Dasar-Dasar Hukum Kontrak Internasional menyebutkan bahwa joint venture dipilih oleh pemilik modal asing biasanya karena kekhawatiran terhadap adanya pengambilalihan secara sewenang-wenang tanpa melalui suatu prosedur hukum oleh negara penerima modal (nasionalisasi).
Isu nasionalisasi ini masih eksis di beberapa komunitas. Namun secara hukum saat ini, nasionalisasi sudah tidak dimungkinkan, kecuali dengan Undang-Undang[12], misalnya melalui mekanisme divestasi. Oleh karena itu, joint venture menjadi salah satu model aktivitas investasi (penanaman modal) yang dilakukan oleh PMA selaku investor melalui perusahaan patungan yang melakukan usahanya di wilayah Republik Indonesia.
Disini terlihat bahwa joint venture merupakan salah satu sarana menarik modal asing yang dalam pelaksanaannya berdasarkan persetujuan para pihak. Persetujuan dimaksud harus memenuhi kaidah perjanjian dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu:
1.      Para pihak sepakat untuk mengikatkan dirinya;
2.      Para pihak cakap untuk melakukan suatu perbuatan hukum;
3.      Perbuatan hukum tersebut harus mengenai suatu hal tertentu; dan
4.      Persetujuan tersebut harus mengenai suatu hal yang tidak bertentangan dengan hukum, kesusilaan, dan ketertiban umum.
Menyusun perjanjian joint venture (joint venture agreement) merupakan langkah awal dalam membentuk perusahaan joint venture. Joint venture agreement sendiri berisikan kesepakatan para pihak dalam hal, antara lain kepemilikan modal, saham, peningkatan kepemilikan saham penyertaan, keuangan, kepengurusan, teknologi dan tenaga ahli, penyelesaian sengketa yang mungkin terjadi, dan berakhirnya perjanjian.
Perusahaan joint venture yang modalnya diperoleh dari campuran modal dalam negeri dan modal asing dikategorikan sebagai PMA. Di Indonesia sendiri, mengenai pendirian PT PMA diatur dalam Pasal 1 angka 3 UU 25/2007 yang berbunyi:
Penanaman Modal Asing adalah kegiatan menanam modal untuk melakukan usaha di wilayah Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh penanam modal asing, baik yang menggunakan modal asing sepenuhnya maupun yang berpatungan dengan penanaman modal dalam negeri.
Syarat-syarat menjadi joint venture company sendiri antara lain:
1.      Wajib dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) jika ada unsur modal asing.[13]
2.      Untuk joint venture yang PMA, modal dalam negeri minimal 51% dari total modal perusahan patungan (joint venture company) tersebut. Namun prosentase kepemilikan ini bisa lebih besar atau lebih kecil, tergantung pada bidang usaha yang akan dimasuki oleh perusahaan joint venture tersebut mengingat Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Daftar Negatif Investasi (Negative Investment List) yang di dalamnya disebutkan prosentase maksimal modal asing yang boleh masuk pada bidang usaha tertentu.
Untuk detail bidang usaha, Saudara dapat melihat pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
3.      Ada sejumlah bidang usaha yang tertutup untuk perusahaan joint venture[14], sehingga calon investor harus melihat Daftar Negatif Investasi yang terbaru.
4.      Perusahaan joint venture PMA wajib mengajukan izin prinsip dan izin usaha tetap (IUT) ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
5.      Perusahaan joint venture PMA secara berkala menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) ke BKPM.
Selanjutnya, mengenai perusahaan dalam negeri sendiri, kami menafsirkan yang Saudara maksud adalah Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN). Oleh karena itu, kami berpegangan pada Pasal 5 ayat (1) UU 25/2007 yang menyatakan bahwa:
“PMDN dapat dilakukan dalam bentuk badan usaha yang berbentuk badan hukum, tidak berbadan hukum atau usaha perseorangan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Dengan melihat pada aturan di atas, kami mengasumsikan bahwa perusahaan dalam negeri adalah PMDN yang termanifestasi dalam bentuk suatu badan usaha, baik badan usaha berbadan hukum maupun badan usaha tidak berbadan hukum, yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan permodalan badan usahanya berasal dari modal yang dimiliki oleh negara Republik Indonesia, perseorangan Warga Negara Indonesia, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum atau tidak berbadan hukum.[15]
Dengan demikian, PMDN merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Indonesia yang melakukan penanaman modal di wilayah Republik Indonesia dan saham beserta hak-hak yang melekat pada saham tersebut (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas) dimiliki oleh perseorangan warga negara Indonesia, BUMN, BUMD, pemerintah daerah atau pemerintah Republik Indonesia. Mengingat joint venture pada dasarnya merupakan upaya patungan modal, maka dimungkinkan bagi dua perusahaan dalam negeri untuk membentuk suatu joint venture company.
Selanjutnya mengenai cabang perusahaan, dalam Pasal 1 angka 5 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan (“Permendag 37/2007”) disebutkan:
Kantor cabang perusahaan adalah perusahaan yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya yang dapat berkedudukan di tempat yang berlainan dan dapat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya.
Untuk membuat kantor cabang, berikut adalah persyaratan yang harus dipenuhi:
1.      Ada kantor pusatnya yang dibuktikan dengan adanya:
a.       akta notaris dan SK Kemenhukham yang menjelaskan pendirian perusahaan yang akan menjadi kantor pusat.
b.      fotocopy seluruh pengurus perusahaan kantor pusat yang namanya tercantum dalam akta pendirian perusahaan kantor pusat.
c.       SIUP dan TDP dari perusahaan kantor pusat.
2.      Bentuk badan usaha kantor cabang sama dengan kantor pusatnya.
3.      Pembuatan akta pendirian kantor cabang dan penerbitan SK Kemenhukham yang dalam prosesnya membutuhkan adanya dokumen:
a.       surat kuasa dari salah satu pengurus kantor pusat dalam hal pendirian kantor cabang.
b.      salinan surat pengangkatan/penunjukan personal yang menjadi kepala cabang nantinya beserta fotocopi identitas/KTP dan foto kepala cabang.
c.       susunan bakal pengurus kantor cabang.
4.      Pembuatan Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) kantor cabang yang dalam prosesnya membutuhkan adanya dokumen:
a.       denah lokasi/kantor dari kantor cabang.
b.      bukti pelunasan PBB tempat kantor cabang.
5.      Pembuatan Tanda Daftar Perusahaan (TDP) kantor cabang.
6.      Pembuatan izin lain yang terkait, misalnya persetujuan prinsip untuk perusahaan asing.
7.      Pemenuhan syarat minimum modal untuk kantor cabang tertentu, misalnya kantor cabang pialang berjangka.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Joint venture adalah Penanam modal dalam negeri dan asing yang melakukan penanaman modal dalam bentuk perseroan terbatas dilakukan dengan mengambil bagian saham pada saat pendirian perseroan terbatas.
Syarat-syarat menjadi joint venture company sendiri antara lain:
  1. Wajib dalam bentuk Perseroan Terbatas (PT) jika ada unsur modal asing.
  2. Untuk joint venture yang PMA, modal dalam negeri minimal 51% dari total modal perusahan patungan (joint venture company) tersebut. Namun prosentase kepemilikan ini bisa lebih besar atau lebih kecil, tergantung pada bidang usaha yang akan dimasuki oleh perusahaan joint venture tersebut mengingat Pemerintah Indonesia telah menerbitkan Daftar Negatif Investasi (Negative Investment List) yang di dalamnya disebutkan prosentase maksimal modal asing yang boleh masuk pada bidang usaha tertentu.
Untuk detail bidang usaha, Saudara dapat melihat pada Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal.
  1. Ada sejumlah bidang usaha yang tertutup untuk perusahaan joint venture, sehingga calon investor harus melihat Daftar Negatif Investasi yang terbaru.
  2. Perusahaan joint venture PMA wajib mengajukan izin prinsip dan izin usaha tetap (IUT) ke Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
  3. Perusahaan joint venture PMA secara berkala menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) ke BKPM.
PMDN merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Negara Indonesia yang melakukan penanaman modal di wilayah Republik Indonesia dan saham beserta hak-hak yang melekat pada saham tersebut (Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas) dimiliki oleh perseorangan warga negara Indonesia, BUMN, BUMD, pemerintah daerah atau pemerintah Republik Indonesia. Mengingat joint venture pada dasarnya merupakan upaya patungan modal, maka dimungkinkan bagi dua perusahaan dalam negeri untuk membentuk suatu joint venture company.
Saran
Aspek hukum sangat penting ditegakkan dalam dunia investasi. Perkembangan investasi yang bergerak dengan cepat seiring lajunya perkembangan teknologi dewasa ini menuntut hukum juga masih tetap dapat memberikan perlindungan yang sama. Sehingga pada akhirnya aspek hukum selaku memberikan payung hukum terhadap setiap kegiatan pelaku usaha dalam berinvestasi. Hukum juga hendaknya senatiasa bergerak dinamis mengimbangi pergerakan dunia investasi. Agar senatiasa memberikan perlindungan hukum, terkhususnya pada akhirnya tidak akan merugikan masyarakat akibat persaingan usaha yang tidak sehat dalam berinvestasi.

DAFTAR PUSTAKA
Salim H. S. 2003. Perkembangan Hukum Kontrak Innominat Di Indonesia. Jakarta; Sinar Grafika;. Cet 1.
Asyhadie, Zaeny. 2006. Hukum Bisnis (Prinsip dan Pelaksanaanya Di Indonesia). Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal;
Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 37/M-DAG/PER/9/2007 tentang Penyelenggaraan Pendaftaran Perusahaan;




[1] Ahmad Yulianto, “Peranan Multilateral Investment Guarantee Agency (MIGA) dalam Kegiatan Investasi”, Jurnal Hukum Bisnis, Vol 22, No. 5, Tahun 2003, hlm 39.
[2] Ridwan Khairandy,”Peranan Perusahaan Penanaman Modal Asing Joint Venture dalam Ahli Teknologi di Indonesia”, Jurnal Hukum Bisnis, Vol 22, No. 5, Tahun 2003, hlm 51.
[3] Yulianto Syahyu,”Pertumbuhan Investasi Asing Di Kepulauan Batam: Antara Dualisme Kepemimpinan dan Ketidakpastian Hukum”, Jurnal Hukum Bisnis, Vol 22, No. 5, Tahun 2003, hlm 46.
[4] Indonesia, Undang-undang Nomor. 25 Tahun 2007 Tentang Penanaman Modal, Penjelasan umum alenia ke 2. Lembar Negara Nomor 67. Tahun 2007.
[5] Delisa A. Ridgway dan Mariya A.Talib, ”Globalization and Development: Free Trade, Foreign Aid, Investment and The Rule of Law”, California Western International Law Journal, Vol 33, Spring 2003, hal. 335.
[6] Jonh W. Head, Pengantar Umum Hukum Ekonomi, Jakarta: Proyek Elips, 1997, hal 71.
[7] Persetujuan disini diartikan bahwa suatu perjanjian itu harus tetap berpedoman pada syarat syahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam pasal 1320 KUHPer.
[8] Salim H. S. Perkembangan Hukum Kontrak Innominat Di Indonesia. Jakarta; Sinar Grafika; 2003. Cet 1. Hlm 51-57
[9] Dalam buku (emy pangaribuan simanjuntak, 1994: 29-32).
[10] Salim H. S. Perkembangan Hukum Kontrak Innominat Di Indonesia. Jakarta; Sinar Grafika; 2003. Cet 1. Hlm 58.
[11] Salim H. S. Perkembangan Hukum Kontrak Innominat Di Indonesia. Jakarta; Sinar Grafika; 2003. Cet 1. Hlm 54.
[12] Pasal 7 UU 25/2007
[13] Pasal 5 ayat (2) UU 25/2007
[14] Pasal 12 ayat (1) UU 25/2007
[15] Pasal 1 angka 9 UU 25/2007